Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH) melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan. Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan mekanisme itu akan aktif mulai berlangsung Senin (16/3/2020).
"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti di Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Meski begitu, pengelolaan sistem kerja WFH diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum.
"Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.
Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.
"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020," sebut Sekjen Niken.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Minggu (15/3/2020) itu, Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.
"Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo juga mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.
Baca Juga: Penumpang Bayar Ojol Pakai Mi Instan, Bikin Gagal Paham
Sementara terkait pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja.
"Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring," jelasnya.
Niken juga meminta agar pegawai Kominfo yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Bahkan Kominfo menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah.
"Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Niat Sterilkan Uang dari Virus Corona Malah Berujung Apes
-
Corona Terus Mewabah, MUI Diminta Keluarkan Fatwa Ibadah Berjamaah
-
Diklaim Prediksi Corona, Buku Ini Sebut Ada Penyakit Menyebar di 2020
-
Perdana Menteri Kanada akan Diisolasi Setelah Istri Positif Corona
-
Kenapa Indonesia Masih Juga 'Tertutup' Soal Corona? Negara Lain Transparan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan