Suara.com - Twitter menegaskan bahwa pihaknya bukanlah lembaga sensor yang berwenang untuk menyaring informasi-informasi yang beredar di layanan media sosialnya. Penegasan itu disampaikan Twitter Indonesia menanggapi undangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membahas wabah hoax atau informasi palsu yang meluas di media sosial akhir-akhir ini.
"Perlu digarisbawahi bahwa Twitter bukan lembaga sensor. Kami tidak berhak menyaring informasi yang beredar di platform kami," kata Agung Yudhawiranata, Public Policy Lead Twitter Indonesia dalam korespondensi email dengan Suara.com.
Agung mengatakan bahwa Twitter, sebagai sebuah platform global, punya aturan jelas untuk membantu pengguna melindungi diri dari informasi yang tak diinginkan.
Pengguna, jelas Agung lebih lanjut, bisa melakukan BRIM - singkatan dari block, report, ignore, dan mute - empat fitur andalan Twitter dalam menangkal kabar palsu, ujaran kebencian, dan kekerasan verbal di layanan media sosialnya.
"Twitter memiliki peraturan, persyaratan layanan, dan prosedur pelaporan yang sudah jelas. Kami berharap pengguna Indonesia tidak sungkan untuk melaporkan konten-konten yang membuat mereka tidak nyaman," tambah Agung.
"Dari laporan tersebut, tim Twitter akan menindaklanjuti sesuai dengan jenis laporannya," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kominfo mengaku telah mengirim surat undangan kepada Twitter dan Facebook, dua layanan media sosial paling populer di Indonesia, untuk membahas tentang hoax yang semakin merisaukan di Tanah Air.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan telah menyurati Facebook dan Twitter untuk bertemu membahas penanganan berita palsu atau hoax di media sosial.
"Sudah disurati, sudah diterima (oleh Facebook dan Twitter). Masih diatur, mereka juga waktunya masih diatur. Dalam waktu dekat, diharapkan akhir Januari atau awal Februari bisa bertemu," katanya di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut dia, platform media sosial seperti Facebook dan Twitter tetap harus bertanggung jawab terhadap penyebaran berita-berita palsu tersebut. Hal ini sesuai dengan UU ITE.
Berita Terkait
-
Dari Thread ke Bioskop, Falcon Pictures Garap Film Waluh Kukus
-
Pengguna X Wajib Segera Daftarkan Ulang Kunci Keamanan Jika Tak Mau Kehilangan Akses ke Akun Pribadi
-
X Bikin Marketplace, Tapi Cuma untuk Jual Beli Akun Langka
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Perang Tweet: Perselisihan Nicki Minaj dan Cardi B Pecah di Media Sosial
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
4 Cara Daftar Email Gmail Tanpa Nomor HP, Mudah dan Anti Ribet
-
Bocoran iPad Mini Gen 8: Hadir Tahun Depan, Pakai Layar OLED
-
25 Kode Redeem FF Terbaru 28 November 2025, Ada Skin Premium dan Emote Moonwalk Gratis
-
5 Smartwatch untuk Anak SD yang Bisa Telepon dan Lacak Lokasi, Mulai Rp100 Ribuan!
-
15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 November 2025, Klaim Hadiah Gratis Black Friday!
-
4 HP Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Harga di Bawah 2 Juta
-
7 Aplikasi Penguat Sinyal WiFi Gratis di HP, Jaringan Jadi Lancar dan Stabil
-
Wobble Jadi Merek Anyar Android, HP Pertamanya Pakai Dimensity 7400
-
Prediksi Konfigurasi Memori dan Harga Oppo A6x 5G, Andalkan Chip Dimensity
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB dengan Baterai Jumbo, Mulai 1 Jutaan Tak Kenal Low Batt!