Suara.com - Penyalahgunaan data pribadi telah menjadi permasalahan besar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Sayang, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
ELSAM, sebuah organisasi hak asasi manusia, mengungkap apa saja yang menjadi penyebab hal ini terjadi. Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar melihat, peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar di berbagai macam sektor. Mulai dari sektor telekomunikasi, keuangan dan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum, keamanan, hingga sektor kesehatan.
"Ada sedikitnya 32 undang-undang yang materinya menyinggung mengenai pengaturan data pribadi warga negara. Sayangnya, banyaknya aturan tersebut justru memunculkan tumpang tindih satu sama lain, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam perlindungan data pribadi," bebernya.
Dia pun menjabarkan, tumpang tindih tersebut meliputi tujuan pengolahan data pribadi, notifikasi atau persetujuan dari pemilik data pribadi, rentan waktu retensi data pribadi, penghancuran, penghapusan atau pengubahan data pribadi. Kemudian juga tujuan pembukaan data pribadi kepada pihak ketiga, pemberi izin untuk membuka data pribadi kepada pihak ketiga, jangka waktu data pribadi dapat dibuka kepada pihak ketiga, sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi dan mekanisme pemulihan bagi korban yang hak privasinya dilanggar.
Pada dasarnya, data pribadi sejatinya juga merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, seperti ditegaskan oleh ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Oleh karena itu, guna menjawab tantangan aktual hari ini, termasuk trend global perlindungan data pribadi, sebagai bagian dari perlindungan hak atas privasi setiap warga, penting bagi Indonesia untuk segera memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Melindungi privasi berarti pula menjaga martabat seseorang, yang menjadi tumpuan bagi seseorang tersebut untuk menjalankan kebebasan berekspresinya, dalam suatu sistem yang demokratis," kata Yudi sapaan akrabnya.
Untuk itu, pihak Koalisi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR dan Pemerintah menetapkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai bagian dari prioritas Program Legislasi Nasional 2019, untuk mempercepat proses perancangan, perumusan, dan pembahasan RUU tersebut.
Pemerintah juga harus memastikan perlindungan data pribadi setiap warga negara dalam berbagai sektor, termasuk dari potensi eksploitasi data untuk kepentingan politik elektoral (pemilihan umum). Kemudian diperlukan kesepahaman di internal pemerintah (kementerian/lembaga) perihal pentingnya perlindungan data pribadi warga negara, yang musti dilembagakan dalam suatu undang-undang komprehensif, yang selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
"Pada dasarnya, pemerintah mengambil peran kunci dalam menumbuhkembangkan kesadaran publik, untuk melindungi data-data pribadinya, khususnya dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang telah menjadi bagian tak-terpisahkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari," tukasnya.
Baca Juga: Pelanggan Apple Kini Bisa Unduh Data Pribadi Mereka
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Meluncur Bulan Ini, Vivo Y500 Pro Bawa Memori 512 GB dan Kamera 200 MP
-
Link Live Streaming Supermoon 5 November 2025: Amati 'Fenomena Bulan Besar' Lebih Dekat
-
7 Rekomendasi Tablet Android Killer! Performa Tak Kalah dari iPad, Harga Mulai 1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile 5 November: Klaim Hadiah Rank Up, Player Pack, dan Gems Gratis Sekarang!
-
Redmi Turbo 5 Lolos Sertifikasi: Diprediksi Pakai Dimensity 8500, Skor AnTuTu Tinggi
-
Laris Lampaui Konsol Lain, Nintendo Switch 2 Terjual 10 Juta Unit dalam 4 Bulan
-
23 Kode Redeem FF 5 November: Segera Klaim Skin Evo Gun & Bundle Flame Arena Sebelum Kedaluwarsa!
-
Google Doodle Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ini Maknanya
-
Unisoc T7250 vs MediaTek Helio G81, Bagus Mana?
-
Cari Smartwatch yang Cocok untuk iPhone selain Apple Watch? Cek Rekomendasi Keren Ini