Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa penggunaan mesin bersistem crawling untuk menyensor konten negatif di internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada awal 2018 perlu dikaji ulang.
Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM, mengatakan bahwa belum ada payung hukum yang kuat untuk melindungi privasi warga negara jika mesin ini digunakan.
Dalam penelusuran Elsam, setidaknya ada tiga undang-undang (UU) yang mengatur tentang penapisan dan pemblokiran konten internet yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, dan UU Hak Cipta
"Dalam konteks mesin sensor, belum ada regulasi yang jelas soal pemblokiran situs internet. Sebab, tiga undang-undang itu belum menjabarkan mekanisme pemblokiran," ujarnya di kantor pusat Elsam, Rabu (18/10/2017).
Wahyudi melanjutkan bahwa ada kekhawatiran bahwa mesin sensor ini akan menyimpan beragam data informasi pengguna.
"Otoritas yang melakukan dapat melakukan pengumpulan data dan informasi dalam skala massif, yang pada level tertentu dapat melakukan identifikasi terhadap pengguna," lanjutnya.
Untuk itu, Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas baik dalam proses dan hasil dalam penggunaan mesin sensor internet. Bentuk transparansi dan akuntabilitas ini, selain tercermin dari tahapan tindakan, juga dapat dilakukan dengan penerbitan secara berkala informasi agregat terkait dengan tindakan tersebut.
Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya sudah membantah isu pemakaian deep packet inspection (DPI) di dalam mesin sensor internet. DPI diketahui dapat mengintip lalu-lintas data di jaringan,
"Barang-barangnya pun ada di pasaran. Ada server, ada storage, bukan sistem yang digosipkan dengan menggunakan DPI. Itu tidak benar," kata Semuel.
Berita Terkait
-
Si Juki Ikut Ledek Kemkominfo yang 'Panik' Usai Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Viral
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Pusat Data Nasional Lumpuh 56 Jam, Publik Pertanyakan Kualitas Pertahanan Siber Kominfo
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Kemkominfo Harap Kebijakan Afirmatif Perkuat Ekosistem Game Lokal
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Tokopedia dan TikTok Shop Ungkap Sinergi Dahsyat Dongkrak Penjualan Batik!
-
Menuju Bulan 2030, China Gaspol Uji Roket dan Pesawat Antariksa
-
Hasil Lelang Frekuensi 1.4 GHz: Adik Prabowo hingga Telkom-MyRepublic Rebutan Internet Murah
-
Xiaomi Rilis Wearable Stylish Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Dapat Potongan Rp500 Ribu!
-
Gawat! Deepfake Real-Time Mulai Dijual di Darknet, Harganya Cuma Segini
-
Hemat Listrik Hingga 30 Persen? Ini Rahasia Teknologi AI Canggih dari Midea!
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 1 Oktober 2025, Kesempatan Dapat Skin Scar Megalodon Alpha dan M4A1 Gratis
-
Investor Kakap Caplok Electronic Arts, Ini Daftar Game yang Dimiliki Arab Saudi
-
12 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 Oktober 2025, Klaim Gratis 2.000 Gems dan Icon Hernandez OVR 108
-
Ransomware Mengintai? Google Drive Luncurkan Fitur AI Pendeteksi dan Pemulih Otomatis