Suara.com - Pesohor media sosial, Jonru Ginting, akhirnya buka suara setela dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis (31/8/2017) kemarin.
Melalui laman Facebook-nya, Jonru menulis telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan sejak malam tadi melalui media sosial Facebook.
"Sampai saat ini, belum ada panggilan resmi dari polisi," tulis Jonru pada Jumat (1/9/2017).
Ia juga mengklaim bahwa "sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya."
"Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya," tulis Jonru.
Lebih jauh dia bilang bahwa dirinya yakin berada "di jalan yang benar" dan akan berjuang hingga "tetes darah penghabisan."
"Mulai hari ini saya menginfaqkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI," tulis Jonru.
Laporan atas Jonru dibuat pada Kamis di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia disebut telah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muannas Al Aidid, pihak yang melaporkan Jonru, mengatakan dalam laporannya telah melaporkan "semua akun" atas nama Jonru.
"Yang kami laporkan semua postingan selama periode Maret sampai Agustus 2017," jelas Muannas dalam percakapan via telepon dengan Suara.com.
Menurutnya unggahan-unggahan yang dilaporkan itu "diduga provokatif dan bernuansa SARA".
"Ada sentimen SARA dan kecenderungan untuk mempertentangkan antara etnis tertentu. Ini bukan kritik, tetapi sudah kepada menggiring opini publik. Dalam Undang-Undang ITE ini dilarang," tegas Muannas.
Sementara Polda Metro Jaya sendiri berjanji akan memproses laporan pengacara Muannas terhadap Jonru.
"Setelah itu tentunya dari kriminal khusus akan melakukan penyidikan kasus itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Langkah yang akan dilakukan penyidik yakni meminta keterangan Muannas, kemudian para saksi, dan saksi ahli mengenai apakah postingan Jonru mengandung unsur pidana atau tidak.
"Perkataan dia (Jonru) atau tulisan dia, apakah itu pidana apa bukan. Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa enggak," ujar Argo.
"Step by step. Kita akan cek nanti. Semuanya dilakukan pemeriksaan," tutup Argo.
Berita Terkait
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
-
Operasi Informasi di Balik Video Hoaks Viral "China Bantu Gaza"
-
Membongkar Operasi Informasi dari Gelombang Video Hoaks 'China Bantu Gaza'
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
Lenovo x FIFA World Cup 2026 Hadir di Indonesia, Luncurkan Laptop AI Edisi Terbatas
-
Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar
-
Cara Reset HP OPPO: Panduan Lengkap dan Aman untuk Semua Tipe
-
Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi
-
4 Trik Memperbaiki Kipas Angin Tidak Berputar Tanpa Bantuan Tukang Servis
-
Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
3 HP Oppo A Series dengan Chipset Snapdragon Paling Worth It Harga Rp1 Jutaan
-
Akhirnya Rilis! Vivo X Fold 6 Bawa Baterai 7.000 mAh dan Kamera Zeiss 200 MP