Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa penggunaan mesin bersistem crawling untuk menyensor konten negatif di internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada awal 2018 perlu dikaji ulang.
Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM, mengatakan bahwa belum ada payung hukum yang kuat untuk melindungi privasi warga negara jika mesin ini digunakan.
Dalam penelusuran Elsam, setidaknya ada tiga undang-undang (UU) yang mengatur tentang penapisan dan pemblokiran konten internet yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, dan UU Hak Cipta
"Dalam konteks mesin sensor, belum ada regulasi yang jelas soal pemblokiran situs internet. Sebab, tiga undang-undang itu belum menjabarkan mekanisme pemblokiran," ujarnya di kantor pusat Elsam, Rabu (18/10/2017).
Wahyudi melanjutkan bahwa ada kekhawatiran bahwa mesin sensor ini akan menyimpan beragam data informasi pengguna.
"Otoritas yang melakukan dapat melakukan pengumpulan data dan informasi dalam skala massif, yang pada level tertentu dapat melakukan identifikasi terhadap pengguna," lanjutnya.
Untuk itu, Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas baik dalam proses dan hasil dalam penggunaan mesin sensor internet. Bentuk transparansi dan akuntabilitas ini, selain tercermin dari tahapan tindakan, juga dapat dilakukan dengan penerbitan secara berkala informasi agregat terkait dengan tindakan tersebut.
Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya sudah membantah isu pemakaian deep packet inspection (DPI) di dalam mesin sensor internet. DPI diketahui dapat mengintip lalu-lintas data di jaringan,
"Barang-barangnya pun ada di pasaran. Ada server, ada storage, bukan sistem yang digosipkan dengan menggunakan DPI. Itu tidak benar," kata Semuel.
Berita Terkait
-
Si Juki Ikut Ledek Kemkominfo yang 'Panik' Usai Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Viral
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Pusat Data Nasional Lumpuh 56 Jam, Publik Pertanyakan Kualitas Pertahanan Siber Kominfo
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Kemkominfo Harap Kebijakan Afirmatif Perkuat Ekosistem Game Lokal
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Bocoran Panas Xiaomi 17 Max: Meluncur April, Kencang Bak Pro tapi Tanpa Fitur Ini!
-
33 Kode Redeem FF Aktif 12 Januari 2026, Bundle Ryomen Sukuna Siap Hadir
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Januari 2026, Ada Bocoran Pemain OVR 117 di Event TOTY
-
Terpopuler: Kode Redeem FC Mobile Terbaru Banjir Hadiah, HP RAM 8 GB di Bawah Rp1,5 Juta
-
21 Kode Redeem FC Mobile 11 Januari 2026, Dapatkan Ribuan Gems hingga Pemain Legendaris
-
Daftar 28 Kode Redeem FF 11 Januari 2026, Cek Bocoran Event Ramadan Lost Treasure
-
7 HP Kamera AI Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Foto Auto Jernih Tanpa Editing
-
4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
-
Spesifikasi Up Phone, HP Buatan Indonesia yang Desainnya Mirip iPhone
-
5 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik 2026 untuk Konten Kreator