Suara.com - Sejumlah pengguna Twitter Amerika Serikat yang diblokir oleh akun Presiden Donald Trump, pada Selasa (11/7/2017), menggugat sang presiden yang mereka menilai melanggar konstitusi karena telah "mendepak mereka dari ruang publik".
Gugatan itu diajukan oleh Knight First Amendement Institute (KFAI), sebuah lembaga di Columbia University, New York, AS yang hirau dengan hak berkebebasan pendapat di AS. KFAI mendaftarkan gugatan itu mewakili tujuh orang yang diblokir Trump maupun para pembantunya di Twitter.
Dalam gugatannya KFAI menuturkan bahwa, dengan memblokir pengguna Twitter lain karena perbedaan pendapat, Trump sebagai presiden telah menyingkirkan mereka dari proses dialog dan itu merupakan pelanggaran terhadap Amendemen Pertama Konstitusi AS.
Pemblokiran di Twitter itu, demikian bunyi gugatan KFAI, merupakan "bentuk pembatasan paksa atas partisipasi orang-orang yang diblokir dari ruang publik" dan "bertujuan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dalam forum ini."
Mereka yang menggugat adalah yang diblokir Trump dari akun Twitter pribadinya @realDonaldTrump.
Selain Trump, yang juga digugat dalam kasus ini adalah sekretasi bidang media kepresidenan AS, Sean Spicer dan direktur media sosial Gedung Putih, Daniel Scavino.
Gugatan dilayangkan, jelas KFAI, setelah Gedung Putih tak menanggapi surat protes atas pemblokiran yang dilayangkan pada Juni lalu.
"Akun Twitter Presiden Trump telah menjadi sumber penting berita dan informasi terkait pemerintahan dan berubah menjadi forum untuk menyatakan pendapat yang penting baik bagi presiden, kepada presiden, maupun tentang presiden," kata Jameel Jaffer, direktur eksekutif KFAI.
Amendemen Pertama Konstitusi AS, jelas Jaffer, juga berlaku di forum-forum online dan derajatnya setara dengan pertemuan dengar pendapat yang digelar di dunia nyata.
"Gedung Putih bertindak melanggar hukum ketika mendepak orang dari forum-forum seperti ini hanya karena mereka memiliki pendapat berbeda," pungkas Jaffer.
Berita Terkait
-
Mengapa Donald Trump Tidak Bisa Jadi Presiden 3 Periode Amerika Serikat?
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Intelijen AS Evakuasi Donald Trump Diam-diam dengan Truk Katering Bandara Turki
-
Donald Trump Umumkan Terbuka untuk Perang Lagi: Amerika Satu-satunya Pengendali Selat Hormuz
-
Babak Baru! Donald Trump Tuntut Iran Bayar Ganti Rugi Perang karena Ini
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul