Suara.com - Anggota Komisi I DPR Meutya Hafidz mengusulkan agar Facebook diblokir sementara di Indonesia, sama seperti yang pernah dialami aplikasi Telegram, karena dinilai tak menunjukan itikad baik untuk melindungi data pengguna dan hingga saat ini belum menyerahkan hasil audit investigasi seperti yang diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami dengar pemerintah belum menerima hasil audit investigasi, maka tidak tabu bagi pemerintah untuk moratorium pelayanan Facebook di Indonesia sampai ada komitmen dan investigasi menyeluruh dan ada perbaikan dari Facebook," kata Meutya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan manajemen Facebook di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Menurut dia, pemerintah pernah menutup sementara aplikasi Telegram. Layanan Telegram dibuka kembali setelah bersedia mengikuti permintaan pemerintah.
"Diberhentikan sementara sampai audit investigasi yang diminta pemerintah diberikan dan sampai jelas siapa yang bersalah karena mereka mengatakan masih terus melakukan investigasi terhadap kebocoran data tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan dalam RDPU tersebut, Komisi I DPR hanya menerima pernyataan sikap dari manajemen Facebook tanpa ada dokumen tambahan yang menunjukkan bahwa mereka telah berusaha melindungi data pelanggan.
Menurut dia, dalam RDPU tersebut, kesalahan dan kebocoran data pelanggan Facebook seolah dilimpahkan kepada pihak ketiga, yaitu pihak aplikasi.
"Karena itu saya tanya memang ada kesepakatan dengan pihak aplikasi? Itu penting karena harus ada dasar hukum yang dipakai untuk menilai apakah betul sesuai klaim Facebook mereka tidak melakukan kebocoran dan itu bukan salah Facebook," ujarnya.
Meutya mengatakan disayangkan Facebook tidak bisa memberikan dokumen tersebut sehingga dirinya tidak percaya klaim Facebook bahwa yang membocorkan data pelanggan adalah pihak ketiga dan telah melanggar perjanjian.
Menurut dia kalau ada perjanjian itu, seharusnya bisa diketahui pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan data 1,1 juta pengguna Facebook di Indonesia.
"Indonesia memiliki UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ketika ada kebocoran data, namun sampai saat ini belum ada pihak yang mengaku salah, lalu siapa yang terkena ranah hukum pemindahtanganan data pribadi sesuai Pasal 30 dan 32 UU ITE?" katanya.
Sementara itu, Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasific Simon Milner dalam RDPU itu mengklarifikasi tidak adanya perjanjian spesifik antara Facebook dengan pihak ketiga, yakni Aleksandr Kogan, seorang peneliti asal Inggris yang membuat aplikasi "thisisyourdigitallife" di Facebook.
Lewat aplikasi "thisisyourdigitallife" inilah Kogan menyedot data milik puluhan juta pengguna Facebook di dunia, termasuk 1,1 juta pengguna di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan secara spesifik bahwa tidak ada perjanjian atau agreement yang spesifik yang dibuat antara Facebook dan Alexandr Kogan karena beliau adalah salah satu pengembang atau developer aplikasi," kata Simon. (Antara)
Berita Terkait
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Telegram Karya Putu Wijaya: Kabar Duka dari Dunia yang Tak Pernah Pasti
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis
-
71 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Mei 2026: Raih Item Gintama dan Gloo Wall Gratis
-
5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
-
Bank of America Sarankan Harga GTA 6 Agar Lebih Mahal, Apa Alasannya?
-
Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru
-
6 HP dengan Kamera Zoom Terbaik 2026, Foto Jarak Jauh Tetap Tajam
-
Motorola Edge 70 Pro Plus Segera Debut, Diprediksi Bawa RAM 16 GB
-
10 HP Terlaris Global Q1 2026: iPhone 17 Memimpin, Samsung Ungguli Xiaomi
-
4 HP Honor RAM 12 GB 5G Terbaru, Performa Gahar Mulai Rp3 Jutaan
-
Makin Murah, Game AAA Star Wars Ini Diskon hingga 75 Persen di Steam