Suara.com - Integrasi media sosial milik Facebook banyak memberi dampak. Salah satunya soal kebijakan privasi baru pada WhatsApp yang harus dipatuhi penggunanya.
Sebagaimana melansir laman Gadgetsnow, Jumat (8/1/2021), berikut sederet kebijakan privasi baru WhatsApp yang perlu kamu tahu:
1. Apa yang berubah dalam kebijakan privasi baru
Sebagai permulaan, WhatsApp tetap terenkripsi ujung ke ujung, yang berarti pesan Anda aman. WhatsApp menghadirkan tiga pembaruan, yakni bagaimana aplikasi memproses data Anda; bagaimana bisnis dapat menggunakan layanan yang dihosting Facebook untuk menyimpan dan mengelola mereka Obrolan WhatsApp, serta akan ada lebih banyak integrasi dari produk Facebook lainnya.
2. Data apa yang akan 'dikumpulkan' WhatsApp
Dalam hal data perangkat keras, inilah yang menurut kebijakan privasi baru, yang akan dilakukan WhatsApp
kumpulkan, meliputi level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler.
Kemudian, informasi koneksi (termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP), bahasa dan zona waktu, alamat IP, informasi operasi perangkat, dan pengenal (termasuk pengidentifikasi unik untuk Produk Perusahaan Facebook yang terkait dengan perangkat yang sama atau Akun).
Tidak ada yang mengkhawatirkan, tetapi poin ini bukan bagian dari kebijakan privasi WhatsApp sebelumnya.
3. Informasi apa yang akan dibagikan dengan Facebook
Baca Juga: Update WhatsApp, Kini Wajib Berbagi Data dengan Perusahaan Facebook Lain
Hampir semuanya. Kebijakan privasi WhatsApp dengan jelas menyatakan bahwa nomor ponsel kamu, alamat IP, informasi perangkat seluler akan dibagikan dengan Facebook.
"Itu informasi yang kami bagikan dengan Perusahaan Facebook lainnya. termasuk akun kamu informasi pendaftaran (seperti nomor telepon kamu), data transaksi, terkait layanan informasi, informasi tentang bagaimana kamu berinteraksi dengan orang lain (termasuk bisnis) kapan menggunakan Layanan kami, informasi perangkat seluler, alamat IP kamu, dan mungkin termasuk lainnya
informasi yang diidentifikasi di bagian Kebijakan Privasi berjudul 'Informasi yang Kami Kumpulkan' atau
diperoleh dengan pemberitahuan kepada kamu atau berdasarkan persetujuan kamu,” catat kebijakan privasi.
4. Tidak ada iklan banner di WhatsApp - hanya untuk saat ini
WhatsApp sejauh ini menahan diri untuk tidak menempatkan iklan banner yang mengganggu itu di aplikasi dan juga mengatakan bahwa tidak ada niat untuk memperkenalkan mereka. Namun, ia juga mengatakan bahwa tapi jika WhatsApp akan melakukannya, perusahaan akan memperbarui Kebijakan Privasi ini.
Jadi kamu tidak pernah tahu, iklan itu mungkin baru saja muncul.
Berita Terkait
-
Disebut Akhiri Layanan Januari 2021, Ini Kata WhatsApp
-
Stop Layanan di Ponsel Jadul, Begini Penjelasan WhatsApp
-
Mulai 1 Januari, Spesifikasi Smartphone Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp
-
Curhat Perempuan Blokir WA Mantan Pacar, Malah Dipakai Tempat Nitip Tugas
-
Messi Punya Grup WhatsApp Bareng Suarez dan Neymar, Bicarakan Apa Saja?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan