Suara.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M. Ramli, mengatakan sedang memformulasikan aturan untuk layanan Over-The-Top (OTT), seperti Netflix, Youtube, dll.
Hal ini, menurut Ramli, dilakukan pemerintah untuk melindungi industri domestik agar tetap bisa tumbuh dan terjaga dengan baik, namun juga tidak menghilangkan hak-hak masyarakat untuk bisa mendapat layanan terbaik dari OTT.
"Jadi, pemerintah tidak absen di sini. Untuk kebijakan dan regulasi terkait dengan OTT, ada yang rigid ada pula yang fleksibel. Kita tidak perlu terlalu ke kiri dan tidak perlu terlalu ke kanan sebetulnya, kita akan cari yang paling proposional," ujar Ramli dalam acara diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Aturan yang rigid atau kaku telah diimplementasikan oleh sejumlah negara, termasuk China dan Timur Tengah. Beberapa negara di wilayah tersebut ada yang melarang penggunaan WhatsApp call, misalnya. Ada pula negara yang melarang kehadiran OTT tertentu.
Sementara, aturan yang fleksibel, memungkinkan OTT memberikan layanan apapun, mulai dari Services, Content and Messages, hingga Devices. Aturan ini banyak diadopsi oleh negara di dunia.
Penerapan kedua aturan tersebut, menurut Ramli, tergantung kepada ekosistem. Ketika ekosistem di suatu negara sudah terbentuk dan berada di rezim yang rigid, maka seterusnya bisa dilakukan regulasi dengan mudah.
Sebaliknya, jika ekosistem pada suatu negara telah terbentuk, dan masyarakat di dalamnya sudah terlanjur menikmati kemudahan yang ditawarkan OTT, termasuk layanan panggilan suara maupun video misalnya, sulit bagi negara itu untuk kemudian membuat regulasi yang mendekati negara yang rigid.
Pilihan lainnya, selain aturan rigid dan fleksibel, Ramli mengatakan, adalah aturan bersifat progresif dan sui generis (aturan khusus untuk hal yang bersifat spesifik atau unik), atau integratif.
Sui generis artinya akan ada Undang-Undang tersendiri yang mengatur tentang OTT, sedangkan integratif berarti UU tentang OTT akan dimasukkan dalam UU Telekomunikasi atau UU Penyiaran yang baru, atau UU lainnya.
Baca Juga: Asyik, Netflix Rilis 3 Drama Korea Baru
Sementara, melihat disrupsi yang ditimbulkan oleh OTT berdampak pada seluruh industri -- tidak hanya telekomunikasi dan broadcasting, namun juga transportasi hingga jasa kurir -- Ramli mengatakan perlu peraturan yang bersifat konvergen, sebab akan saling beririsan satu sama lain.
"Tidak mungkin satu aturan OTT yang ada di UU Tel tidak menyentuh dan tidak berpotongan dengan broadcasting, itu pasti punya intersection. Oleh karena itu kita melihat perlu ada aturan yang sifatnya konvergen," kata Ramli.
Menurut Ramli, pendekatan yang perlu dilakukan kepada OTT adalah mutualistic colaboration, kolaborasi saling menguntungkan yang meminimalisasi disrupsi yang sudah terjadi saat ini, dan mengantisipasi disrupsi yang lebih luas ke depannya. Oleh sebab itu diperlukan adanya inovasi dan penemuan-penemuan baru sehingga industri diharap memiliki pusat riset dan pengembangannya.
"Karena memang kita memasuki industri 4.0. Inilah yang memaksa kita semua memasuki sesuatu. Pilihannya adalah terdisrupsi atau bertransformasi," ujar Ramli.
Salah satu yang menjadi perhatian dan telah menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo adalah transformasi digital. Kementerian Komunikasi, di bawah komando Menkominfo Johnny G. Plate, saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam percepatan digital, mulai dari infrastruktur hingga regulasi. [Antara]
Berita Terkait
-
5 Serial Netflix Terbaik 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
-
Resmi, My Life With the Walter Boys Season 3 Siap Tayang pada Agustus 2026
-
Anime THE ONE PIECE Rilis Teaser Perdana, Mayumi Tanaka Kembali jadi Luffy
-
Sisi Gelap Sirkus Media di Serial Dokumenter Michael Jackson: The Verdict
-
Review Serial I Will Find You: Sebuah Misteri Pelarian Emosional Sang Ayah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
-
Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG
-
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
-
4 Rekomendasi Powerbank Fast Charging: Tak Khawatir HP Lowbat, Desain Minimalis
-
Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026
-
3 HP Oppo Spek Terbaik Paling Laris di Online Store Menurut Review Pembeli
-
Garmin Connect Ungkap Tren Fitness 2026, Lari dan Sepeda Jadi Favorit Orang Indonesia
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Termurah di Bawah 6 Juta, Pilihan Terbaik untuk Jangka Panjang
-
7 HP Midrange Snapdragon Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking
-
Bocoran Spesifikasi Redmi Note 17 Series: Siap Meluncur Juli, Bawa Baterai 10.000 mAh