- Bank Indonesia mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk transparansi kebijakan.
- RDG Bulanan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut untuk evaluasi kondisi dan penetapan kebijakan moneter serta makroprudensial.
- Pelaksanaan RDG diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 dan minimal dilaksanakan sekali setiap bulan di Jakarta.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026.
Penetapan jadwal RDG merupakan sebagain dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan RDG Bulanan diselenggarakan selama 2 (dua) hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG.
RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.
"Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023.
Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
Berikut jadwal lengkap RDG tahun 2026 :
- Januari - Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026- Jakarta
- Februari - Rabu-Kamis, 18-19 Februari 2026 - Jakarta
- Maret - Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026 - Jakarta
- April - Selasa-Rabu, 21-22 April 2026 - Jakarta
- Mei - Selasa-Rabu, 19-20 Mei 2026 - Jakarta
- Juni - Rabu-Kamis, 17-18 Juni 2026 - Jakarta
- Juli - Selasa-Rabu, 21-22 Juli 2026 - Jakarta
- Agustus - Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026 - Jakarta
- September - Selasa-Rabu, 22-23 September 2026 - Jakarta
- Oktober - Selasa-Rabu, 20-21 Oktober 2026 - Jakarta
- November - Selasa-Rabu, 17-18 November 2026 - Jakarta
- Desember - Selasa-Rabu,15-16 Desember 2026 - Jakarta
Baca Juga: Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal dan Moneter, Peran BI Makin Luas
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Bank Indonesia Punya Cara Turunkan Harga Bawang, Begini Strateginya
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
5 Kondisi Ini Bakal Pengaruhi Ekonomi Indonesia di Tahun 2026
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Danantara Setiap Hari Guyur Pasar Modal, Ke Saham Apa?
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp 16.811/USD
-
Pemerintah Gelontorkan Rp 911,16 Miliar buat Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026
-
Wamenkeu Juda Agung: Batas Defisit APBN 3 Persen Harga Mati
-
Ekonomi RI Tembus 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Saya Belum Puas!
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
-
Harga Bitcoin Optimis Kembali ke Level USD 90.000 Usai Terperosok ke USD 61.000
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS