Suara.com - Berdasarkan kabar terbaru, anggota parlemen Rusia bergerak selangkah lebih dekat untuk memblokir platform internet seperti Facebook dan YouTube. Langkah tersebut bisa dilakukan apabila mereka dianggap telah menyensor konten yang diproduksi oleh Rusia.
Majelis Rendah Parlemen Rusia telah mengeluarkan draf undang-undang yang mengatakan bahwa pihak berwenang dapat menargetkan platform jika mereka ditemukan membatasi informasi berdasarkan kebangsaan dan bahasa.
Tak hanya Facebook dan YouTube, namun platform internet "asing" lain seperti Twitter juga bisa menghadapi risiko serupa.
Dalam penjelasan yang terlampir pada RUU, pihak berwenang telah menerima keluhan tahun ini dari media Rusia bahwa akun mereka telah disensor oleh "platform internet asing Twitter, Facebook, dan YouTube".
Kini undang-undang tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Federasi Majelis Tinggi Rusia.
Apabila disetujui, Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatanganinya menjadi undang-undang, sebuah langkah yang dianggap formalitas.
Langkah tersebut merupakan rangkaian tindakan tegas yang dilakukan oleh Rusia terhadap perusahaan AS.
Dikutip dari NDTV, pekan lalu, pengadilan Moscow mendenda Google karena tidak menghapus konten online yang dilarang oleh otoritas Rusia.
Sebenarnya wacana ancaman pemblokiran mengenai pembatasan platform internet dari AS sudah mulai muncul sejak tahun lalu. Namun kini otoritas Rusia mengambil langkah lebih maju dengan adanya RUU.
Baca Juga: DRJ Belajar Rakit Senjata Sniper di Rusia, Pelurunya Dapat dari Perbakin
Laporan dari Forbes, pada tahun lalu kepala LSM Internet Protection Society, Mikhail Klimarev, mengatakan kepada media bahwa pelarangan platfom internet dari AS oleh otoritas Rusia sedang dikembangkan.
Kali ini, menurut klaimnya, anggota parlemen Rusia siap menindaklanjuti peraturan tersebut.
"Saya kira YouTube, Facebook dan Instagram akan diblokir," kata Klimarev kepada Forbes pada kuartal ketiga tahun lalu. Benar saja kini parlemen Rusia sudah membuat langkah lebih maju sehingga platform internet Facebook, YouTube, dan lain-lain terancam diblokir apabila rancangan undang-undang berhasil disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
5 Tablet Murah untuk Kerja dan Hiburan Harian, Anti Lemot Harga Rp1 Jutaan
-
5 HP Midrange Realme Terbaru 2026, Usung layar AMOLED hingga Baterai 8000 mAh
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Mei 2026: Sikat Cepat Kylian Mbappe 120 OVR
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei 2026: Event Lucky Shop Tiba, Rebut Skin MP40 Cobra
-
Terpopuler: Rekomendasi HP Gaming 4 Jutaan, Xiaomi Smart Band 10 Pro Siap Meluncur
-
7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal
-
Nggak Perlu Flagship! Ini 5 HP Gaming Harga Rp4 Jutaan dengan Performa 'Monster'
-
Bocoran Tanggal Pre-Order GTA 6 Beredar, Saham Take-Two Langsung Melesat
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Honor X7d: Memori 512 GB, HP Midrange Terbaru di Indonesia
-
HP Flagship Sony Xperia 1 VIII Viral Pamer Kamera AI, Malah Jadi Bahan Meme