Suara.com - FPH, tersangka pembobol data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar, terancam penjara 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar, demikian dikatakan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Reinhard di Kantor Bareskrim Polri.
Lebih lanjut Reinhard mengatakan bahwa FPH, yang merupakan karyawan Telkomsel dengan status outsourcing, disangkakan telah melanggar Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya diberitakan bahwa FPH telah ditangkap polisi karena diduga membobol dan menyebarkan data pribadi Denny Siregar. FPH diketahui bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya.
FPH diduga telah memfoto data-data Denny Siregar yang ada pada Telkomsel dan menyerahkan data-data tersebut pada pengelola akun Twitter @opposite6890. Polisi sendiri yakin bahwa FPH bukan termasuk admin akun Twitter tersebut.
Berita Terkait
-
Telkomsel Catat Laba Rp19,7 Triliun di 2025, Fokus Perkuat AI dan Ekosistem Digital Indonesia
-
Cara Ikut Korea Kaja Vol.3 by.U, Ada Hadiah Liburan ke Korea dan Nonton K-Pop Awards
-
Telkomsel Bongkar Strategi Digital Retail 2026, Solusi AI dan IoT Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis
-
Telkomsel Perkuat Layanan Digital Berbasis AI, Fokus Hadirkan Customer Experience Lebih Cepat
-
Telkomsel Digiland Run 2026 Sold Out, 12.500 Peserta Nikmati Lari Berbasis 5G dan AI
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Asus ROG Siapkan Laptop Gaming AI Terbaru di Indonesia, Ada Zephyrus Duo Dual Screen dan RTX 5090
-
Samsung Kembangkan HP Layar Gulung, Bisa Jadi Pengganti Galaxy Z Fold?
-
Indosat Gandeng Kemnaker dan Wadhwani, Siapkan 1 Juta Talenta Digital AI di Indonesia
-
Rupiah Anjlok, Harga Laptop Acer Kena Imbas
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 22 Mei 2026: Amankan Final Shot Gerhana dan Skin SG2 Mengerikan
-
Apple Bikin Heboh dengan MacBook Neo Murah, Begini Respons Acer Indonesia
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Mei 2026: Sikat Habis Marco Van Basten 120 dan Messi!
-
iQOO Pad 6 Pro Andalkan Chipset Terkencang Snapdragon, Harga Tembus Rp11 Jutaan
-
Axioo Gandeng Primacom Bangun Infrastruktur AI Lokal, Dorong Kedaulatan Data Indonesia
-
Acer Rilis Laptop AI Swift Series Terbaru, Copilot+ PC Tipis dengan Baterai Tahan 26 Jam