Suara.com - Layanan pinjaman berbasis online atau fintech lending yang melakukan penyalahgunaan data dapat terancam sanksi denda dan pindana, demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyusul maraknya pengaduan masayarakat.
"Pelanggaran utama ada di OJK, baru kita lihat seberapa besar pelanggarannya, kalau nanti memang ada tuntutan lebih dalam bisa dibawa ke meja hijau, karena itu ada UU ITE pasal 32," kata Semuel di kantor Kominfo Jakarta, Kamis (9/11/2018).
Salah satu bentuk penyalahgunaan data, menurut Semuel adalah pengambilan kontak tanpa sepengetahuan nasabah. Untuk itu, diperlukan verifikasi layaknya layanan pinjaman offline.
Secara umum, Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 meyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam menindak aplikasi layanan peminjaman online yang berjalan tidak sesuai dengan aturan, Kominfo telah bekerjasama dengan toko aplikasi.
"Kalau memang ilegal mereka akan kita kirimi surat untuk tidak boleh diunduh lewat Apple App Store ataupun Google Play Store," ujar Semuel.
Lebih dari itu, Semuel mengatakan bahwa aplikasi yang menyalahi aturan dapat ditindak secara hukum.
"Kalau penyalahgunaan data Kominfo, kalau beroperasi tanpa izin di OJK," kata dia.
Semuel mengungkapkan bahwa Kominfo telah memiliki satuan tugas investasi bodong, juga mengenai fintech.
Menurut dia, satgas tersebut telah menurunkan lebih dari 300 layanan fintech dengan total hingga saat ini 669 fintech dan investasi bodong yang telah dilakukan semenjak 2012. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital
-
Mandiri BFN Fest 2025 Dibuka: Industri Fintech Bidik Kepercayaan Publik dan Inklusi Keuangan
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pesaing Xiaomi 17 Ultra, Vivo X300 Ultra Lolos Sertifikasi dengan Kamera Premium
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 29 Desember 2025, Ada Arrival Animation Stay Frosty dan 70 Diamond Gratis
-
HP 2 Jutaan Ke Bawah Terbaik untuk Gaming Harian dan Multitasking di 2025
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Desember 2025, Ada Paket Hadiah Natal Pemain 106-112 dan Gems
-
5 Laptop Murah untuk Anak SMP: Spek RAM 8GB, Bobot Ringan, Kualitas Awet
-
4 Tablet Infinix RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan, Terbaik untuk Pekerja dan Profesional
-
6 Rekomendasi HP dengan Sinyal Kuat, Anti Lemot Dipakai ke Daerah Terpencil
-
Moto X70 Air Pro Siap Meluncur, Pakai Chipset Terbaru Snapdragon dan AI
-
5 HP Gaming Murah Pilihan David GadgetIn 2025: RAM hingga 12 GB, Chip Kencang
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah Rp1 Jutaan, Baterai dan Kamera Andal