- Hingga kini, hanya platform X dan Bigo Live yang patuh penuh pada PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak.
- Platform X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun; Bigo Live menjadi 18 tahun mulai 28 Maret 2026.
- PP Tunas efektif 28 Maret 2026 bertujuan melindungi anak dari risiko digital seperti perundungan dan konten negatif.
Suara.com - Menjelang implementasi resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital (PP Tunas), pemerintah mengungkapkan bahwa baru dua platform yang sepenuhnya memenuhi aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hingga saat ini hanya platform X dan Bigo Live yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang akan mulai efektif pada 28 Maret 2026.
“Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya dilansir dari laman Antara, Sabtu (28/3/2026).
Platform X disebut telah mengambil langkah konkret dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.
Kebijakan ini diumumkan melalui pusat bantuan serta panduan komunitas mereka. Tidak hanya itu, X juga berkomitmen untuk menindak akun yang melanggar aturan.
“Kepada Pemerintah RI, X menjanjikan bakal menonaktifkan akun-akun yang tidak sesuai panduan penggunanya mulai 28 Maret,” lanjut Meutya.
Sementara itu, Bigo Live dinilai lebih ketat dengan menaikkan batas usia pengguna dari 13+ menjadi 18+.
Perubahan ini tercantum dalam kebijakan pengguna dan privasi mereka, termasuk pembaruan klasifikasi usia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play.
Bigo Live juga mengadopsi sistem moderasi berlapis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan usia pengguna.
Baca Juga: Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI
“Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia,” jelas Meutya.
Di sisi lain, beberapa platform besar masih dalam tahap penyesuaian. TikTok dan Roblox masuk kategori kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PP Tunas.
PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang diinisiasi pemerintah sejak Maret 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini dirancang untuk mencegah berbagai risiko, mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan PP Tunas.
Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mencantumkan batas usia pengguna serta melakukan penilaian risiko terhadap layanan mereka.
Meutya menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
“Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Komdigi 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial
-
Komdigi Resmi Tegas Beri Batasan Anak Akses Platform Digital
-
Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital
-
Nuon Telkom Gaspol Bangun Ekosistem Digital Indonesia, Targetkan Pasar 12 Miliar Dolar AS
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun
-
Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO
-
Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi
-
BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru
-
Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil
-
Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras
-
Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara
-
10 Cara Mengatasi Flek Hitam Melasma akibat Efek Samping KB
-
Bagaimana Ocean Calculator Menghitung Manfaat Laut yang Selama Ini Sulit Terlihat?