Suara.com - Sejumlah pengguna Twitter Amerika Serikat yang diblokir oleh akun Presiden Donald Trump, pada Selasa (11/7/2017), menggugat sang presiden yang mereka menilai melanggar konstitusi karena telah "mendepak mereka dari ruang publik".
Gugatan itu diajukan oleh Knight First Amendement Institute (KFAI), sebuah lembaga di Columbia University, New York, AS yang hirau dengan hak berkebebasan pendapat di AS. KFAI mendaftarkan gugatan itu mewakili tujuh orang yang diblokir Trump maupun para pembantunya di Twitter.
Dalam gugatannya KFAI menuturkan bahwa, dengan memblokir pengguna Twitter lain karena perbedaan pendapat, Trump sebagai presiden telah menyingkirkan mereka dari proses dialog dan itu merupakan pelanggaran terhadap Amendemen Pertama Konstitusi AS.
Pemblokiran di Twitter itu, demikian bunyi gugatan KFAI, merupakan "bentuk pembatasan paksa atas partisipasi orang-orang yang diblokir dari ruang publik" dan "bertujuan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dalam forum ini."
Mereka yang menggugat adalah yang diblokir Trump dari akun Twitter pribadinya @realDonaldTrump.
Selain Trump, yang juga digugat dalam kasus ini adalah sekretasi bidang media kepresidenan AS, Sean Spicer dan direktur media sosial Gedung Putih, Daniel Scavino.
Gugatan dilayangkan, jelas KFAI, setelah Gedung Putih tak menanggapi surat protes atas pemblokiran yang dilayangkan pada Juni lalu.
"Akun Twitter Presiden Trump telah menjadi sumber penting berita dan informasi terkait pemerintahan dan berubah menjadi forum untuk menyatakan pendapat yang penting baik bagi presiden, kepada presiden, maupun tentang presiden," kata Jameel Jaffer, direktur eksekutif KFAI.
Amendemen Pertama Konstitusi AS, jelas Jaffer, juga berlaku di forum-forum online dan derajatnya setara dengan pertemuan dengar pendapat yang digelar di dunia nyata.
"Gedung Putih bertindak melanggar hukum ketika mendepak orang dari forum-forum seperti ini hanya karena mereka memiliki pendapat berbeda," pungkas Jaffer.
Berita Terkait
-
Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar
-
Film Terbaru Tom Cruise Dikabarkan Batal Produksi, Ini Alasannya
-
Donald Trump Dituding Dalang Kesepakatan Terburuk Piala Dunia 2026, Kota-Kota AS Terancam Bangkrut
-
Isu Kesepakatan AS-Indonesia Batal Imbas Langgar Janji, Kemenko Perekonomian Klarifikasi
-
Donald Trump Mau 'Cawe-cawe' The Fed: Jangan Mematikan Pertumbuhan!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa
-
Panduan Mudah: Cara Memblokir dan Membuka Blokir Situs Internet di Firefox
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Fakta Unik Burung Walet Kelapa: Otot Sayap Tangguh bak Kawat, Mampu Terbang Nonstop Hingga 10 Bulan