Suara.com - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kisah Bu Dendi yang menghambur-hamburkan uang nominal Rp100 ribu kepada perempuan berinisial N yang diduga telah merebut suaminya. Dalam video berdurasi sekitar tiga menit tersebut, Bu Dendi juga menumpahkan kekesalannya karena perempuan berinisal N yang merupakan teman dekatnya itu kerap menerima transferan uang dari Pak Dendi.
Kisah Bu Dendi yang viral ini, bahkan menjadi trending topik Twitter se-Indonesia. Banyak netizen yang geram akan tingkah perempuan yang diduga pelakor (perebut laki orang) tersebut, namun ada juga yang takjub dengan kekayaan Bu Dendi karena menghamburkan uang dengan santainya.
Menanggapi fenomena pelakor ini, kriminolog forensik sekaligus psikolog Kasandra Putranto mengatakan bahwa sebenarnya pelakor bisa dijerat hukuman pidana. Kasus merebut suami orang, kata Kasandra, bisa melanggar Undang-Undang Perkawinan yang mengarah pada perzinahan.
"Tapi, yang jadi masalah sekarang adalah sampai saat ini kenyataannya sangat sulit membuktikan kasus ini di mata hukum. Salah satu kendalanya adalah kejadian seperti ini bisa dipidana jika ada saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Kasandra.
Ia sendiri turut prihatin undang-undang yang mengatur hukum perzinahan masih sangat lemah di Indonesia. Alasannya, perzinahan sulit dibuktikan kecuali jika pelakor dan suami yang direbut mau menjalani pemeriksaan cairan sperma dari Miss V pelakor.
Meski demikian, Kasandra juga tidak membenarkan tindakan Bu Dendi yang dengan sengaja merekam gambar ketika menumpahkan emosinya ke perempuan yang diduga pelakor itu, bahkan menyebarkannya ke media sosial. Bukan tidak mungkin, Bu Dendi juga bisa terjerat UU ITE atau perbuatan tidak menyenangkan.
"Dengan kemajuan IT sekarang, orang sangat kebablasan dan mudah membuat konten, memberikan komentar, dan apapun yang sangat kejam. Padahal, bisa saja itu menjadi perbuatan pembunuhan karakter orang lain tanpa bukti yang kuat," tandas dia.
Berita Terkait
-
Kicauan Karni Ilyas Ini Bikin Warganet Berdebat, Ada Apa?
-
Kocak, Tingkah Bocah Ini di Lampu Merah Bikin Orang Bingung
-
Toko Ini Diprotes Warganet Karena Dianggap Memuliakan Bunuh Diri
-
Salah Tulis Bahasa Inggris, Zaskia Gotik Dinyinyirin Warganet
-
Sopan, Laki-Laki Ini Lepas Sandal saat Belanja di Minimarket
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Android 17 Beta Resmi Hadir di Xiaomi, Ini Daftar HP yang Kebagian HyperOS 3.3 dan Cara Instalasinya
-
Film Resident Evil 2026 Tayang September, Adaptasi Segar dengan Estetika Game Lawas
-
Realme Bakal Bergabung dengan OnePlus karena Efisiensi, Oppo Pengendali Utama?
-
Senjata Ikonis Hilang di Assassins Creed Black Flag Resynced, Begini Penjelasannya
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Star Shards hingga Pemain OVR 114
-
Jam Berapa Flower Moon di Indonesia? Ini Waktu Terbaik Melihatnya
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2026, Hadiah Bundle Gintama hingga Gloo Wall Gratis
-
Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer
-
Debut Pekan Depan, Huawei Nova 15 Max Bawa Baterai 8.500 mAh dan Chipset Kirin
-
Spesifikasi Vivo T5 Pro di Indonesia: Bawa Bodi Tipis, Chip Kencang, dan Baterai Jumbo