Suara.com - Saat ini, aplikasi panggilan video menjadi salah satu aplikasi penting untuk terhubung dengan orang lain di tengah pandemi Virus Corona jenis baru, penyebab Covid-19. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memperhatikan keamanan dalam penggunaannya.
Padahal, pemakaian aplikasi ini bisa membahayakan data pribadi pengguna jika dipakai secara tidak bertanggung jawab.
Mozilla bekerja sama dengan Consumer Indonesia dan Internet Society membentuk lima standar keamanan minimum aplikasi panggilan video. Standar keamanan ini mengharuskan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi perangkat terhubung internet untuk memenuhi kebutuhan keamanan privasi penggunanya.
Dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, berikut lima standar keamanan aplikasi panggilan video yang harus diketahui:
1. Enkripsi
- Enkripsi merupakan proses mengamankan suatu informasi dengan membuat informasi itu tidak dapat dibaca tanpa bantuan pengetahuan khusus. Aplikasi panggilan video harus menggunakan enkripsi untuk semua fungsi dan kemampuan komunikasi jaringannya.
- Hal ini untuk memastikan bahwa semua komunikasi tidak diuping atau dimodifikasi. Aplikasi juga harus menggunakan enkripsi saat tidak digunakan untuk memastikan data pelanggan dilindungi.
2. Pembaruan keamanan
- Aplikasi panggilan video harus mendukung pembaruan otomatis untuk periode yang wajar dan diaktifkan secara default. Ini memastikan bahwa saat kerentanan diketahui, vendor aplikasi dapat menyediakan pembaruan keamanan untuk pengguna.
3. Kata sandi yang kuat
- Jika aplikasi menggunakan kata sandi untuk autentikasi jarak jauh harus menggunakan kata sandi yang kuat, termasuk memiliki persyaratan kekuatan kata sandi. Kata sandi default yang tidak unik juga harus diatur ulang sebagai bagian dari pengaturan awal perangkat.
- Hal ini membantu perangkat dari kerentanan terhadap serangan siber yang menargetkan kata sandi.
4. Manajemen kerentanan
- Pembuat aplikasi dan pengembang harus memiliki sistem untuk mengelola kerentanan dalam aplikasi ini. Juga harus menyertakan kontak agar pengguna dapat melaporkan jika ada kerentanan atau bug.
5. Praktik privasi
Baca Juga: Silakan Coba, 3 Cara Memblokir Iklan di Chrome
- Aplikasi harus memiliki informasi privasi yang berlaku khusus untuk perangkat, bukan kebijakan umum yang ditulis hanya untuk melengkapi web perusahaan.
- Di sisi lain, para peneliti Mozilla menelusuri lima belas aplikasi untuk mendapatkan informasi mengenai privasi dan keamanan.
- Secara total, terdapat 12 aplikasi yang memenuhi standar keamanan di atas. Berikut daftarnya:
- Zoom
- Google Duo atau Hangouts Meet
- Apple FaceTime
- Skype
- Facebook Messenger
- Jitsi Meet
- Signal
- Microsoft Teams
- BlueJeans
- GoTo Meeting
- Cisco WebEx.
Sedangkan tiga aplikasi yang tidak memenuhi standar keamanan, adalah:
- Houseparty
- Discord
- Doxy.me
Hal baiknya, Mozilla juga menemukan bahwa lima belas aplikasi tadi memiliki fitur perekam yang terpasang tetap (built-in). Sehingga memungkinkan peserta panggilan mengetahui jika mereka sedang direkam. Selain itu, mayoritas aplikasi itu memiliki kemampuan untuk mengatur panggilan video, sehingga mampu meminimalisir kejadian yang tidak disengaja atau tidak bertanggung jawab.
Tag
Berita Terkait
-
Penyelenggaraan Event Besar di Indonesia Bakal lebih Mudah dengan Registrasi.Digital
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cloud Makin Rawan Diretas, ESET Hadirkan Proteksi AI untuk AWS, Azure, dan Google Cloud Gratis
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Serangan Spyware di Asia Tenggara Naik 18 Persen, Indonesia Jadi Target Utama Hacker
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bocoran Galaxy Unpacked 2026: Samsung Siapkan Kacamata Pintar dan HP Lipat Anyar
-
Telkomsel Bongkar Strategi Digital Retail 2026, Solusi AI dan IoT Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis
-
7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal
-
77 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 Mei 2026: Ada Tinju Gerhana dan Skin SG Apocalyptic
-
Ubisoft Gelar Perburuan Harta Karun Asli di Game Assassins Creed, Nilainya Rp8,7 Miliar!
-
6 Pilihan HP Oppo RAM 12 GB Memori 256 GB untuk Multitasking Tanpa Batas
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
H3RO Esports 6.0 Resmi Berakhir, Tri dan Indosat Cetak Ribuan Talenta Baru Esports Indonesia
-
WhatsApp Luncurkan Obrolan Incognito dengan Meta AI, Fitur Chat Privat, Tak Bisa Diakses Siapa Pun
-
Terpopuler: Fitur Baru iOS 26.5, Rekomendasi HP Midrange Chipset Mediatek Dimensity Terkencang