Suara.com - Turki mengeluarkan larangan situs media sosial untuk beriklan. Perusahaan-perusahaan itu dinilai pemerintah setempat mempekerjakan perwakilan lokal.
Oktober lalu, undang-undang media sosial baru mulai berlaku di negara itu yang mewajibkan situs media sosial yang diakses lebih dari satu juta kali per hari di Turki untuk menyewa perwakilan lokal.
Sebagai bagian dari undang-undang, Turki sejauh ini telah mendenda platform media sosial 40 juta lira Turki (5,43 juta dolar AS), di bawah dua fase pertama dari proses tersebut.
Setelah denda, aktivitas periklanan dilarang, dan dalam dua fase terakhir, negara akan membatasi bandwidth masing-masing sebesar 50 persen dan hingga 90 persen.
Jika perusahaan media sosial menunjuk perwakilan lokal, 75 persen dari denda akan dibebaskan dan pengurangan bandwidth akan berakhir.
Sebagaimana melansir laman Anadolu mengutip The Official Gazette, Rabu (20/1/2021), mengatakan iklan Turki tidak dapat diposting di Pinterest, Twitter, dan Periscope.
Jika perusahaan yang aktif di Turki melanggar larangan tersebut, mereka akan menghadapi sejumlah dakwaan.
Perusahaan media sosial populer Facebook, LinkedIn, YouTube, TikTok, VK, dan DailyMotion telah sepakat untuk menunjuk perwakilan lokal sejauh ini.
Baca Juga: Bikin Ngilu! Tukang Pijat Pakai Palu dan Alat Tak Lazim Ini Buat Pasiennya
Berita Terkait
-
Gila iPhone X Terjual Rp 5.500, Penjual Ngamuk Merasa Tertipu Fitur Nawar
-
iPhone Dibeli Seharga 5.500, Penjual Ini Merasa Tertipu oleh Fitur 'Nawar'
-
YouTube Milik Warga Asing yang Ajak Bule Ramai-ramai Pindah ke Bali Diserbu
-
Ngaku Teman Mendagri Tito, LWD Predator Seksual Jerat 150 Korban
-
Ditangkap Polisi Usai Sebar Hoax Kasus Flyover Manahan, Pria Ini Minta Maaf
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Huawei Mate X7 Resmi Rilis 5 Maret 2026 di Indonesia: HP Lipat Tertipis dengan Kamera Ultra HDR
-
ROG Flow Z13-KJP Resmi Meluncur: Tablet Gaming Paling Powerful di Dunia, Cuma 50 Unit di Indonesia!
-
5 Pilihan HP yang Cocok untuk Game Berat, Anti Lag dan Spek Gahar
-
ASUS ROG 20 Tahun: Raja Gaming Indonesia Hadirkan Laptop Dual-Screen OLED 3K dan AI Generasi Baru
-
31 Kode Redeem FC Mobile 25 Februari 2026, Klaim Dunga dan Voucher Gratis
-
Terpopuler: 7 HP Paling Hemat Baterai Buat Mudik Lebaran, Roster MPL ID Season 17
-
53 Kode Redeem FF 25 Februari 2026: Klaim Gloo Wall Ramadan dan Bocoran Angel Ungu
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Xiaomi 17T Series Lolos Sertifikasi TKDN: Bersiap ke Indonesia, Usung Chipset Anyar
-
Peta Sebaran 'Amukan' Topik Tyas dan LPDP: Lebih Banyak di X, Netizen TikTok Kurang Peduli