Suara.com - Berdasarkan kabar terbaru, anggota parlemen Rusia bergerak selangkah lebih dekat untuk memblokir platform internet seperti Facebook dan YouTube. Langkah tersebut bisa dilakukan apabila mereka dianggap telah menyensor konten yang diproduksi oleh Rusia.
Majelis Rendah Parlemen Rusia telah mengeluarkan draf undang-undang yang mengatakan bahwa pihak berwenang dapat menargetkan platform jika mereka ditemukan membatasi informasi berdasarkan kebangsaan dan bahasa.
Tak hanya Facebook dan YouTube, namun platform internet "asing" lain seperti Twitter juga bisa menghadapi risiko serupa.
Dalam penjelasan yang terlampir pada RUU, pihak berwenang telah menerima keluhan tahun ini dari media Rusia bahwa akun mereka telah disensor oleh "platform internet asing Twitter, Facebook, dan YouTube".
Kini undang-undang tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Federasi Majelis Tinggi Rusia.
Apabila disetujui, Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatanganinya menjadi undang-undang, sebuah langkah yang dianggap formalitas.
Langkah tersebut merupakan rangkaian tindakan tegas yang dilakukan oleh Rusia terhadap perusahaan AS.
Dikutip dari NDTV, pekan lalu, pengadilan Moscow mendenda Google karena tidak menghapus konten online yang dilarang oleh otoritas Rusia.
Sebenarnya wacana ancaman pemblokiran mengenai pembatasan platform internet dari AS sudah mulai muncul sejak tahun lalu. Namun kini otoritas Rusia mengambil langkah lebih maju dengan adanya RUU.
Baca Juga: DRJ Belajar Rakit Senjata Sniper di Rusia, Pelurunya Dapat dari Perbakin
Laporan dari Forbes, pada tahun lalu kepala LSM Internet Protection Society, Mikhail Klimarev, mengatakan kepada media bahwa pelarangan platfom internet dari AS oleh otoritas Rusia sedang dikembangkan.
Kali ini, menurut klaimnya, anggota parlemen Rusia siap menindaklanjuti peraturan tersebut.
"Saya kira YouTube, Facebook dan Instagram akan diblokir," kata Klimarev kepada Forbes pada kuartal ketiga tahun lalu. Benar saja kini parlemen Rusia sudah membuat langkah lebih maju sehingga platform internet Facebook, YouTube, dan lain-lain terancam diblokir apabila rancangan undang-undang berhasil disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Google Siap Saingi Apple? Fitur Mirip NameDrop Muncul di Android, Bisa Berbagi Kontak Mudah!
-
Game Baru Ratchet & Clank Siap Rilis, Kini Tersedia Untuk Perangkat Seluler
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 November: Raih 20 Ribu Gems dan FootyVerse 111-112
-
5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Epson Hadirkan Seri Printer EcoTank Terbaru, Dorong Produktivitas dan Efisiensi Bisnis UKM
-
25 Kode Redeem FC Mobile Aktif 14 November 2025, Klaim Puluhan Ribu Gems dan Pemain OVR 111
-
6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
-
2 Rekomendasi Smartwatch yang Dukung Pembayaran QRIS: Praktis, Tak Repot Keluarkan HP
-
Di Balik Penjaga Gerbang Digital: Peran AI Detector Dalam Membangun Kepercayaan Daring
-
25 Tahun Teknologi Plasmacluster Sharp dari Laboratorium Osaka ke Rumah Jutaan Keluarga