- Bank Indonesia mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk transparansi kebijakan.
- RDG Bulanan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut untuk evaluasi kondisi dan penetapan kebijakan moneter serta makroprudensial.
- Pelaksanaan RDG diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 dan minimal dilaksanakan sekali setiap bulan di Jakarta.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026.
Penetapan jadwal RDG merupakan sebagain dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan RDG Bulanan diselenggarakan selama 2 (dua) hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG.
RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.
"Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023.
Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
Berikut jadwal lengkap RDG tahun 2026 :
- Januari - Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026- Jakarta
- Februari - Rabu-Kamis, 18-19 Februari 2026 - Jakarta
- Maret - Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026 - Jakarta
- April - Selasa-Rabu, 21-22 April 2026 - Jakarta
- Mei - Selasa-Rabu, 19-20 Mei 2026 - Jakarta
- Juni - Rabu-Kamis, 17-18 Juni 2026 - Jakarta
- Juli - Selasa-Rabu, 21-22 Juli 2026 - Jakarta
- Agustus - Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026 - Jakarta
- September - Selasa-Rabu, 22-23 September 2026 - Jakarta
- Oktober - Selasa-Rabu, 20-21 Oktober 2026 - Jakarta
- November - Selasa-Rabu, 17-18 November 2026 - Jakarta
- Desember - Selasa-Rabu,15-16 Desember 2026 - Jakarta
Baca Juga: Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal dan Moneter, Peran BI Makin Luas
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Bank Indonesia Punya Cara Turunkan Harga Bawang, Begini Strateginya
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
5 Kondisi Ini Bakal Pengaruhi Ekonomi Indonesia di Tahun 2026
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok