Suara.com - Berdasarkan kabar terbaru, anggota parlemen Rusia bergerak selangkah lebih dekat untuk memblokir platform internet seperti Facebook dan YouTube. Langkah tersebut bisa dilakukan apabila mereka dianggap telah menyensor konten yang diproduksi oleh Rusia.
Majelis Rendah Parlemen Rusia telah mengeluarkan draf undang-undang yang mengatakan bahwa pihak berwenang dapat menargetkan platform jika mereka ditemukan membatasi informasi berdasarkan kebangsaan dan bahasa.
Tak hanya Facebook dan YouTube, namun platform internet "asing" lain seperti Twitter juga bisa menghadapi risiko serupa.
Dalam penjelasan yang terlampir pada RUU, pihak berwenang telah menerima keluhan tahun ini dari media Rusia bahwa akun mereka telah disensor oleh "platform internet asing Twitter, Facebook, dan YouTube".
Kini undang-undang tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Federasi Majelis Tinggi Rusia.
Apabila disetujui, Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatanganinya menjadi undang-undang, sebuah langkah yang dianggap formalitas.
Langkah tersebut merupakan rangkaian tindakan tegas yang dilakukan oleh Rusia terhadap perusahaan AS.
Dikutip dari NDTV, pekan lalu, pengadilan Moscow mendenda Google karena tidak menghapus konten online yang dilarang oleh otoritas Rusia.
Sebenarnya wacana ancaman pemblokiran mengenai pembatasan platform internet dari AS sudah mulai muncul sejak tahun lalu. Namun kini otoritas Rusia mengambil langkah lebih maju dengan adanya RUU.
Baca Juga: DRJ Belajar Rakit Senjata Sniper di Rusia, Pelurunya Dapat dari Perbakin
Laporan dari Forbes, pada tahun lalu kepala LSM Internet Protection Society, Mikhail Klimarev, mengatakan kepada media bahwa pelarangan platfom internet dari AS oleh otoritas Rusia sedang dikembangkan.
Kali ini, menurut klaimnya, anggota parlemen Rusia siap menindaklanjuti peraturan tersebut.
"Saya kira YouTube, Facebook dan Instagram akan diblokir," kata Klimarev kepada Forbes pada kuartal ketiga tahun lalu. Benar saja kini parlemen Rusia sudah membuat langkah lebih maju sehingga platform internet Facebook, YouTube, dan lain-lain terancam diblokir apabila rancangan undang-undang berhasil disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
ITSEC Asia Investasi AI Rp11 Miliar, Bidik Pertumbuhan Bisnis Software hingga 2031
-
Vivo X500 Pro Max Bocor! Kamera Sony LOFIC 50MP, Periskop 200MP Siap Gebrak Pasar
-
Samsung Beri Sinyal Galaxy Z Fold8 dan Z Flip8 Meluncur 22 Juli, Fold8 Ultra Ikut Debut?
-
Teknologi dan AI Dongkrak UMKM, DANA Beri Penghargaan 35 Pemenang SisBerdaya 2026
-
3 HP Midrange Vivo Terbaik 2026 Pilihan Reviewer: Layar AMOLED, 5G, hingga Kamera Rasa Flagship
-
Suara AI Bisa Meniru Pejabat, Komdigi Peringatkan Modus Scam Baru Rugikan Masyarakat Rp7,5 Triliun
-
5 HP Gaming Rp3 Jutaan Terbaik yang Cocok untuk Multitasking
-
7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
-
Bidik Tren Smart Home Indonesia, Buka Pintu Pakai Sidik Jari hingga Face Recognition
-
SSD PCIe 5.0 Baru Hadir, Kecepatan Tembus 11.000 MB/s untuk Gaming, AI, dan Editing