Suara.com - Satu kelompok produsen barang-barang mewah menggungat toko online Cina, Alibaba Group Holding, pada akhir pekan lalu di Amerika Serikat. Mereka menuding Alibaba memasarkan barang-barang palsu, yang memakai merek-merek tersebut.
Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal Manhattan, AS pada Jumat, (15/5/2015), oleh Gucci, Yves Saint Laurent, dan beberapa merek lain yang tergabung dalam Kering SA, sebuah kelompok bisnis yang bermarkas di Paris, Prancis.
Dalam gugatannya mereka menuduh Alibaba berkonspirasi untuk memproduksi, menjual, dan memasarkan barang-barang palsu yang menggunakan merek mereka tan izin.
"Kami terus bekerja sama dengan sejumlah merek untuk membantu mereka melindungi hak cipta... Sayangnya, Kering Group memilih upaya hukum yang sia-sia ketimbang cara yang konstruktif. Kami yakin gugatan ini tak berdasar dan akan melawannya dengan gigih," kata juru bicara Alibaba.
Dalam gugatan itu disebutkan beberapa contoh seperti iklan tawaran untuk membeli tas Gucci seharga hanya 2 sampai 5 dolar AS, padahal harga asli tas-tas itu adalah 795 dolar AS.
Para penggugat menuntut agar pengadilan melarang Alibaba menjual barang-barang palsu dan membayar ganti rugi sebesar 2 dolar AS untuk setiap barang palsu yang dijual melalui situs jual beli online tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Cara Cek PIP Lewat HP: Ini Persyaratan untuk Pencairan Dana Program Indonesia Pintar
-
Honor MagicBook 14 2026 Rilis dengan RAM 32 GB, Jadi Pesaing MacBook
-
Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
-
41 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim Hadiah OVR Tinggi dan Kompensasi Bug
-
Realme Buds T500 Pro Resmi Debut: TWS Murah dengan ANC, Baterai Tahan 56 Jam
-
MacBook Neo Rp10 Jutaan Siap Masuk Indonesia, Ancaman Serius atau Tidak? Lenovo Punya Jawabannya
-
5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
-
Mengapa Wikipedia Terancam Diblokir Pemerintah? Ini Penjelasan dan Dampak Seriusnya
-
Lenovo Yoga Tab, Tablet AI Tipis dengan Snapdragon 8 Gen 3, Harga Rp10 Jutaan
-
76 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 April 2026: Klaim Angelic, Hollowface, dan Pistol Tangan