Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal kembali membuat aturan pengoperasian pesawat nirawak atau drone di Indonesia. Pasalnya, aturan yang ada saat ini masih belum kuat untuk mengawasi pengoperasian drone.
Kepala Badan Penilitian dan Pengembang Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, saat ini pengguaan drone sudah meluas, mulai dari pertanian hingga pertambangan menggunakan drone. Apalagi ke depan, drone bisa digunakan sebagai transportasi pengiriman barang atau kargo.
"Kita enggak mau misalnya angkutan online sudah meluas baru pemerintah sibuk mengatur. Nah ini kita coba membuat regulasinya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Sugihardjo menuturkan, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.
Namun dalam aturan tersebut, katanya, belum ada yang mengatur drone sebagai alat transportasi.
"Jadi ini hal kita penting membuat FGD untuk menyusun regulasi. Aturan tersebut, masih sangat minim, belum antisapasi drone dipakai untuk transportasi," tutur dia.
Ia pun berharap regulasi terkait drone ini bakal segera keluar pada tahun ini. Aturan ini, tambahnya, juga tak berbentuk Undang-undang hanya sebatas Peraturan Menteri Perhubungan.
"Ya segera, mungkin tahun ini," pungkas dia.
Baca Juga: Lebih Canggih dari Pesawat Komersial, Menilik Drone Triliunan Milik AS
Berita Terkait
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base
-
Drone Tempur Shahed-136 Buatan Iran vs LUCAS Buatan Amerika, Lebih Canggih Mana?
-
Dari Versi Mini sampai Pro: Ini 5 Rekomendasi Drone DJI Paling Worth di 2026
-
Apa Itu Drone LUCAS yang Dipakai AS dan Israel Menyerang Iran?
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbandingan Samsung Galaxy S26 Ultra vs Samsung Galaxy S25 Ultra, Duel HP Flagship Ternama
-
Terpopuler: Mantan Presiden Iran Ungkap Ampuhnya Mossad, Bisakah Gadai TV dan Smartwatch?
-
Cara Gadai TV di Pegadaian untuk Mendapatkan Dana Darurat Cepat
-
43 Kode Redeem FF 2 Maret 2026: Persiapan SG2 Ramadan dan MP40 Fire Rate Tinggi
-
23 Kode Redeem FC Mobile 2 Maret 2026: Trik Gacha Legenda Timnas dan Gems Gratis
-
Uji Daya Tahan Baterai, Samsung Galaxy S26 Ultra Kalah dari iPhone dan Xiaomi 17 Pro Max
-
Jadwal MPL ID Season 17 Week 1: BTR vs Dewa United Laga Pembuka, RRQ Tantang ONIC
-
7 Roster EVOS Resmi di MPL ID Season 17, Macan Putih Siap Bangkit!
-
Apa itu Pintar BI? Layanan Penukaran Uang Online Menjelang Lebaran 2026
-
Apakah Bisa Gadai Smartwatch di Pegadaian untuk Dana Darurat?