Suara.com - Sepekan sudah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses internet di Papua dan belum ada tanda-tanda kebijakan kontroversial itu akan dicabut.
Yang juga menarik, di Papua pemerintah memberlakukan blokir internet hampir secara keseruhan. Penduduk di pulau paling timur Nusantara itu hanya bisa menggunakan SMS serta telepon.
Kebijakan ini berbeda ketika saat pemerintah mengatasi kerusuhan di Jakarta di tengah panasnya suasana pemilihan umum pada Mei lalu. Ketika itu Kominfo hanya membatasi akses internet, mempersulit publik mengunggah dan mengunduh foto serta video di aplikasi pesar serta media sosial.
Lantas, mengapa Kominfo mengambil kebijakan berbeda antara di Tanah Papua dan Jakarta?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menguraikan alasannya ketika ditemuai wartawan usai memenuhi panggilan Ombudsman di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Ia mengatakan pembatasan terhadap akses medsos tidak bisa dilakukan per wilayah, melainkan per negara. Dengan kata lain, jika ingin membatasi akses ke media sosial di Papua, maka seluruh Indonesia juga akan merasakan dampaknya.
"Karena teknologi pembatasan tidak bisa dilakukan secara regional terhadap medsos. Jadi, pembatasan tidak bisa regional," tutur Semuel di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Secara terpisah, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengamini pernyataan Semuel. Alvin menjelaskan, teknologi yang dimiliki Indonesia saat ini belum mampu melakukan pemblokiran berdasarkan media sosial tertentu saja.
"Misalnya suatu platform medsos kalau dibatasi hanya untuk Papua itu belum bisa. Kalau dibatasi, ya seluruh Indonesia terbatasi. Nah, kami tadi juga bahas bahwa akses medsos saat ini terbanyak adalah menggunakan ponsel," imbuh Alvin.
Baca Juga: Aksi di Depan Istana, Mahasiswa Papua Kenakan Atribut Bintang Kejora
Akibatnya, hingga sekarang warga di Papua hanya bisa menikmati layanan telekomunikasi berupa telepon dan SMS saja.
Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta Kominfo untuk mengevaluasi pemblokiran akses internet di Papua selama satu pekan ini, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap internet setara dengan kebutuhan pokok lainnya, misalnya listrik.
"Jadi, yang tadi kami garis bawahi adalah kami mengingatkan Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat itu mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan," tutup Alvin.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua
-
11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan
-
Salju Abadi Puncak Jaya Hampir Punah, Apa yang Terjadi pada Gletser Papua?
-
Temukan 36 Selongsong Peluru, Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru
-
Dari Wilayah Konflik, Kisah Siswa Mepa Boarding School Berlatih Paskibra Demi Kibarkan Merah Putih
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong