Suara.com - Para pemilik dan pengelola biokop diminta untuk mewaspadai dan menindak tegas para penonton yang merekam dan menayangkan kembali film-film melalui aplikasi telepon seluler pintar.
Permintaan itu disebarkan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui media sosial Twitter pada Jumat (9/9/2016). Dalam suratnya Bekraf mengatakan tindakan live streaming via aplikasi ponsel pintar itu merupakan pelanggaran yang merugikan pemegang hak cipta film.
"Kami menghimbau kepada setiap pemilik/pengelola bioskop di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap penonton bioskop melalui seluruh sumber daya yang dimiliki," tulis Bekraf dalam surat berisi dua poin itu.
"Memperingatkan dan menindak secara tegas, langsung di tempat para penonton yang terbukti melakukan kegiatan perekaman dan penggandaan secara ilegal," bunyi poin kedua dalam surat tersebut.
Bekraf mengeluarkan edaran ini setelah santer diberitakan adanya siaran live streaming film "Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1" oleh oknum penonton menggunakan aplikasi Bigo Live.
Berita Terkait
-
Gokil! Sutradara Pee Mak dan Aktor Ter Chantavit Ikut Garap Film Warkop DKI Viralin DOoOong
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh
-
5 Film Komedi Indonesia Raih Penonton Terbanyak di Hari Perdana Tayang
-
7 Artis Absen dari Peran Ikoniknya di Sekuel Film, Abimana Aryasatya Tak Lagi jadi Dono
-
Dibongkar Indro Warkop, Banyak Aktor Top Mundur Perankan Dono
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan