Suara.com - Penyalahgunaan data pribadi telah menjadi permasalahan besar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Sayang, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
ELSAM, sebuah organisasi hak asasi manusia, mengungkap apa saja yang menjadi penyebab hal ini terjadi. Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar melihat, peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar di berbagai macam sektor. Mulai dari sektor telekomunikasi, keuangan dan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum, keamanan, hingga sektor kesehatan.
"Ada sedikitnya 32 undang-undang yang materinya menyinggung mengenai pengaturan data pribadi warga negara. Sayangnya, banyaknya aturan tersebut justru memunculkan tumpang tindih satu sama lain, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam perlindungan data pribadi," bebernya.
Dia pun menjabarkan, tumpang tindih tersebut meliputi tujuan pengolahan data pribadi, notifikasi atau persetujuan dari pemilik data pribadi, rentan waktu retensi data pribadi, penghancuran, penghapusan atau pengubahan data pribadi. Kemudian juga tujuan pembukaan data pribadi kepada pihak ketiga, pemberi izin untuk membuka data pribadi kepada pihak ketiga, jangka waktu data pribadi dapat dibuka kepada pihak ketiga, sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi dan mekanisme pemulihan bagi korban yang hak privasinya dilanggar.
Pada dasarnya, data pribadi sejatinya juga merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, seperti ditegaskan oleh ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Oleh karena itu, guna menjawab tantangan aktual hari ini, termasuk trend global perlindungan data pribadi, sebagai bagian dari perlindungan hak atas privasi setiap warga, penting bagi Indonesia untuk segera memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Melindungi privasi berarti pula menjaga martabat seseorang, yang menjadi tumpuan bagi seseorang tersebut untuk menjalankan kebebasan berekspresinya, dalam suatu sistem yang demokratis," kata Yudi sapaan akrabnya.
Untuk itu, pihak Koalisi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR dan Pemerintah menetapkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai bagian dari prioritas Program Legislasi Nasional 2019, untuk mempercepat proses perancangan, perumusan, dan pembahasan RUU tersebut.
Pemerintah juga harus memastikan perlindungan data pribadi setiap warga negara dalam berbagai sektor, termasuk dari potensi eksploitasi data untuk kepentingan politik elektoral (pemilihan umum). Kemudian diperlukan kesepahaman di internal pemerintah (kementerian/lembaga) perihal pentingnya perlindungan data pribadi warga negara, yang musti dilembagakan dalam suatu undang-undang komprehensif, yang selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
"Pada dasarnya, pemerintah mengambil peran kunci dalam menumbuhkembangkan kesadaran publik, untuk melindungi data-data pribadinya, khususnya dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang telah menjadi bagian tak-terpisahkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari," tukasnya.
Baca Juga: Pelanggan Apple Kini Bisa Unduh Data Pribadi Mereka
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng