Suara.com - FPH, tersangka pembobol data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar, terancam penjara 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar, demikian dikatakan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Reinhard di Kantor Bareskrim Polri.
Lebih lanjut Reinhard mengatakan bahwa FPH, yang merupakan karyawan Telkomsel dengan status outsourcing, disangkakan telah melanggar Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya diberitakan bahwa FPH telah ditangkap polisi karena diduga membobol dan menyebarkan data pribadi Denny Siregar. FPH diketahui bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya.
FPH diduga telah memfoto data-data Denny Siregar yang ada pada Telkomsel dan menyerahkan data-data tersebut pada pengelola akun Twitter @opposite6890. Polisi sendiri yakin bahwa FPH bukan termasuk admin akun Twitter tersebut.
Berita Terkait
- 
            
              eSIM SIMPATI GoPay dan Telkomsel Wallet Permudah Hidup Digital Kamu!
- 
            
              Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
- 
            
              Grand Final Piala by.U 2025: Ajang Bergengsi yang Satukan Ambisi dan Teknologi Anak Muda Indonesia
- 
            
              iPhone 17 Series Resmi Dijual, Banjir Promo Bundling dari Provider
- 
            
              Lewat NextDev, Telkomsel Cetak Technopreneurs Unggul dengan Kurikulum Inovasi Berbasis AI
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Terungkap! 66 Persen Orang Dewasa di Indonesia Jadi Korban Scam, Kerugian Setahun Rp 49 Triliun
- 
            
              Batam Kini Punya Fasilitas Data Center Super Cepat untuk Bisnis Modern
- 
            
              Tablet Xiaomi Redmi Pad 2 Pro Masuk Indonesia 7 November, Intip Bocoran Spesifikasinya
- 
            
              19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Oktober 2025, Banjir Pemain OVR 111-113 dan Gems Gratis
- 
            
              Nothing CMF Watch 3 Pro dan CMF Headphone Pro Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
- 
            
              Intip Keunggulan Redmi 15: HP Murah Xiaomi Punya Baterai 7.000 mAh
- 
            
              Lazada Siapkan 5 Teknologi AI Sekaligus Jelang Harbolnas 11.11, Secanggih Apa?
- 
            
              Update Harga Xiaomi TV A 32, Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Smart TV Rp1 Jutaan Ini
- 
            
              Usai Debut di China, Realme GT 8 Pro Bersiap ke Pasar Internasional
- 
            
              Update Bracket Playoffs MPL ID S16: ONIC-AE di Final Upper, Navi-Dewa Tersingkir