Suara.com - Lembaga Inggris, Information Commissioner's Office (ICO), telah mencapai kesepakatan dengan Facebook dan WhatsApp terkait perlindungan data.
Dengan kesepakatan tersebut, ICO melarang WhatsApp untuk membagikan data pengguna kepada perusahaan induknya, Facebook, sampai mereka dapat comply dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
GDPR adalah peraturan perlindungan data yang pada dasarnya memberi setiap individu hak lebih dalam mengelola data di dunia digital. Peraturan ini berlaku di seluruh Uni Eropa.
Komisaris ICO Elizabeth Denham menyebutkan, lembaganya tidak akan memberikan data kepada WhatsApp. Sebab, WhatsApp sudah menunjukkan itikad dengan baik dengan ICO.
"WhatsApp telah meyakinkan kami bahwa tidak ada data pengguna Inggris yang pernah dibagikan dengan Facebook," katanya, seperti dikutip dari Tech Crunch.
Sebagai gambaran, investigasi ICO terhadap WhatsApp sudah dimulai sejak 2016. Investigasi itu didorong oleh update WhatsApp yang berisikan rencana untuk membagikan data pengguna ke Facebook.
Selama penyelidikan, Denham menemukan beberapa isu soal perlidungan data di WhatsApp. Salah satunya mengenai kegagalan WhatsApp untuk berbagai informasi ke pengguna soal perlindungan data.
"WhatsApp belum mengidentifikasi dasar hukum yang sah untuk berbagi data pribadi semacam itu," tulisnya.
Baca Juga: Rahasia Cantik Bunga Jelitha dari Ujung Kepala Hingga Ujung Kaki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
4 Adaptor Fast Charging yang Awet dan Tak Bikin HP Panas
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!
-
4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif
-
4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn