Suara.com - TV analog akan dihentikan pada 2022 oleh pemerintah. Apa itu tv analog? Simak penjelasannya berikut ini.
Sejak November 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa penyiaran TV analog ke televisi digital akan dilakukan di tahun 2022. Migrasi dari teknologi analog ke digital ini tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A UU Ciptaker.
Proses migrasi ini dimulai dengan menerapkan sistem penyiaran berteknologi digital khusus untuk penyiaran televisi melalui media transmisi terestrial dan dilakukan bertahap hingga akhirnya dilakukan menghentikan penggunaan teknologi analog secara nasional. Lalu, apa arti tv analog dan apa bedanya dengan tv digital? Berikut penjelasannya.
1. Pengertian TV Analog
Menurut Wikipedia, televisi analog mengkodekan informasi gambar dengan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal. Untuk bisa menikmati siaran televisi analog, Anda harus menangkap sinyal menggunakan antena.
Pada prakteknya, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, maka sinyal yang diterima akan melemah dan berpengaruh pada kualitas gambar yang disiarkan pada televisi. Selain itu, program siaran yang ada pada tv analog merupakan program yang dipancarkan oleh stasiun swasta nasional dan disiarkan secara gratis atau free-to-air.
2. Perbedaan TV Analog dan Digital
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), salah satu perbedaan antara siaran tv analog dan digital ialah pada sistem pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sangat terbatas. Pada tv analog, satu kanal frekuensi digunakan untuk menyalurkan satu program siaran TV. Sementara pada sistem penyiaran digital DVB-T2, satu kanal frekuensi mampu membawa hingga 12 program siaran standard definition (SDTV).
Atau dalam artian, adanya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio pada tv analog dan sebaliknya, terdapat optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi pada sistem digital.
Baca Juga: WhatsApp Terapkan Kebijakan Privasi Baru, Kemenkominfo Angkat Bicara
Selain itu, dibandingkan dengan TV analog, kualitas suara dan gambar pada tv digital jauh lebih baik dan stabil. Hal ini karena pancaran sinyal digital relatif tidak menurun dan stagnan.
Seperti itulah penjelasan tentang apa itu tv analog yang rencananya akan dihentikan pada tahun 2022 oleh pemerintah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub