Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa ketidakpedulian penyelenggara sistem elektronik termasuk marketplace terhadap regulasi menjadi salah satu faktor terjadinya kebocoran data pribadi.
"Kejadian yang dapat mengakibatkan data breach, yakni penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak peduli dengan kewajiban regulasi," ujar Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, PSE yang tidak peduli terhadap data pribadi bisa disebabkan karena rendahnya kesadaran pimpinan organisasi tentang pentingnya pelindungan data pribadi.
Selain itu, lanjut dia, ketidaktahuan pegawai (internal threat) karena tidak mendapat training yang cukup turut menjadi faktor yang menyebabkan data pribadi bocor.
"Bila sudah training mengenai pentingnya menjaga data pribadi, namun masih bocor maka ada unsur kesengajaan pegawai (internal threat) yang mengumpulkan atau mencuri data untuk kebutuhan sendiri," ucapnya.
Faktor lainnya, ia menambahkan, kapasitas attacker yang melebihi kemampuan sistem pengamanan data yang diterapkan.
"Data breach, bisa juga terjadi kesalahan dalam mengirimkan pesan elektronik," ucapnya.
Riki Arif mengatakan, jika terjadi kebocoran data pribadi maka PSE bertanggungjawab terhadap regulator untuk menjelaskan peristiwa kebocoran data pribadi serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menutup kebocoran data.
Kemudian, lanjut dia, menutup kebocoran data pribadi semaksimal mungkin yang diketahui, melaksanakan rekomendasi pengawas PSE, hingga menjalankan sanksi pengawas PSE.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kemendikbud-Kominfo Bikin Aplikasi Belajar Bebas Kuota
Ia mengatakan jika terjadi kebocoran data maka PSE harus memberi tahu pengguna akun dan memberikan ganti rugi akibat kebocoran data. "PSE punya kewajiban ganti rugi, tergantung kerugiannya," ucapnya.
Ia mengharapkan agar PSE memenuhi kewajiban yang disyaratkan seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bidang Advokasi, Vivien Goh menyampaikan bahwa metode melakukan penipuan atau phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP (One Time Password) mendominasi pengaduan konsumen dalam bertransaksi di e-commerce.
"Tercatat ada 93 Pengaduan konsumen sejak tahun 2018-2020 dengan permasalahan yang disampaikan terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce. Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," paparnya.
Pada pengaduan phising, ia memaparkan, penjual pada platform e-commerce mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen.
Sementara pada pengaduan penyalahgunaan akun, lanjut dia, terjadi pada konsumen pengguna multipayment dimana seseorang mengirimkan kode OTP yang kemudian menyalahgunakan akun dengan membuat transaksi ke platform e-commerce menggunakan akun pengguna tersebut.
"Konsumen merasa dirugikan akibat perbuatan seller merchant yang tidak beritikad baik dalam bertransaksi dengan mencuri data pribadi konsumen dan tidak bertanggungjawab," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
ASUS ExpertBook Ultra: Laptop Profesional dengan Mobilitas Tinggi dan Performa AI
-
Ketergantungan pada Marketplace Mulai Dipertanyakan, KiriminAja Tawarkan Alternatif Baru
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Autonomous AI Mulai Ambil Alih Operasional Perusahaan, Tata Kelola dan Keamanan Data Jadi Kunci
-
Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api