Suara.com - Pelaku pedofil dilarang menggunakan Snapchat dan aplikasi tersebut telah menghapus semua foto-foto da riwayatnya berselancar di dunia maya.
David King (27) dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar perintah pencegahan pelanggaran seksual (SOPO) dengan menggunakan Snapchat.
King dilarang menggunakan perangkat apapun dan telah dihapus semua tampilan riwayat internetnya. Awalnya, dia menolak dinyatakan bersalah, dengan pembelaannya bahwa Snapchat tidak mencegah ponsel LG-nya menyimpan riwayat penjelajahannya. Pesan dikirim melalui aplikasi berbagi foto dan video tersebut dan dilihat oleh penerima.
King mengaku, mengetahui bagaimana Snapchat bekerja, namun ia mengklaim bahwa riwayat berselancarnya di dunia maya akan tersimpan di suatu tempat.
Namun, akhirnya dia mengaku bersalah setelah dua ahli menjelaskan bahwa konten yang dikirim oleh King via Snapchat hanya bisa dilihat dengan bantuan software forensik spesialis.
"Komunikasi akan secara rutin dihancurkan secara otomatis, tidak meninggalkan atau tidak ada jejak yang signifikan," kata Hakim David Griffith-Jones QC.
Hakim Griffith-Jones menghukum King sampai 10 minggu di penjara, diskors selama 12 bulan, atas dasar tindakannya yanng secara naif dan ceroboh.
Ini adalah pertama kalinya pelaku seks dituntut di Inggris karena melanggar SOPO dengan Snapchat. [Telegraph]
Baca Juga: Tega! Pamer di Snapchat, Dua Lelaki Paksa Anak Buaya Mabuk
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
4 Adaptor Fast Charging yang Awet dan Tak Bikin HP Panas
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!
-
4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif
-
4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn