Suara.com - Para warganet beramai-ramai membagikan cara menghalalkan uang haram. Biasanya, istilah uang haram digunakan untuk menyebut uang yang diperoleh melalui berbagai cara yang tidak halal dan dilarang oleh agama maupun hukum.
Salah satu akun Twitter @indrawhan membagikan cara untuk menghalalkan uang dengan ide yang kreatif.
"Cara menghalalkan uang yang haram," tulis @indrawhan dalam kolom keterangan unggahannya pada 2 Januari lalu.
Foto yang diunggahnya memperlihatkan sebuah uang kertas dengan nominal Rp 2.000 yang dilipat hingga wajah pahlawan yang tercetak dalam mata uang tersebut tertutup sempurna seolah memakai jilbab. Melipatnya seperti memakai jilbab rupanya dianggap oleh warganet dapat menghalalkan uang haram.
Unggahan yang telah dibagikan lebih dari 14 ribu kali itu rupanya mengundang perhatian warganet dan tak sedikit dari mereka melakukan hal serupa dan mengunggahnya di kolom komentar.
"Alhamdulillah udah bercadar," tulis pemilik akun @expelliarmosse dengan unggahan uang Rp 10.000 dan melipat bentuk cadar.
"Emak-emak mau pengajian dulu," komentar @alizanra_ sambil mengunggah beberapa nominal mata uang dan dilipat dengan cara yang sama.
"Kreatif sekali kalian," tambah @herviantryp_.
"Ngakak sampe pengen nangis," ungkap @lianooky2.
Baca Juga: Kocak, Video Bocah Terbentur Tembok Ini Viral di Twitter
Berita Terkait
-
Sutopo Unggah Video bersama Kucingnya: Dia Tahu Aku Sakit
-
Gagal Paham, Pria Ini Bakar Jagung di Tengah Hujan Deras
-
Deretan Cuitan Panas Andi Arief, SBY Sampai Minta Maaf
-
Pengantin Ini Pamer Sendal Jepit Sebagai Mahar, Filosofinya Bikin Makjleb
-
Ini yang Terjadi pada Semua Akun Medsos setelah Anda Meninggal
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari
-
32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse
-
Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia
-
HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam
-
2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring
-
AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual