Suara.com - Majelis Ulama Indonesia, pada Senin (5/6/2017) di Jakarta, menerbitkan sebuah fatwa yang isinya diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia ketika menggunakan media sosial.
Fatwa MUI no 24/2017, yang sudah diteken pada 13 Mei lalu itu, mengatur lima poin penting terkait penggunaan media sosial bagi umat Muslim, yakni ketentuan umum, ketentuan hukum, pedoman bermuamalah, dan ketentuan penutup.
Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa fatwa, yang disebutnya "Fatwa Medsosiyah", itu disusun sebagai jawaban atas maraknya pemanfaatan media sosial secara negatif di Tanah Air.
"Media sosial saat ini sudah mengarah ke kebencian sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi umat," kata Ma'ruf dalam acara yang digelar di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.
"Penggunaan medsos yg merusak menimbulkan bahaya bagi agama Islam. Fatwa muamalah medsosiyah tidak mungkin menghentikan medsos, cuman mencegah penyalahgunaan," imbuh dia
Sementara Sekretaris Jenderal MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, ketika menyampaikan pengantar dan pembacaan fatwa tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan kajian mendalam sebelum menyusun fatwa tersebut.
"Perkembangan teknologi terkadang memicu keresahan. Proses ini butuh diskusi panjang. Secara khusus kami mendengar saran dari Menkominfo Rudiantara dan para stakeholder," kata dia.
Ia juga menyebut bahwa bulan Ramadan menjadi momemtun tepat untuk menerbitkan fatwa tersebut. Pasalnya, pada bulan yang suci ini, sudah sepantasnya umat Islam menyebarkan kebaikan.
Berita Terkait
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Tak Cuma Game: Sonic Universe Meluas, Paramount Umumkan Spin-Off Film Misterius Anyar
-
47 Kode Redeem FF Terbaru Aktif Desember 2025: Ada Skin, Diamond, dan Emote Gratis
-
Ngebut Tanpa Ngelag, 5 Rekomendasi HP dengan Fitur Extended RAM untuk Multitasking
-
9 HP Gaming Murah RAM Besar Harga Rp2 Jutaan, Pilihan Terbaik Ramah di Kantong
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Desember 2025, Banjir 100.000 Koin dan Pemain 106-115
-
7 Pilihan HP RAM 8 GB Terbaik Desember 2025, Harga Hanya Rp1 Jutaan
-
7 HP Terbaik 2025 Harga Rp1 Jutaan Rasa Flagship, RAM Besar Kamera Super Jernih
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
54 Kode Redeem FF 2 Desember 2025: Panen Skin MP40 dan Bonus Diamond
-
20 Kode Redeem FC Mobile 2 Desember 2025: Gaet Pemain Misterius OVR 115 Gratis