Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa ketidakpedulian penyelenggara sistem elektronik termasuk marketplace terhadap regulasi menjadi salah satu faktor terjadinya kebocoran data pribadi.
"Kejadian yang dapat mengakibatkan data breach, yakni penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak peduli dengan kewajiban regulasi," ujar Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, PSE yang tidak peduli terhadap data pribadi bisa disebabkan karena rendahnya kesadaran pimpinan organisasi tentang pentingnya pelindungan data pribadi.
Selain itu, lanjut dia, ketidaktahuan pegawai (internal threat) karena tidak mendapat training yang cukup turut menjadi faktor yang menyebabkan data pribadi bocor.
"Bila sudah training mengenai pentingnya menjaga data pribadi, namun masih bocor maka ada unsur kesengajaan pegawai (internal threat) yang mengumpulkan atau mencuri data untuk kebutuhan sendiri," ucapnya.
Faktor lainnya, ia menambahkan, kapasitas attacker yang melebihi kemampuan sistem pengamanan data yang diterapkan.
"Data breach, bisa juga terjadi kesalahan dalam mengirimkan pesan elektronik," ucapnya.
Riki Arif mengatakan, jika terjadi kebocoran data pribadi maka PSE bertanggungjawab terhadap regulator untuk menjelaskan peristiwa kebocoran data pribadi serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menutup kebocoran data.
Kemudian, lanjut dia, menutup kebocoran data pribadi semaksimal mungkin yang diketahui, melaksanakan rekomendasi pengawas PSE, hingga menjalankan sanksi pengawas PSE.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kemendikbud-Kominfo Bikin Aplikasi Belajar Bebas Kuota
Ia mengatakan jika terjadi kebocoran data maka PSE harus memberi tahu pengguna akun dan memberikan ganti rugi akibat kebocoran data. "PSE punya kewajiban ganti rugi, tergantung kerugiannya," ucapnya.
Ia mengharapkan agar PSE memenuhi kewajiban yang disyaratkan seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bidang Advokasi, Vivien Goh menyampaikan bahwa metode melakukan penipuan atau phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP (One Time Password) mendominasi pengaduan konsumen dalam bertransaksi di e-commerce.
"Tercatat ada 93 Pengaduan konsumen sejak tahun 2018-2020 dengan permasalahan yang disampaikan terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce. Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," paparnya.
Pada pengaduan phising, ia memaparkan, penjual pada platform e-commerce mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen.
Sementara pada pengaduan penyalahgunaan akun, lanjut dia, terjadi pada konsumen pengguna multipayment dimana seseorang mengirimkan kode OTP yang kemudian menyalahgunakan akun dengan membuat transaksi ke platform e-commerce menggunakan akun pengguna tersebut.
Berita Terkait
-
Dokumen Internal Bocor: Sisi Gelap AI WhatsApp Terbongkar, Keselamatan Anak Terancam?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Kerugian Kejahatan Siber Diprediksi Capai USD 10,5 Triliun, Indonesia Bisa Apa?
-
Pernak-Pernik One Piece Selain Bendera Bajak Laut, Bisa Didapat di Marketplace Kesayangan
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Bocoran Spesifikasi PS6, Lebih Kencang 8 Kali Lipat dari PS5!
-
12 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 September 2025: Klaim Hadiah, Hadir Son Heung-min dan Kessie
-
iOS 26 Bikin iPhone Panas dan Boros Baterai, Ini Klarifikasi Apple
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 16 September 2025, Klaim M1014 Green Flame Draco dan SG2 OPM
-
Cara Mengedit Foto yang Lagi Viral, Buat Miniatur Efek Retro Pakai Gemini AI
-
HP Baru iQOO Muncul di Geekbench: Usung RAM 16 GB dan Dimensity 9500
-
Apple Rencanakan Peluncuran iPhone dan MacBook Baru di Awal 2026?
-
Ubah Foto Biasa Jadi Profesional LinkedIn, Cuma Modal Gemini AI Pakai Prompt Ini!
-
Lapisan Ozon Menuju Pemulihan Penuh, PBB Sebut Bukti Nyata Kemajuan
-
Video Lawas Budi Arie Viral Lagi, Sebut Masuk Penjara Bila Kalah di Pilpres 2024