Suara.com - Turki mengeluarkan larangan situs media sosial untuk beriklan. Perusahaan-perusahaan itu dinilai pemerintah setempat mempekerjakan perwakilan lokal.
Oktober lalu, undang-undang media sosial baru mulai berlaku di negara itu yang mewajibkan situs media sosial yang diakses lebih dari satu juta kali per hari di Turki untuk menyewa perwakilan lokal.
Sebagai bagian dari undang-undang, Turki sejauh ini telah mendenda platform media sosial 40 juta lira Turki (5,43 juta dolar AS), di bawah dua fase pertama dari proses tersebut.
Setelah denda, aktivitas periklanan dilarang, dan dalam dua fase terakhir, negara akan membatasi bandwidth masing-masing sebesar 50 persen dan hingga 90 persen.
Jika perusahaan media sosial menunjuk perwakilan lokal, 75 persen dari denda akan dibebaskan dan pengurangan bandwidth akan berakhir.
Sebagaimana melansir laman Anadolu mengutip The Official Gazette, Rabu (20/1/2021), mengatakan iklan Turki tidak dapat diposting di Pinterest, Twitter, dan Periscope.
Jika perusahaan yang aktif di Turki melanggar larangan tersebut, mereka akan menghadapi sejumlah dakwaan.
Perusahaan media sosial populer Facebook, LinkedIn, YouTube, TikTok, VK, dan DailyMotion telah sepakat untuk menunjuk perwakilan lokal sejauh ini.
Baca Juga: Bikin Ngilu! Tukang Pijat Pakai Palu dan Alat Tak Lazim Ini Buat Pasiennya
Berita Terkait
-
Gila iPhone X Terjual Rp 5.500, Penjual Ngamuk Merasa Tertipu Fitur Nawar
-
iPhone Dibeli Seharga 5.500, Penjual Ini Merasa Tertipu oleh Fitur 'Nawar'
-
YouTube Milik Warga Asing yang Ajak Bule Ramai-ramai Pindah ke Bali Diserbu
-
Ngaku Teman Mendagri Tito, LWD Predator Seksual Jerat 150 Korban
-
Ditangkap Polisi Usai Sebar Hoax Kasus Flyover Manahan, Pria Ini Minta Maaf
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
ESDM dan MHU Kerahkan Tim ERT ke Manggarai, Kirim Bantuan Logistik
-
Kronologi Penemuan Mayat Membusuk di Ruang Roda Pesawat Asal Tokyo
-
Perbedaan Rice Cooker, Slow Cooker, dan Pressure Cooker, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Sejumlah Gerbang Tol Sempat Ditutup Imbas Demo DPR, Kini Dibuka dan Lalu Lintas Normal
-
Harga Emas Melesat 7,5 Persen dalam Sebulan, Saatnya Borong atau Jual?
-
Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen
-
5 Pasang Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim, Bisa Sering Bentrok
-
Review Serial Tires Season 2: Ketika Kegagalan Bisnis Dihadapi dengan Humor
-
Karhutla Menggila di Kalteng, 7.634 Hektare Lahan Terbakar
-
Nasaruddin Umar Tak Jadi Calon Ketum PBNU, Pilih Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag