Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah pihaknya telah menunda pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ milik First Media dan Internux atau Bolt, yang tersangkut kasus karena tidak melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).
"Saya sudah menegaskan kepada media, tidak ada penundaan pencabutan izin terhadap Internux dan First Media," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, saat dihubungi Suara.com di Jakarta, Senin (19/11/2018).
Ia menjelaskan bahwa keputusan soal pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ oleh First Media dan Internux akan diputuskan sebelum pukul 24.00 WIB hari ini.
Saat ini, jelas Setu, Kemkominfo sedang menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan setelah First Media dan Internux mengajukan proposal restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang.
Dalam proposal tersebut kedua anak perusahaan Grup Lippo tersebut berjanji akan melunasi semua tunggakan mereka paling lambat hingga 2020.
Hasil rapat itu nantinya akan menentukan apakah izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ oleh First Media dan Internux akan dicabut atau tidak.
"Jadi bukan penundaan," tegas Setu.
Semula, Kominfo berencana untuk mengeluarkan SK pencabutan izin menggunakan frekuensi 2,3 GHz kedua perusahaan tersebut hari ini.
Seperti diwartakan sebelumnya Kemkominfo mengatakan akan mencabut izin menggunakan frekuensi 2,3 GHz dari First Media, Internux, dan Jasnita Telekomindo karena tiga perusahaan itu belum melunasi Biaya Hak Penggunaan untuk tahun 2016-2017, yang jatuh tempo pada 17 November 2018 kemarin.
Menurut Setu hanya Internux dan First Media yang mengirimkan proposal penangguhan, sementara Jasnita tidak.
Berita Terkait
-
Tak Punya Aksi Korporasi, Tapi Sahamnya Melejit 60%
-
Yira Sor Pemain Nigeria Lebih Ngebut dari Manusia Tercepat di Dunia Usain Bolt
-
Dua Tanda Cinta dari First Media
-
First Media Hadirkan Promo Extra Cuan, Janjikan Internet Kencang
-
Si Juki Ikut Ledek Kemkominfo yang 'Panik' Usai Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Viral
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat