Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa penggunaan mesin bersistem crawling untuk menyensor konten negatif di internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada awal 2018 perlu dikaji ulang.
Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM, mengatakan bahwa belum ada payung hukum yang kuat untuk melindungi privasi warga negara jika mesin ini digunakan.
Dalam penelusuran Elsam, setidaknya ada tiga undang-undang (UU) yang mengatur tentang penapisan dan pemblokiran konten internet yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, dan UU Hak Cipta
"Dalam konteks mesin sensor, belum ada regulasi yang jelas soal pemblokiran situs internet. Sebab, tiga undang-undang itu belum menjabarkan mekanisme pemblokiran," ujarnya di kantor pusat Elsam, Rabu (18/10/2017).
Wahyudi melanjutkan bahwa ada kekhawatiran bahwa mesin sensor ini akan menyimpan beragam data informasi pengguna.
"Otoritas yang melakukan dapat melakukan pengumpulan data dan informasi dalam skala massif, yang pada level tertentu dapat melakukan identifikasi terhadap pengguna," lanjutnya.
Untuk itu, Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas baik dalam proses dan hasil dalam penggunaan mesin sensor internet. Bentuk transparansi dan akuntabilitas ini, selain tercermin dari tahapan tindakan, juga dapat dilakukan dengan penerbitan secara berkala informasi agregat terkait dengan tindakan tersebut.
Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya sudah membantah isu pemakaian deep packet inspection (DPI) di dalam mesin sensor internet. DPI diketahui dapat mengintip lalu-lintas data di jaringan,
"Barang-barangnya pun ada di pasaran. Ada server, ada storage, bukan sistem yang digosipkan dengan menggunakan DPI. Itu tidak benar," kata Semuel.
Berita Terkait
-
Si Juki Ikut Ledek Kemkominfo yang 'Panik' Usai Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Viral
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Pusat Data Nasional Lumpuh 56 Jam, Publik Pertanyakan Kualitas Pertahanan Siber Kominfo
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Kemkominfo Harap Kebijakan Afirmatif Perkuat Ekosistem Game Lokal
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
HP Infinix Apa yang Kameranya Bagus? Ini 5 Rekomendasi dengan Harga Termurah
-
Berapa Harga HP Nokia Jadul Sekarang? Simak Daftar Harganya di Sini
-
Harga RAM Naik, Intel Pastikan Inovasi Tak Terhambat
-
Game Star Trek Resurgence Dihapus dari Toko Digital, Lisensi Berakhir
-
75 Kode Redeem FF Max Terbaru 16 April 2026: Raih M1014 Laut Ganas, AK47, dan VSK94
-
Terpopuler: 7 HP Realme dengan NFC Termurah 2026, Tecno Siap Rilis HP Murah Mirip iPhone
-
7 HP Gaming Murah Dibawah Rp1 Jutaan, Kuat Main Gim Berat Tanpa Lag
-
Daftar Harga HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap, Mana Paling Worth It Sesuai Budget Kamu?
-
Daftar 6 iPhone Paling Worth It Dibeli di Tahun 2026 dan Harganya
-
Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan