Suara.com - Anggota Komisi I DPR Meutya Hafidz mengusulkan agar Facebook diblokir sementara di Indonesia, sama seperti yang pernah dialami aplikasi Telegram, karena dinilai tak menunjukan itikad baik untuk melindungi data pengguna dan hingga saat ini belum menyerahkan hasil audit investigasi seperti yang diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami dengar pemerintah belum menerima hasil audit investigasi, maka tidak tabu bagi pemerintah untuk moratorium pelayanan Facebook di Indonesia sampai ada komitmen dan investigasi menyeluruh dan ada perbaikan dari Facebook," kata Meutya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan manajemen Facebook di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Menurut dia, pemerintah pernah menutup sementara aplikasi Telegram. Layanan Telegram dibuka kembali setelah bersedia mengikuti permintaan pemerintah.
"Diberhentikan sementara sampai audit investigasi yang diminta pemerintah diberikan dan sampai jelas siapa yang bersalah karena mereka mengatakan masih terus melakukan investigasi terhadap kebocoran data tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan dalam RDPU tersebut, Komisi I DPR hanya menerima pernyataan sikap dari manajemen Facebook tanpa ada dokumen tambahan yang menunjukkan bahwa mereka telah berusaha melindungi data pelanggan.
Menurut dia, dalam RDPU tersebut, kesalahan dan kebocoran data pelanggan Facebook seolah dilimpahkan kepada pihak ketiga, yaitu pihak aplikasi.
"Karena itu saya tanya memang ada kesepakatan dengan pihak aplikasi? Itu penting karena harus ada dasar hukum yang dipakai untuk menilai apakah betul sesuai klaim Facebook mereka tidak melakukan kebocoran dan itu bukan salah Facebook," ujarnya.
Meutya mengatakan disayangkan Facebook tidak bisa memberikan dokumen tersebut sehingga dirinya tidak percaya klaim Facebook bahwa yang membocorkan data pelanggan adalah pihak ketiga dan telah melanggar perjanjian.
Menurut dia kalau ada perjanjian itu, seharusnya bisa diketahui pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan data 1,1 juta pengguna Facebook di Indonesia.
"Indonesia memiliki UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ketika ada kebocoran data, namun sampai saat ini belum ada pihak yang mengaku salah, lalu siapa yang terkena ranah hukum pemindahtanganan data pribadi sesuai Pasal 30 dan 32 UU ITE?" katanya.
Sementara itu, Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasific Simon Milner dalam RDPU itu mengklarifikasi tidak adanya perjanjian spesifik antara Facebook dengan pihak ketiga, yakni Aleksandr Kogan, seorang peneliti asal Inggris yang membuat aplikasi "thisisyourdigitallife" di Facebook.
Lewat aplikasi "thisisyourdigitallife" inilah Kogan menyedot data milik puluhan juta pengguna Facebook di dunia, termasuk 1,1 juta pengguna di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan secara spesifik bahwa tidak ada perjanjian atau agreement yang spesifik yang dibuat antara Facebook dan Alexandr Kogan karena beliau adalah salah satu pengembang atau developer aplikasi," kata Simon. (Antara)
Berita Terkait
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak