Suara.com - Layanan pinjaman berbasis online atau fintech lending yang melakukan penyalahgunaan data dapat terancam sanksi denda dan pindana, demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyusul maraknya pengaduan masayarakat.
"Pelanggaran utama ada di OJK, baru kita lihat seberapa besar pelanggarannya, kalau nanti memang ada tuntutan lebih dalam bisa dibawa ke meja hijau, karena itu ada UU ITE pasal 32," kata Semuel di kantor Kominfo Jakarta, Kamis (9/11/2018).
Salah satu bentuk penyalahgunaan data, menurut Semuel adalah pengambilan kontak tanpa sepengetahuan nasabah. Untuk itu, diperlukan verifikasi layaknya layanan pinjaman offline.
Secara umum, Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 meyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam menindak aplikasi layanan peminjaman online yang berjalan tidak sesuai dengan aturan, Kominfo telah bekerjasama dengan toko aplikasi.
"Kalau memang ilegal mereka akan kita kirimi surat untuk tidak boleh diunduh lewat Apple App Store ataupun Google Play Store," ujar Semuel.
Lebih dari itu, Semuel mengatakan bahwa aplikasi yang menyalahi aturan dapat ditindak secara hukum.
"Kalau penyalahgunaan data Kominfo, kalau beroperasi tanpa izin di OJK," kata dia.
Semuel mengungkapkan bahwa Kominfo telah memiliki satuan tugas investasi bodong, juga mengenai fintech.
Menurut dia, satgas tersebut telah menurunkan lebih dari 300 layanan fintech dengan total hingga saat ini 669 fintech dan investasi bodong yang telah dilakukan semenjak 2012. (Antara)
Berita Terkait
-
Sidoarjo Pride! Dari Kota Udang ke Dunia Digital, Cerita Bimasakti Bikin Transaksi Makin Simpel
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
-
Perkuat Ekosistem Trading, Perusahaan Broker Global Tempuh Jalan Transformasi
-
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Trailer Beredar, Game Arcade Legendaris Truxton Extreme Siap ke Konsol dan PC
-
TCL C7L Resmi Debut, Bawa Layar Mini LED dengan Refresh Rate 144 Hz dan Kecerahan Tinggi
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 April 2026: Klaim Skin AUG Beast, Mythos Fist, dan Tiket
-
Ancaman Baru di iPhone! Exploit Coruna Disebut Evolusi Spyware Triangulation, Targetkan iOS Terbaru
-
5 Fakta Lonjakan Trafik Data Lebaran 2026 XLSMART, WhatsApp Naik 64%
-
HP Flagship Oppo Anyar Segera Rilis Bulan Ini, Bawa Dua Kamera 200 MP
-
6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
-
6 HP Warna Oranye Mirip iPhone 17 Pro yang Stylish dan Lebih Terjangkau
-
Redmi Note 15 SE Debut 2 April 2026: Harga Diprediksi Lebih Murah, Usung Baterai Jumbo
-
Peningkatan Harga PS5 Bikin Gamer Panik, Stok Konsol Menipis