Suara.com - Kebijakan privasi terbarunya, WhatsApp telah mengonfirmasi bahwa enkripsi end-to-end bakal hilang untuk pengguna akun WhatsApp Business API.
Kebijakan ini bersamaan dengan pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru yang berlaku pada 15 Mei mendatang.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, WhatsApp harus memenuhi hak pengguna dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi.
"Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik, mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia, agar lebih mudah dimengerti publik," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).
Menurut Dedy, perubahan kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE), seperti WhatsApp perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta agar seluruh PSE mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.
Dedy menambahkan, Kemkominfo juga mendorong WhatsApp atau Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia.
"Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Dedy menyatakan, pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.
Baca Juga: Ini Terjadi jika Tak Menyetujui Kebijakan Baru WhatsApp setelah 15 Mei
"Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE," tandasnya.
Dedy juga mengingatkan kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Hak-hak (pengguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedy kembali menegaskan perhatian pemerintah terhadap perlindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Pamer Chat WA Grup Keluarga, Warganet Tebak Sosok Pengirim
-
Cara Membuat Akta Kematian Via WhatsApp di Depok
-
Fitur Baru WhatsApp, Bakal Ada Opsi Bisukan sebelum Berbagi Video
-
45 Kalimat Lucu Inspirasi untuk Status WhatsApp, Tinggal Copy Paste
-
Apa Itu WhatsApp GB? Aplikasi Modifikasi yang Rawan Resiko
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
iPhone 17 Laris Manis, Valuasi Apple Tembus Rp66.500 Triliun
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto Halloween, Hasilnya bak Fotografer Profesional
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Oktober: 20.000 Gems dan Pemain 111 Langsung Klaim
-
Laptop ASUS AI Ringan dengan Baterai Seharian
-
Report HP : 94% Knowledge Worker Indonesia Pakai AI, Tantangan Hubungan Kerja Tetap Besar
-
Game Battle Royale Gratis, Battlefield Redsec Resmi Meluncur
-
eSIM SIMPATI GoPay dan Telkomsel Wallet Permudah Hidup Digital Kamu!
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Ramah Orang Tua, Simpel Gampang Dipakai
-
5 Tablet Snapdragon Terbaik Spek Setara Flagship, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Teknologi Bertemu Seni: SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025 Tampilkan Orkestra Digital untuk Negeri