Makan seafood bayar Rp2,3 juta. [Facebook]
Sebelum membeli makanan dimanapun ada baiknya bertanya harga terlebih dahulu. Supaya kejadian seperti netizen ini tak menimpa Anda.
Ya, netizen bernama Azizatun ini mengaku makan seafood dan disuruh membayar hingga Rp2 juta rupiah.
Saat itu, Azizatun membeli makanan di warung gazebo milik ibu Riyanti di Pantai Bandengan, Jepara. Dia memesan 2 teko es jeruk seharga Rp190 ribu, 2 teko es teh seharga Rp90 ribu, 1 teko teh hangat Rp49.500, 3 kerang tumis Rp195 ribu 20 ikan kakap Rp1,2 juta, 2 ikan kerapu Rp250 ribu, 4 bakul nasi Rp238 rib,u1 rokok LA Rp23 ribu, 1 teko es jeruk Rp59.500. Semuanya ditotal mencapai Rp. 2.3 jutaa.
Banyak netizen yang tak percaya Azizatun harus membayar hingga Rp2,3 juta. Hingga kini postingan tersebut dibagikab sebanyak 319 dan dikomentari 535 komentar.
"Saya orang asli dari Bandengan sangat kecewa dan malu kalo memang berita ini benar dan nyata," seru Topan Djaoehary.
"Harus dapet sangsi jngn teguran.ini baru ketauan sekali padahal mereka sudh puluhan thn.bayangin omset yg di dapet," timpal Hil's Dansyah.
"Di wisata mnapun pasti byk yg mremo & menengkik. Mnding klw wista sma kluarga, jgn malu bawa bekal dr rumah. Ato g gtu beli makannya diluar tmpat wsata sja gan," saran Cewek Virgo.
"Dari dulu jadi takut klo ada tmn luar kota yg mau makan seafood di area dlm pantai bandengan..takut dgn harga yang "menengkik, " tulis Yusi Ana.
"Emang kaga kira kira tukang dagang kesempatan mumpung tempat wisata padahal orang yg wisata lom tentu punya uang kira kira dong. uang haram dari hasil yg ga jjur tindak aja apa pedagang nakal Dan tdk jujur," tulis Arie Gres.
Sementara itu dalam akun facebook Info Seputar Jepara, Pemkab Jepara melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Jepara melakukan pembinaan dengan para pedagang kuliner di Pantai Bandengan. Pemkab Jepara mewajibkan pedagang di lokasi kuliner Pantai Bandengan harus memasang daftar harga ada menu makanan.
Apabila peraturan tersebut tidak ditaati dan adanya keluhan dari pengunjung, pihaknya mengancam akan mencabut ijin sewa lahan bagi pedagang yang nakal.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
-
23 Kode Redeem FC Mobile 2 November: Dapatkan Player Pack UCL, Rank Up Point, dan XP Trainer
-
23 Kode Redeem FF 2 November: Segera Klaim Skin SG2, Bundle, Diamond, dan Gloo Wall Gratis
-
5 Tablet Android dengan SIM Card yang Murah dan Praktis, Mulai Rp 1 Jutaan
-
5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
-
Cara Blur WhatsApp Web dengan Mudah, Anti Intip Saat di Kantor
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
MediaTek Dimensity 6400 Setara Chipset Apa? Bersaing dengan Snapdragon Berapa?
-
Intip Harga HP Infinix per November 2025, Spek Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
18 Kode Redeem FC Mobile 2 November 2025, Klaim Pemain Gratis OVR 113 Terbatas