Suara.com - Uni Eropa (EU) baru saja memberikan denda sebesar 122 juta dollar US (Rp1.6 triliun) kepada Facebook. Denda ini diberikan berkenaan dengan temuan EU soal pelanggaran peraturan yang dilakukan Facebook.
Menurut EU, Facebook melakukan pelanggaran saat proses akuisisi WhatsApp pada Februari yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Benua Biru tersebut.
Denda ini diberikan, setelah otoritas Belanda dan Prancis memutuskan bawa Facebook telah melanggar peraturan perlindungan data yang ketat.
Kasus ini bermula ketika Facebook menyatakan bahwa mereka tidak akan menggabungkan data pengguna Facebook dengan WhatsApp.
Namun Agustus tahun lalu, Facebook ternyata menggunakan data pengguna WhatsApp yang berjumlah lebih dari satu miliar. Hal ini memberikan Facebook akses untuk beriklan.
"Keputusan ini merupakan tanda yang jelas soal aturan merger yang berlaku di Eropa," ujar kepala antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager.
Sebagai tanggapan, Facebook mengatakan bahwa pihaknya telah beritikad baik dalam dengan pejabat antimonopoli Eropa. Selain itu, kasus ini juga tidak akan membatalkan akuisisi WhatsApp dengan Facebook.
"Kesalahan yang kami buat dalam pengajuan 2014 tidak disengaja," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.
Selama dua dekade terakhir, Amazon, Apple, Google dan Microsoft, antara lain, telah menjadi sasaran penyelidikan antimonopoli oleh pihak berwenang Eropa. Hal itu menyebabkan kecurigaan bahwa Eropa memiliki tendensi anti-Amerika, tuduhan yang ditolak oleh para pembuat kebijakan Eropa.
Berita Terkait
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum
-
WhatsApp Rilis Fitur Baru, Pengguna iPad Kini Bisa Buat Akun Tanpa HP
-
90 Mahasiswa Indonesia Lanjut S2 Lewat Erasmus Mundus, Uni Eropa Perkuat Investasi pada Talenta Muda
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026