Suara.com - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kisah Bu Dendi yang menghambur-hamburkan uang nominal Rp100 ribu kepada perempuan berinisial N yang diduga telah merebut suaminya. Dalam video berdurasi sekitar tiga menit tersebut, Bu Dendi juga menumpahkan kekesalannya karena perempuan berinisal N yang merupakan teman dekatnya itu kerap menerima transferan uang dari Pak Dendi.
Kisah Bu Dendi yang viral ini, bahkan menjadi trending topik Twitter se-Indonesia. Banyak netizen yang geram akan tingkah perempuan yang diduga pelakor (perebut laki orang) tersebut, namun ada juga yang takjub dengan kekayaan Bu Dendi karena menghamburkan uang dengan santainya.
Menanggapi fenomena pelakor ini, kriminolog forensik sekaligus psikolog Kasandra Putranto mengatakan bahwa sebenarnya pelakor bisa dijerat hukuman pidana. Kasus merebut suami orang, kata Kasandra, bisa melanggar Undang-Undang Perkawinan yang mengarah pada perzinahan.
"Tapi, yang jadi masalah sekarang adalah sampai saat ini kenyataannya sangat sulit membuktikan kasus ini di mata hukum. Salah satu kendalanya adalah kejadian seperti ini bisa dipidana jika ada saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Kasandra.
Ia sendiri turut prihatin undang-undang yang mengatur hukum perzinahan masih sangat lemah di Indonesia. Alasannya, perzinahan sulit dibuktikan kecuali jika pelakor dan suami yang direbut mau menjalani pemeriksaan cairan sperma dari Miss V pelakor.
Meski demikian, Kasandra juga tidak membenarkan tindakan Bu Dendi yang dengan sengaja merekam gambar ketika menumpahkan emosinya ke perempuan yang diduga pelakor itu, bahkan menyebarkannya ke media sosial. Bukan tidak mungkin, Bu Dendi juga bisa terjerat UU ITE atau perbuatan tidak menyenangkan.
"Dengan kemajuan IT sekarang, orang sangat kebablasan dan mudah membuat konten, memberikan komentar, dan apapun yang sangat kejam. Padahal, bisa saja itu menjadi perbuatan pembunuhan karakter orang lain tanpa bukti yang kuat," tandas dia.
Berita Terkait
-
Kicauan Karni Ilyas Ini Bikin Warganet Berdebat, Ada Apa?
-
Kocak, Tingkah Bocah Ini di Lampu Merah Bikin Orang Bingung
-
Toko Ini Diprotes Warganet Karena Dianggap Memuliakan Bunuh Diri
-
Salah Tulis Bahasa Inggris, Zaskia Gotik Dinyinyirin Warganet
-
Sopan, Laki-Laki Ini Lepas Sandal saat Belanja di Minimarket
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
43 Kode Redeem FC Mobile 16 Maret 2026: Klaim Cepat 5.000 Permata Gratis Sebelum Limit
-
35 Kode Redeem FF Hari Ini 16 Maret 2026, Ada Tiket Incubator dan Trik 999 DM Gratis
-
7 Prompt Gambar Ucapan Idulfitri 2026 Pakai Gemini AI, dari Estetik sampai Futuristik
-
Terpopuler: 7 HP Murah Buat Mudik Versi David GadgetIn, Ponsel dengan Sinyal Paling Kuat
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Maret 2026: Banjir Gems dan Pemain OVR 117 Gratis
-
39 Kode Redeem FF Aktif 15 Maret 2026, Ada Hadiah 9.999 Diamond Gratis dan Skin SG2 Langka
-
41 Kode Redeem FF 15 Maret 2026, Banjir 9.999 Diamond tanpa Keluar Uang
-
35 Kode Redeem FC Mobile 15 Maret 2026: Trik Rahasia Tembus 1 Juta Permata Gratis
-
4 Cara Mengatasi Memori HP Penuh Akibat Kiriman Video WhatsApp saat Lebaran
-
4 HP 5G Baterai Jumbo Murah Terbaru Maret 2026, Spek Dewa untuk Jangka Panjang