- QRIS menjadi salah satu pembayaran populer yang digunakan oleh masyarakat.
- Terbaru adalah penggunaan QRIS disalahkan gunakan oleh pelaku judi online (judol).
- Modus yang digunakan yakni situs judol mulai menawarkan QRIS sebagai metode pembayaran untuk bertransaksi.
Suara.com - Quick Response Code Indonesian Standard atau dikenal QRIS menjadi salah satu pembayaran populer yang digunakan oleh masyarakat. Namun, alat pembayaran yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) malah disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Terbaru adalah penggunaan QRIS disalahkan gunakan oleh pelaku judi online (judol). Modus yang digunakan yakni situs judol mulai menawarkan QRIS sebagai metode pembayaran untuk bertransaksi.
Hal itu terungkap saat Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar 21 situs judi online (judol) pada 7 Januari 2026. Pelaku ini menggunakan perusahaan fiktif untuk memfasilitasi pembayaran pemain serta menampung dana hasil perjudian.
Apa itu QRIS atau bagaimana cara kerjanya?
Dalam hal ini, Metode kerja QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran digital terpadu yang memungkinkan pelanggan memindai satu kode QR universal untuk membayar melalui aplikasi mobile banking atau e-wallet apa pun.
Nantinya, dana akan ditarik dari akun pelanggan, dikirim ke penjual, dan diproses secara otomatis setelah konfirmasi PIN, menjadikan transaksi cepat, aman, dan efisien.
Selain itu, QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH). Semua Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Mengapa QRIS rentan dijadikan transaksi judol?
Dalam hal ini, berdasarkan temuan Deputi Analisis dan Pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono. Dalam temuannya bahwa pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang banyak menggunakan QRIS.
Baca Juga: Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
Kata dia, QRIS sangat mudah dan cepat berpindah dibandingkan menggunakan e-wallet. Tentunya kemudahan ini membuat pelaku memilih QRIS menjadi alat pembayaran untuk memindahkan dana hasil judolnya
"Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya,"katanya pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, Speasialis Keamanan Tekonologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan QRIS memang pembayaran yang fleksibel dan cepat. Sehingga, pelaku judol memilih QRIS sebagai alat transaksi untuk dipindahkan depositonya ke sebuah dompet digital tanpa adanya tambahan biaya admin.
"Ya jelas QRIS ini adalah alat pembayarna yang paling populer dan bisa cross bank dan cross platform jadi kalau pakai QRIS sangat membantu melakukan pembayaran apapun termasuk judol," katanya saat dihubungi Suara.com
Selain itu, pelaku judol memang menaruh hasil judolnya dengan dompet digital melalu pembayaran QRIS. Sehingga, susah dilacak dikarenakan dompet digital pelaku judol langsung ditutup usai bertansaksi.
" Karena mereka biasanya taruh di dompet digital lalu mereka ganti dan langsung diblokir," bebernya.
Senada yang sama, pengamat teknologi keuangan Heru Sutadi mengatakan dengan QRIS yang banyak digunakan pelaku judol menjadi alarm buat mitra agar lebih mewaspadai pemakaiannya.
"Ini alarm bahwa mitra pengguna QRIS harus jelas. Dan kedua harus ada pengawasan transaksi-transaksi yang ditengarai judol. Kalau dipakai judol, segera amankan penanggung jawab atau pemilik QRIS dan diproses sesuai hukum,"imbunya.
Pemerintah komit babat judol?
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor keuangan seiring dengan melonjaknya aktivitas perjudian daring (online) di Indonesia. Hingga Desember 2025, OJK melaporkan telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sebanyak 31.382 rekening yang terindikasi kuat berkaitan dengan jaringan judi online (judol).
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan temuan sebelumnya yang tercatat sebanyak 30.392 rekening. Pembersihan besar-besaran ini dilakukan untuk memitigasi dampak buruk judi online terhadap stabilitas perekonomian dan integritas sektor keuangan nasional.
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening. Terkait data dari Komdigi, perbankan juga diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence,” tandas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya