Turki Larang Iklan di Twitter, Periscope, dan Pinterest, Ini Alasannya

Rabu, 20 Januari 2021 | 07:44 WIB
Ilustrasi Twitter. [Shutterstock]

Suara.com - Turki mengeluarkan larangan situs media sosial untuk beriklan. Perusahaan-perusahaan itu dinilai pemerintah setempat mempekerjakan perwakilan lokal.

Oktober lalu, undang-undang media sosial baru mulai berlaku di negara itu yang mewajibkan situs media sosial yang diakses lebih dari satu juta kali per hari di Turki untuk menyewa perwakilan lokal.

Sebagai bagian dari undang-undang, Turki sejauh ini telah mendenda platform media sosial 40 juta lira Turki (5,43 juta dolar AS), di bawah dua fase pertama dari proses tersebut.

Setelah denda, aktivitas periklanan dilarang, dan dalam dua fase terakhir, negara akan membatasi bandwidth masing-masing sebesar 50 persen dan hingga 90 persen.

Ilustrasi aplikasi Periscope (Shutterstock).

Jika perusahaan media sosial menunjuk perwakilan lokal, 75 persen dari denda akan dibebaskan dan pengurangan bandwidth akan berakhir.

Sebagaimana melansir laman Anadolu mengutip The Official Gazette, Rabu (20/1/2021), mengatakan iklan Turki tidak dapat diposting di Pinterest, Twitter, dan Periscope.

Jika perusahaan yang aktif di Turki melanggar larangan tersebut, mereka akan menghadapi sejumlah dakwaan.

Perusahaan media sosial populer Facebook, LinkedIn, YouTube, TikTok, VK, dan DailyMotion telah sepakat untuk menunjuk perwakilan lokal sejauh ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com