Suara.com - Pelaku pedofil dilarang menggunakan Snapchat dan aplikasi tersebut telah menghapus semua foto-foto da riwayatnya berselancar di dunia maya.
David King (27) dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar perintah pencegahan pelanggaran seksual (SOPO) dengan menggunakan Snapchat.
King dilarang menggunakan perangkat apapun dan telah dihapus semua tampilan riwayat internetnya. Awalnya, dia menolak dinyatakan bersalah, dengan pembelaannya bahwa Snapchat tidak mencegah ponsel LG-nya menyimpan riwayat penjelajahannya. Pesan dikirim melalui aplikasi berbagi foto dan video tersebut dan dilihat oleh penerima.
King mengaku, mengetahui bagaimana Snapchat bekerja, namun ia mengklaim bahwa riwayat berselancarnya di dunia maya akan tersimpan di suatu tempat.
Namun, akhirnya dia mengaku bersalah setelah dua ahli menjelaskan bahwa konten yang dikirim oleh King via Snapchat hanya bisa dilihat dengan bantuan software forensik spesialis.
"Komunikasi akan secara rutin dihancurkan secara otomatis, tidak meninggalkan atau tidak ada jejak yang signifikan," kata Hakim David Griffith-Jones QC.
Hakim Griffith-Jones menghukum King sampai 10 minggu di penjara, diskors selama 12 bulan, atas dasar tindakannya yanng secara naif dan ceroboh.
Ini adalah pertama kalinya pelaku seks dituntut di Inggris karena melanggar SOPO dengan Snapchat. [Telegraph]
Baca Juga: Tega! Pamer di Snapchat, Dua Lelaki Paksa Anak Buaya Mabuk
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Android Mirip iPhone Air Rilisan 2025, Mulai Rp 1 Jutaan
-
Dari Excel ke Android: Cara Cerdas Mengimpor Kontak dalam Hitungan Menit!
-
WhatsApp Punya Fitur Baru, Transaksi Makin Gampang Jelang Harbolnas
-
Inovasi Energi Terbarukan Hadir lewat Solar Panel Berkapasitas 1.700 kWp
-
Kolaborasi Ini Hadirkan Kehangatan di Keluarga lewat Bluey Cs
-
Vivo X200T Siap Debut Awal Tahun Depan: Desain Compact, Performa Turbo
-
5 HP 1 Jutaan Terbaik 2025 untuk Pamer Foto Kece di Malam Tahun Baru
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 11 Desember 2025, Kesempatan Dapat Skin Edisi Winterlands Dreamspace
-
Vivo V70 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa Chip Kencang Snapdragon
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Desember 2025, Klaim Pemain 115 dan 3.000 Gems