Suara.com - Penyalahgunaan data pribadi telah menjadi permasalahan besar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Sayang, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
ELSAM, sebuah organisasi hak asasi manusia, mengungkap apa saja yang menjadi penyebab hal ini terjadi. Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar melihat, peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar di berbagai macam sektor. Mulai dari sektor telekomunikasi, keuangan dan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum, keamanan, hingga sektor kesehatan.
"Ada sedikitnya 32 undang-undang yang materinya menyinggung mengenai pengaturan data pribadi warga negara. Sayangnya, banyaknya aturan tersebut justru memunculkan tumpang tindih satu sama lain, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam perlindungan data pribadi," bebernya.
Dia pun menjabarkan, tumpang tindih tersebut meliputi tujuan pengolahan data pribadi, notifikasi atau persetujuan dari pemilik data pribadi, rentan waktu retensi data pribadi, penghancuran, penghapusan atau pengubahan data pribadi. Kemudian juga tujuan pembukaan data pribadi kepada pihak ketiga, pemberi izin untuk membuka data pribadi kepada pihak ketiga, jangka waktu data pribadi dapat dibuka kepada pihak ketiga, sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi dan mekanisme pemulihan bagi korban yang hak privasinya dilanggar.
Pada dasarnya, data pribadi sejatinya juga merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, seperti ditegaskan oleh ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Oleh karena itu, guna menjawab tantangan aktual hari ini, termasuk trend global perlindungan data pribadi, sebagai bagian dari perlindungan hak atas privasi setiap warga, penting bagi Indonesia untuk segera memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Melindungi privasi berarti pula menjaga martabat seseorang, yang menjadi tumpuan bagi seseorang tersebut untuk menjalankan kebebasan berekspresinya, dalam suatu sistem yang demokratis," kata Yudi sapaan akrabnya.
Untuk itu, pihak Koalisi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR dan Pemerintah menetapkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai bagian dari prioritas Program Legislasi Nasional 2019, untuk mempercepat proses perancangan, perumusan, dan pembahasan RUU tersebut.
Pemerintah juga harus memastikan perlindungan data pribadi setiap warga negara dalam berbagai sektor, termasuk dari potensi eksploitasi data untuk kepentingan politik elektoral (pemilihan umum). Kemudian diperlukan kesepahaman di internal pemerintah (kementerian/lembaga) perihal pentingnya perlindungan data pribadi warga negara, yang musti dilembagakan dalam suatu undang-undang komprehensif, yang selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
"Pada dasarnya, pemerintah mengambil peran kunci dalam menumbuhkembangkan kesadaran publik, untuk melindungi data-data pribadinya, khususnya dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang telah menjadi bagian tak-terpisahkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari," tukasnya.
Baca Juga: Pelanggan Apple Kini Bisa Unduh Data Pribadi Mereka
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor
-
Update Harga iPhone Terbaru Maret 2026, Ada Kenaikan Capai Rp1 Jutaan
-
iPhone Air Melejit! Penjualan Hampir 2x iPhone 16 Plus
-
29 Kode Redeem FC Mobile 24 Maret 2026: Jawaban Cerita Bangsa Hari Ini dan Klaim Pemain Gratis
-
34 Kode Redeem FF 24 Maret 2026: Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Beat Carnaval
-
Honor 600 Pro Bocor! Desain Mirip iPhone 17 Pro, Baterai 9000mAh Jadi Sorotan
-
Terpopuler: Harga HP Samsung 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Fitur Cerdas untuk Gen Z di Redmi 15
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 23 Maret 2026, Klaim Joker Bundle dan Diamond Gratis
-
Daftar Harga HP Infinix 2026 Semua Seri, Mana yang Cocok Untukmu?
-
Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo