Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa ketidakpedulian penyelenggara sistem elektronik termasuk marketplace terhadap regulasi menjadi salah satu faktor terjadinya kebocoran data pribadi.
"Kejadian yang dapat mengakibatkan data breach, yakni penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak peduli dengan kewajiban regulasi," ujar Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, PSE yang tidak peduli terhadap data pribadi bisa disebabkan karena rendahnya kesadaran pimpinan organisasi tentang pentingnya pelindungan data pribadi.
Selain itu, lanjut dia, ketidaktahuan pegawai (internal threat) karena tidak mendapat training yang cukup turut menjadi faktor yang menyebabkan data pribadi bocor.
"Bila sudah training mengenai pentingnya menjaga data pribadi, namun masih bocor maka ada unsur kesengajaan pegawai (internal threat) yang mengumpulkan atau mencuri data untuk kebutuhan sendiri," ucapnya.
Faktor lainnya, ia menambahkan, kapasitas attacker yang melebihi kemampuan sistem pengamanan data yang diterapkan.
"Data breach, bisa juga terjadi kesalahan dalam mengirimkan pesan elektronik," ucapnya.
Riki Arif mengatakan, jika terjadi kebocoran data pribadi maka PSE bertanggungjawab terhadap regulator untuk menjelaskan peristiwa kebocoran data pribadi serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menutup kebocoran data.
Kemudian, lanjut dia, menutup kebocoran data pribadi semaksimal mungkin yang diketahui, melaksanakan rekomendasi pengawas PSE, hingga menjalankan sanksi pengawas PSE.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kemendikbud-Kominfo Bikin Aplikasi Belajar Bebas Kuota
Ia mengatakan jika terjadi kebocoran data maka PSE harus memberi tahu pengguna akun dan memberikan ganti rugi akibat kebocoran data. "PSE punya kewajiban ganti rugi, tergantung kerugiannya," ucapnya.
Ia mengharapkan agar PSE memenuhi kewajiban yang disyaratkan seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bidang Advokasi, Vivien Goh menyampaikan bahwa metode melakukan penipuan atau phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP (One Time Password) mendominasi pengaduan konsumen dalam bertransaksi di e-commerce.
"Tercatat ada 93 Pengaduan konsumen sejak tahun 2018-2020 dengan permasalahan yang disampaikan terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce. Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," paparnya.
Pada pengaduan phising, ia memaparkan, penjual pada platform e-commerce mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen.
Sementara pada pengaduan penyalahgunaan akun, lanjut dia, terjadi pada konsumen pengguna multipayment dimana seseorang mengirimkan kode OTP yang kemudian menyalahgunakan akun dengan membuat transaksi ke platform e-commerce menggunakan akun pengguna tersebut.
Berita Terkait
-
Teknologi Cyber Security: Melindungi Data Pribadi dan Bisnis
-
Apa Itu Blockchain dan Mengapa Penting untuk Keamanan Data Anda?
-
Modus Penipuan Digital Makin Canggih, Ini Strategi Baru Bank Indonesia Melawan Scammer!
-
Meta Segarkan Facebook Marketplace untuk Gaet Pengguna Muda
-
Review iPhone 17 yang Sudah Masuk Indonesia, Ada Tipe Apa Saja?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Render Anyar Motorola Edge 70 Ultra: Ada Varian Carbon dan Martini Olive
-
Ubisoft Akuisisi Game MOBA Milik Amazon, Kreator Rainbow Six Siege Kembali
-
HP Murah Realme Narzo 90 Debut: Desain Mirip iPhone, Usung Baterai 7.000 mAh
-
4 Tablet RAM 8 GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking Kerja Harian
-
iQOO Tancap Gas Sepanjang 2025, Siap Jadi Penentu Arah Smartphone Berperforma Tinggi di 2026
-
5 HP Spek Dewa Diskon Besar Desember 2025: Cocok Buat Game Berat dan Fotografi
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
-
Pakai Snapdragon 6 Gen 3, Segini Skor AnTuTu Redmi Note 15 5G Global
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Hitung Kalori Terbakar Paling Akurat, Cocok untuk Pantau Diet
-
Tak Hanya Layar OLED, iPad Mini 8 Diprediksi Pakai Chip Lebih Bertenaga