- Bank Indonesia mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk transparansi kebijakan.
- RDG Bulanan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut untuk evaluasi kondisi dan penetapan kebijakan moneter serta makroprudensial.
- Pelaksanaan RDG diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 dan minimal dilaksanakan sekali setiap bulan di Jakarta.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026.
Penetapan jadwal RDG merupakan sebagain dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan RDG Bulanan diselenggarakan selama 2 (dua) hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG.
RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.
"Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023.
Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
Berikut jadwal lengkap RDG tahun 2026 :
- Januari - Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026- Jakarta
- Februari - Rabu-Kamis, 18-19 Februari 2026 - Jakarta
- Maret - Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026 - Jakarta
- April - Selasa-Rabu, 21-22 April 2026 - Jakarta
- Mei - Selasa-Rabu, 19-20 Mei 2026 - Jakarta
- Juni - Rabu-Kamis, 17-18 Juni 2026 - Jakarta
- Juli - Selasa-Rabu, 21-22 Juli 2026 - Jakarta
- Agustus - Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026 - Jakarta
- September - Selasa-Rabu, 22-23 September 2026 - Jakarta
- Oktober - Selasa-Rabu, 20-21 Oktober 2026 - Jakarta
- November - Selasa-Rabu, 17-18 November 2026 - Jakarta
- Desember - Selasa-Rabu,15-16 Desember 2026 - Jakarta
Baca Juga: Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal dan Moneter, Peran BI Makin Luas
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Bank Indonesia Punya Cara Turunkan Harga Bawang, Begini Strateginya
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
5 Kondisi Ini Bakal Pengaruhi Ekonomi Indonesia di Tahun 2026
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak