Suara.com - Pelaku pedofil dilarang menggunakan Snapchat dan aplikasi tersebut telah menghapus semua foto-foto da riwayatnya berselancar di dunia maya.
David King (27) dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar perintah pencegahan pelanggaran seksual (SOPO) dengan menggunakan Snapchat.
King dilarang menggunakan perangkat apapun dan telah dihapus semua tampilan riwayat internetnya. Awalnya, dia menolak dinyatakan bersalah, dengan pembelaannya bahwa Snapchat tidak mencegah ponsel LG-nya menyimpan riwayat penjelajahannya. Pesan dikirim melalui aplikasi berbagi foto dan video tersebut dan dilihat oleh penerima.
King mengaku, mengetahui bagaimana Snapchat bekerja, namun ia mengklaim bahwa riwayat berselancarnya di dunia maya akan tersimpan di suatu tempat.
Namun, akhirnya dia mengaku bersalah setelah dua ahli menjelaskan bahwa konten yang dikirim oleh King via Snapchat hanya bisa dilihat dengan bantuan software forensik spesialis.
"Komunikasi akan secara rutin dihancurkan secara otomatis, tidak meninggalkan atau tidak ada jejak yang signifikan," kata Hakim David Griffith-Jones QC.
Hakim Griffith-Jones menghukum King sampai 10 minggu di penjara, diskors selama 12 bulan, atas dasar tindakannya yanng secara naif dan ceroboh.
Ini adalah pertama kalinya pelaku seks dituntut di Inggris karena melanggar SOPO dengan Snapchat. [Telegraph]
Baca Juga: Tega! Pamer di Snapchat, Dua Lelaki Paksa Anak Buaya Mabuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek