Suara.com - Majelis Ulama Indonesia, pada Senin (5/6/2017) di Jakarta, menerbitkan sebuah fatwa yang isinya diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia ketika menggunakan media sosial.
Fatwa MUI no 24/2017, yang sudah diteken pada 13 Mei lalu itu, mengatur lima poin penting terkait penggunaan media sosial bagi umat Muslim, yakni ketentuan umum, ketentuan hukum, pedoman bermuamalah, dan ketentuan penutup.
Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa fatwa, yang disebutnya "Fatwa Medsosiyah", itu disusun sebagai jawaban atas maraknya pemanfaatan media sosial secara negatif di Tanah Air.
"Media sosial saat ini sudah mengarah ke kebencian sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi umat," kata Ma'ruf dalam acara yang digelar di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.
"Penggunaan medsos yg merusak menimbulkan bahaya bagi agama Islam. Fatwa muamalah medsosiyah tidak mungkin menghentikan medsos, cuman mencegah penyalahgunaan," imbuh dia
Sementara Sekretaris Jenderal MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, ketika menyampaikan pengantar dan pembacaan fatwa tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan kajian mendalam sebelum menyusun fatwa tersebut.
"Perkembangan teknologi terkadang memicu keresahan. Proses ini butuh diskusi panjang. Secara khusus kami mendengar saran dari Menkominfo Rudiantara dan para stakeholder," kata dia.
Ia juga menyebut bahwa bulan Ramadan menjadi momemtun tepat untuk menerbitkan fatwa tersebut. Pasalnya, pada bulan yang suci ini, sudah sepantasnya umat Islam menyebarkan kebaikan.
Berita Terkait
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Redmi Buds 8 Lite Rilis Global: TWS Harga Murah Meriah dengan ANC, Siap ke Indonesia
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 16 Januari 2026: Raih Gojo Arrival dan Tsukamoto Backpack
-
Rumor Nintendo Switch 2 Pro OLED, Kode Misterius Muncul di Situs Resmi
-
3 HP Infinix RAM 12 GB Mulai Rp2 Jutaan: Performa Kencang, Harga Ramah di Kantong
-
Menanti Vivo X200T, HP Flagship Harga Miring dengan Skor AnTuTu Tinggi
-
Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakannya? Tak Hanya untuk Buka Situs yang Diblokir
-
Penampakan Sophie Turner sebagai Lara Croft Beredar, Penggemar Tomb Raider Terpukau
-
Kata Baban Usai Raih Piala di Free Fire Awards 2025, Konsistensi Jadi Kunci Kesuksesan
-
Xiaomi Pastikan REDMI Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses Hadir di Indonesia
-
Netzme Dorong Digitalisasi UMKM Lewat QRIS TAP di NumoFest 2026