Suara.com - Ada beberapa metode mengakses atau membuka smartphone Android ketika pengguna lupa kunci pola, password, atau PIN ponsel. Meskipun beberapa mungkin hanya akan berfungsi pada versi Android lebih baru atau lebih lama, tidak ada salahnya bagi pengguna untuk mencoba.
Dilansir dari Nextpit, Rabu (30/9/2020), berikut lima cara membuka kunci Smartphone tanpa PIN:
1. Find My Device
Ini adalah cara termudah dan terbaik untuk mendapatkan kembali akses ke perangkat, jika pengguna lupa kode PIN. Namun, Find My Device hanya bekerja untuk versi Android 2.3 atau versi lebih baru.
Pengguna cukup masuk layanan Find My Device dengan menggunakan akun Google, yang terhubung pada perangkat melalui komputer, kemudian pilih perangkat pengguna dari daftar perangkat yang terkait dengan akun pengguna.
Pilih opsi Lock dan setelah pengguna mengunci ponsel dengan kode baru, kode tersebut akan menimpa kode lama yang dilupakan. Setelahnya, buka ponsel dengan kode baru tersebut.
2. Smart Lock
Versi Android yang lebih baru memiliki keamanan lebih ketat daripada versi sebelumnya, yang dapat dibuka dengan login Akun Google.
Ponsel Android 5.0 atau yang lebih baru, memiliki fitur Smart Lock. Fitur ini memungkinkan pengguna membuka kunci ponsel secara otomatis dalam kondisi tertentu, seperti saat terhubung ke jaringan WiFi rumah.
Baca Juga: Awas! Begini Cara Cegah Kehilangan Smartphone Anda
Namun, jika lupa pola atau PIN ponsel, pengguna dapat kembali ke rumah untuk membuka kunci ponsel. Fitur Smart Lock dapat diatur untuk berbagai kondisi.
3. Opsi keamanan pihak ketiga
Beberapa produsen smartphone sering menggabungkan perangkat lunak keamanan mereka sendiri ke dalam perangkat, seperti Find My Mobile oleh Samsung.
Fitur tersebut dapat sangat berguna untuk melewati layar kunci, tetapi pengguna harus mengaturnya terlebih dahulu. Jika pengguna telah mengaturnya, cukup kunjungi situs web yang sesuai dari perangkat atau komputer lain dan buka kunci ponsel dari sana.
4. Gunakan akun Google
Bagi pengguna Android 4.4 atau versi lebih baru, Anda dapat menggunakan alternatif lain untuk membuka ponsel jika melupakan PIN atau kode pola.
Berita Terkait
-
Ini 5 Cara Membuat dan Mengingat Kata Sandi yang Kuat dan Aman
-
Sebelum HP Keblokir, Hindari Lupa Password dengan Cara Ini
-
Catat, Ini 5 Cara Supaya Tidak Terkunci dari Perangkat Android
-
Cara Mudah Mengecek jika Kata Sandi Anda Diretas
-
Lebih Baik Jadi Rahasia Saja, Pasanganmu Tidak Perlu Tahu 6 Hal Ini
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
51 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2025, Bonus M4A1 hingga Vector Batik Gratis
-
iQOO 15: Akhirnya! Pengisian Nirkabel dan Fitur 'Dewa' Lainnya Terungkap!
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober 2025, Banjir 2.000 Gems dan Pemain Icon Hernandez
-
Microsoft Umumkan Forza Horizon 6, Berlatar di Jepang
-
3 Prompt Gemini AI untuk Foto Estetik Pemandangan Langit
-
6 Fitur Baru Xiaomi HyperOS 3 untuk Produktivitas dan Keamanan Tingkat Lanjut
-
HP Murah Moto G06 Power Segera Masuk ke Pasar Asia, Tawarkan Layar Luas
-
53 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 Oktober: Raih Skin Scar, AK47 dan Bundel Menarik
-
Claude Sonnet 4.5 Resmi Dirilis: Model AI untuk Militer Hingga Dokter Spesialis
-
ASN Wajib Kuasai AI: Ini Kata Kominfo dan Indosat Soal Masa Depan Pelayanan Publik