Suara.com - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kisah Bu Dendi yang menghambur-hamburkan uang nominal Rp100 ribu kepada perempuan berinisial N yang diduga telah merebut suaminya. Dalam video berdurasi sekitar tiga menit tersebut, Bu Dendi juga menumpahkan kekesalannya karena perempuan berinisal N yang merupakan teman dekatnya itu kerap menerima transferan uang dari Pak Dendi.
Kisah Bu Dendi yang viral ini, bahkan menjadi trending topik Twitter se-Indonesia. Banyak netizen yang geram akan tingkah perempuan yang diduga pelakor (perebut laki orang) tersebut, namun ada juga yang takjub dengan kekayaan Bu Dendi karena menghamburkan uang dengan santainya.
Menanggapi fenomena pelakor ini, kriminolog forensik sekaligus psikolog Kasandra Putranto mengatakan bahwa sebenarnya pelakor bisa dijerat hukuman pidana. Kasus merebut suami orang, kata Kasandra, bisa melanggar Undang-Undang Perkawinan yang mengarah pada perzinahan.
"Tapi, yang jadi masalah sekarang adalah sampai saat ini kenyataannya sangat sulit membuktikan kasus ini di mata hukum. Salah satu kendalanya adalah kejadian seperti ini bisa dipidana jika ada saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Kasandra.
Ia sendiri turut prihatin undang-undang yang mengatur hukum perzinahan masih sangat lemah di Indonesia. Alasannya, perzinahan sulit dibuktikan kecuali jika pelakor dan suami yang direbut mau menjalani pemeriksaan cairan sperma dari Miss V pelakor.
Meski demikian, Kasandra juga tidak membenarkan tindakan Bu Dendi yang dengan sengaja merekam gambar ketika menumpahkan emosinya ke perempuan yang diduga pelakor itu, bahkan menyebarkannya ke media sosial. Bukan tidak mungkin, Bu Dendi juga bisa terjerat UU ITE atau perbuatan tidak menyenangkan.
"Dengan kemajuan IT sekarang, orang sangat kebablasan dan mudah membuat konten, memberikan komentar, dan apapun yang sangat kejam. Padahal, bisa saja itu menjadi perbuatan pembunuhan karakter orang lain tanpa bukti yang kuat," tandas dia.
Berita Terkait
-
Kicauan Karni Ilyas Ini Bikin Warganet Berdebat, Ada Apa?
-
Kocak, Tingkah Bocah Ini di Lampu Merah Bikin Orang Bingung
-
Toko Ini Diprotes Warganet Karena Dianggap Memuliakan Bunuh Diri
-
Salah Tulis Bahasa Inggris, Zaskia Gotik Dinyinyirin Warganet
-
Sopan, Laki-Laki Ini Lepas Sandal saat Belanja di Minimarket
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular