Suara.com - Apple Inc terancam membayar denda sebesar 862 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp11,7 triliun (1 dolar AS pada Rp13.609) setelah para juri di pengadilan Madison, Wisconsin, menyatakan bahwa raksasa teknologi komputasi itu telah mencuri teknologi milik University of Wisconsin.
Dalam proses persidangan itu Apple dituding menggunakan teknologi University of Wisconsin dalam pembuatan prosesor A7, A8, dan A8X yang digunakan pada iPhone 5S, iPhone 6, dan iPhone 6 Plus, serta sejumlah iPad.
Para juri dalam persidangan Selasa (13/10/2015), mengatakan bahwa Apple melanggar paten dari tahun 1998 milik University of Wisconsin. Dalam proses persidangan berikutnya, pengadilan akan menentukan seberapa besar ganti rugi yang harus dibayarkan Apple.
Kasus ini pertama kali diangkat oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) - lembaga yang bertugas memasarkan lisensi hasil riset universitas tersebut - pada Januari 2014. Mereka menggugat Apple yang mereka tuding melanggar paten yang berisi tentang teknologi efisiensi prosesor.
Di pengadilan Apple membantah telah mencuri teknologi prosesor itu dan mengatakan bahwa hak paten tersebut tidak valid. Apple bahkan berusaha membujuk kantor urusan paten dan merek dagang AS untuk mengevaluasi paten tersebut. Tetapi bujukan Apple ditolak mentah-mentah pada April lalu.
Hakim William Conley, yang memimpin persidangan kasus itu, sebelumnya mengatakan Apple bisa dipaksa membayar denda hinga 862,4 juta dolar AS jika terbukti mencuri teknologi University of Wisconsin.
WARF sebelumnya pernah menggungat Intel Corp pada 2008 terkait hak paten yang sama. Kasus itu diselesaikan kedua pihak di luar pengadilan.
Bulan lalu WARF mengajukan gugatan terhadap Apple. Kali ini mereka menargetkan prosesor terbaru Apple, A9 dan A9X, yang digunakan pada dua ponsel pintar terbaru iPhone 6S dan 6S Plus. (Reuters/CNET)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta