Suara.com - Twitter menegaskan bahwa pihaknya bukanlah lembaga sensor yang berwenang untuk menyaring informasi-informasi yang beredar di layanan media sosialnya. Penegasan itu disampaikan Twitter Indonesia menanggapi undangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membahas wabah hoax atau informasi palsu yang meluas di media sosial akhir-akhir ini.
"Perlu digarisbawahi bahwa Twitter bukan lembaga sensor. Kami tidak berhak menyaring informasi yang beredar di platform kami," kata Agung Yudhawiranata, Public Policy Lead Twitter Indonesia dalam korespondensi email dengan Suara.com.
Agung mengatakan bahwa Twitter, sebagai sebuah platform global, punya aturan jelas untuk membantu pengguna melindungi diri dari informasi yang tak diinginkan.
Pengguna, jelas Agung lebih lanjut, bisa melakukan BRIM - singkatan dari block, report, ignore, dan mute - empat fitur andalan Twitter dalam menangkal kabar palsu, ujaran kebencian, dan kekerasan verbal di layanan media sosialnya.
"Twitter memiliki peraturan, persyaratan layanan, dan prosedur pelaporan yang sudah jelas. Kami berharap pengguna Indonesia tidak sungkan untuk melaporkan konten-konten yang membuat mereka tidak nyaman," tambah Agung.
"Dari laporan tersebut, tim Twitter akan menindaklanjuti sesuai dengan jenis laporannya," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kominfo mengaku telah mengirim surat undangan kepada Twitter dan Facebook, dua layanan media sosial paling populer di Indonesia, untuk membahas tentang hoax yang semakin merisaukan di Tanah Air.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan telah menyurati Facebook dan Twitter untuk bertemu membahas penanganan berita palsu atau hoax di media sosial.
"Sudah disurati, sudah diterima (oleh Facebook dan Twitter). Masih diatur, mereka juga waktunya masih diatur. Dalam waktu dekat, diharapkan akhir Januari atau awal Februari bisa bertemu," katanya di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut dia, platform media sosial seperti Facebook dan Twitter tetap harus bertanggung jawab terhadap penyebaran berita-berita palsu tersebut. Hal ini sesuai dengan UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
3 Pilihan HP Redmi Rp1 Jutaan RAM Besar, Cocok untuk Gaming Ringan hingga Multitasking
-
2 Kacamata Pintar Acer Bisa Terhubung ke Android dan iOS, Hadirkan 'Layar' 172 Inci
-
Budget Rp1 Jutaan Dapat Tablet Apa? Cek 5 Pilihan dengan Spek Gahar, Baterai Badak Kuat Seharian
-
5 Momen Viral Dadan Pimpin BGN: Sempat Tak Sejalan dengan Purbaya, Kini Dijemput Kejagung
-
HP Compact Anyar, Motorola Edge 2026 Usung 'Extreme AMOLED' dengan Sensor Sony
-
Kenapa HP Cepat Panas? Ketahui Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya
-
Apa HP NFC Paling Murah? Ini 5 Pilihan Cerdas untuk Transaksi Digital
-
Update Harga HP Samsung Galaxy A Series, Spesifikasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Review Panasonic TH-43NX600G: Google TV 4K dengan Kualitas Visual "Real" ala 3D
-
Kolaborasi MediaTek dan NVIDIA dalam RTX Spark, Hadirkan Kemampuan AI Lokal di Perangkat Tipis