Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa penggunaan mesin bersistem crawling untuk menyensor konten negatif di internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada awal 2018 perlu dikaji ulang.
Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM, mengatakan bahwa belum ada payung hukum yang kuat untuk melindungi privasi warga negara jika mesin ini digunakan.
Dalam penelusuran Elsam, setidaknya ada tiga undang-undang (UU) yang mengatur tentang penapisan dan pemblokiran konten internet yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, dan UU Hak Cipta
"Dalam konteks mesin sensor, belum ada regulasi yang jelas soal pemblokiran situs internet. Sebab, tiga undang-undang itu belum menjabarkan mekanisme pemblokiran," ujarnya di kantor pusat Elsam, Rabu (18/10/2017).
Wahyudi melanjutkan bahwa ada kekhawatiran bahwa mesin sensor ini akan menyimpan beragam data informasi pengguna.
"Otoritas yang melakukan dapat melakukan pengumpulan data dan informasi dalam skala massif, yang pada level tertentu dapat melakukan identifikasi terhadap pengguna," lanjutnya.
Untuk itu, Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas baik dalam proses dan hasil dalam penggunaan mesin sensor internet. Bentuk transparansi dan akuntabilitas ini, selain tercermin dari tahapan tindakan, juga dapat dilakukan dengan penerbitan secara berkala informasi agregat terkait dengan tindakan tersebut.
Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya sudah membantah isu pemakaian deep packet inspection (DPI) di dalam mesin sensor internet. DPI diketahui dapat mengintip lalu-lintas data di jaringan,
"Barang-barangnya pun ada di pasaran. Ada server, ada storage, bukan sistem yang digosipkan dengan menggunakan DPI. Itu tidak benar," kata Semuel.
Berita Terkait
-
Si Juki Ikut Ledek Kemkominfo yang 'Panik' Usai Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Viral
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Pusat Data Nasional Lumpuh 56 Jam, Publik Pertanyakan Kualitas Pertahanan Siber Kominfo
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Kemkominfo Harap Kebijakan Afirmatif Perkuat Ekosistem Game Lokal
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade
-
Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026
-
Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management
-
Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031
-
5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat
-
Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi
-
Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam
-
Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya