Suara.com - Setelah dimaki-maki dengan sebutan binatang oleh akun Twitter @ervin_darwin, akhirnya Tentara Nasional Angkatan Udara menanggapinya.
Melalui akun Twitter @_TNIAU, pemilik akun @ervin_darwin diminta untuk segera meminta maaf, jika tidak akan ditindak tegas.
"Dalam waktu 2 x 24 jam anda tidak minta maaf, akan kami tangkap!!!" tulis TNI AU.
TNI AU menyebutkan bahwa mereka sudah melacak lokasi pemilik akun nekat tersebut.
"Posisi anda sudah kami tracking," tulis TNI AU.
Tak lama kemudian, akun Twitter @ervin_darwin kembali menulis dengan kalimat kontroversial.
"Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Negara #Medan. Bagian III Umum, Titel 03, Artikel-19. Pasal 1, ayat (a), dan ayat (b). #ED," tulis dia.
Followers @_TNIAU mendukung agar pemilik akun @ervin_darwin ditangkap.
"Tangkap aja min ! Bocah... asal lu tau ya cah... TNI itu dididik utk perang, beda ama polisi yg utamakan dialog. Selamat menikmati," tulis netizen.
Netizen lain yakin kalau nanti pemilik akun tersebut ditangkap, akan menangis.
"@hypernova_mind @_TNIAU paling ketangkap ujung2nya nangis dan ngompol.. Hhh," tulis netizen.
"@mardi_senator @_TNIAU mau ngompol ya terserah.. yg penting botakin dulu, suruh push up, sit up, lari kliling lapgn, gebukin, baru dilepas," netizen lain menambahkan.
Entah siapa sesungguhnya pemilik akun @ervin_darwin. Tetapi di kolom profil, dia menulis: IIIII 6420%. Medany Head of State. Medan Royal Palace: Jalan Pinang Mas II Blok E/8 Villa Palem Kencana (Komplek Kepresidenan I), Km. 12, 20351, Medan. #ESRM. Empire State Republic of Medan.
Di bio juga tertulis, dia memakai akun Twitter sejak November 2012.
Cuitannya sebagian memang isinya makian, terutama terhadap simbol negara.
Di salah satu cuitan yang baru-baru ini muncul, dia mengatasnamakan kepala negara Medan, dan menyejajarkan nama mantan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden M. Hatta dengan nama binatang. Selain itu, dia juga menyejajarkan lambaga Garuda dengan binatang.
Berita Terkait
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat
-
Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Prabowo Tekankan Pancasila Pegangan di Tengah Ketidakpastian Dunia
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN