Suara.com - Majelis Ulama Indonesia, pada Senin (5/6/2017) di Jakarta, menerbitkan sebuah fatwa yang isinya diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia ketika menggunakan media sosial.
Fatwa MUI no 24/2017, yang sudah diteken pada 13 Mei lalu itu, mengatur lima poin penting terkait penggunaan media sosial bagi umat Muslim, yakni ketentuan umum, ketentuan hukum, pedoman bermuamalah, dan ketentuan penutup.
Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa fatwa, yang disebutnya "Fatwa Medsosiyah", itu disusun sebagai jawaban atas maraknya pemanfaatan media sosial secara negatif di Tanah Air.
"Media sosial saat ini sudah mengarah ke kebencian sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi umat," kata Ma'ruf dalam acara yang digelar di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.
"Penggunaan medsos yg merusak menimbulkan bahaya bagi agama Islam. Fatwa muamalah medsosiyah tidak mungkin menghentikan medsos, cuman mencegah penyalahgunaan," imbuh dia
Sementara Sekretaris Jenderal MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, ketika menyampaikan pengantar dan pembacaan fatwa tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan kajian mendalam sebelum menyusun fatwa tersebut.
"Perkembangan teknologi terkadang memicu keresahan. Proses ini butuh diskusi panjang. Secara khusus kami mendengar saran dari Menkominfo Rudiantara dan para stakeholder," kata dia.
Ia juga menyebut bahwa bulan Ramadan menjadi momemtun tepat untuk menerbitkan fatwa tersebut. Pasalnya, pada bulan yang suci ini, sudah sepantasnya umat Islam menyebarkan kebaikan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
-
Larang Sound Horeg saat HUT RI, Polisi Kutip Fatwa MUI: Menyimpang Ajaran Islam dan Meresahkan!
-
Ungkit Fatwa MUI, Legislator PKB: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan!
-
MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
30 Kode Redeem FF 13 Oktober 2025: Klaim Token Itachi dan AK47 Blue Flame Draco Gratis
-
15 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 13 Oktober 2025: Dapatkan Ribuan Gems dan Pack Spesial
-
Meta Bangun Kabel Bawah Laut lewati Indonesia, Bawa Kecepatan Internet 570 Tbps
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 12 Oktober 2025, Klaim Hadiah Timnas Gratis
-
Cara Pakai Spotify di ChatGPT, Bisa Kasih Rekomendasi Lagu hingga Bikin Playlist
-
Update 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober 2025, Gaet Pemain Acak OVR 106-110
-
Xiaomi Rilis CCTV, Air Purifier, dan Monitor Gaming Baru ke Indonesia, Ini Harganya
-
Komdigi Bikin Sistem Baru yang Batasi Game untuk Anak, Berlaku Tahun Depan
-
Telkom Buka Lowongan Magang 6 Bulan ke Fresh Graduate, Dapat Uang Saku Setara UMP!
-
Nubia Z80 Ultra Segera Rilis: Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Kamera Bawah Layar