Suara.com - FPH, tersangka pembobol data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar, terancam penjara 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar, demikian dikatakan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Reinhard di Kantor Bareskrim Polri.
Lebih lanjut Reinhard mengatakan bahwa FPH, yang merupakan karyawan Telkomsel dengan status outsourcing, disangkakan telah melanggar Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya diberitakan bahwa FPH telah ditangkap polisi karena diduga membobol dan menyebarkan data pribadi Denny Siregar. FPH diketahui bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya.
FPH diduga telah memfoto data-data Denny Siregar yang ada pada Telkomsel dan menyerahkan data-data tersebut pada pengelola akun Twitter @opposite6890. Polisi sendiri yakin bahwa FPH bukan termasuk admin akun Twitter tersebut.
Berita Terkait
-
Telkomsel Jaga Konektivitas Flores Usai Gempa, Paket Darurat Rp1 Jadi Andalan Warga
-
AI Masuk Kelas, Bali Uji Cara Baru Atasi Masalah Numerasi Siswa
-
Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film
-
Spektrum Baru Bikin Internet Lebih Cepat hingga Pelosok, Telkomsel Siapkan Lompatan Jaringan 5G
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja