Suara.com - Berdasarkan kabar terbaru, anggota parlemen Rusia bergerak selangkah lebih dekat untuk memblokir platform internet seperti Facebook dan YouTube. Langkah tersebut bisa dilakukan apabila mereka dianggap telah menyensor konten yang diproduksi oleh Rusia.
Majelis Rendah Parlemen Rusia telah mengeluarkan draf undang-undang yang mengatakan bahwa pihak berwenang dapat menargetkan platform jika mereka ditemukan membatasi informasi berdasarkan kebangsaan dan bahasa.
Tak hanya Facebook dan YouTube, namun platform internet "asing" lain seperti Twitter juga bisa menghadapi risiko serupa.
Dalam penjelasan yang terlampir pada RUU, pihak berwenang telah menerima keluhan tahun ini dari media Rusia bahwa akun mereka telah disensor oleh "platform internet asing Twitter, Facebook, dan YouTube".
Kini undang-undang tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Federasi Majelis Tinggi Rusia.
Apabila disetujui, Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatanganinya menjadi undang-undang, sebuah langkah yang dianggap formalitas.
Langkah tersebut merupakan rangkaian tindakan tegas yang dilakukan oleh Rusia terhadap perusahaan AS.
Dikutip dari NDTV, pekan lalu, pengadilan Moscow mendenda Google karena tidak menghapus konten online yang dilarang oleh otoritas Rusia.
Sebenarnya wacana ancaman pemblokiran mengenai pembatasan platform internet dari AS sudah mulai muncul sejak tahun lalu. Namun kini otoritas Rusia mengambil langkah lebih maju dengan adanya RUU.
Baca Juga: DRJ Belajar Rakit Senjata Sniper di Rusia, Pelurunya Dapat dari Perbakin
Laporan dari Forbes, pada tahun lalu kepala LSM Internet Protection Society, Mikhail Klimarev, mengatakan kepada media bahwa pelarangan platfom internet dari AS oleh otoritas Rusia sedang dikembangkan.
Kali ini, menurut klaimnya, anggota parlemen Rusia siap menindaklanjuti peraturan tersebut.
"Saya kira YouTube, Facebook dan Instagram akan diblokir," kata Klimarev kepada Forbes pada kuartal ketiga tahun lalu. Benar saja kini parlemen Rusia sudah membuat langkah lebih maju sehingga platform internet Facebook, YouTube, dan lain-lain terancam diblokir apabila rancangan undang-undang berhasil disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Amazon dan AWS Libatkan Lebih dari 400 Siswi Kenalkan AI, Coding, dan Gaming
-
HP Satukan HyperX dan OMEN, Hadirkan Ekosistem Gaming Terpadu dan Luncurkan HyperX OMEN 15
-
Bangun Ekosistem, Bukan Sekadar Produk: Strategi Sukses Tembus Global
-
5 Rekomendasi HP RAM 16 GB Murah dan Kamera Bagus untuk Multitasking
-
Xiaomi HyperOS 3 Resmi Meluncur: Fitur AI, HyperConnect, dan Daftar Perangkat Kebagian Updatate
-
34 Kode Redeem FF 14 Februari 2026: Klaim Tas Rose Romance dan Siap-siap Map Bermuda Pasir
-
16 Kode Redeem FC Mobile 14 Februari 2026: Sikat Gratis 10 Poin Naik Peringkat
-
5 HP Vivo RAM 8 GB Termurah Februari 2026, Performa Stabil untuk Multitasking
-
Beda Tablet dan E-book Reader, Mana yang Lebih Nyaman untuk Baca Buku Digital?
-
Terpopuler: Bedanya Smart TV dan Android TV, hingga Smartwatch Terbaik untuk Padel