- OJK menyatakan Akseleran sedang menagih pembiayaan bermasalah kepada peminjam sebagai penyelesaian gagal bayar.
- Akseleran belum memenuhi syarat pengembalian izin karena masih dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
- Penyebab gagal bayar Akseleran adalah enam peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman secara simultan Maret 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait masalah gagal bayar yang dialami oleh fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satunya, terkait permasalahan mengenai PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan akseleran masih menjalankan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan melakukan penagihan kepada para peminjam (borrower).
"Berdasarkan POJK 40/2024 tentang LPBBTI, salah satu syarat pengembalian izin Penyelenggaraan Pindar adalah tidak sedang dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), sehingga Akseleran belum memenuhi syarat tersebut," ujarnya dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Agusman menuturkan, akseleran perlu menindaklanjuti penyebab sanksi PKU, antara lain terkait pemenuhan ekuitas dan hasil pemeriksaan.
Untuk penyelesaian pendanaan bermasalah, Akseleran masih melakukan proses penagihan kepada para borrower, termasuk melalui mekanisme litigasi.
"Akseleran masih melakukan proses penagihan kepada borrower, termasuk melalui mekanisme litigasi," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus gagal bayar Akseleran dipicu oleh enam borrower yang tidak mampu mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Maret 2025.
Untuk itu, Akseleran telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk melakukan penagihan intensif serta melaporkan sejumlah borrower bermasalah kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Transformasi Makin Cepat, Potensi Ekonomi Digital Bisa Tembus 360 Miliar Dolar AS
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti