Suara.com - Austsralia pada Kamis (25/2/2021) mengesahkan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan internet raksasa seperti Google dan Facebook untuk membayar konten milik perusahaan media yang tayang di platform mereka.
UU ini diklaim sebagai pertama di dunia yang mewajibkan raksasa teknologi dunia untuk membayar konten milik perusahaan media, demikian diwartakan BBC.
Penerapan UU itu, yang disahkan oleh parlemen Australia, sedang diamati oleh negara lain dari industri media massa di dunia. Beberapa negara, salah satunya Kanada, telah menyatakan akan meniru langkah Australia.
Di Indonesia sendiri pemerintah sedang menyusun regulasi Publisher Rights. Asosiasi profesi wartawan dan perusahaan media juga telah mendorong pemerintah untuk meniru langkah Australia tersebut.
Isi regulasi
UU bertajuk News Media Bargaining Code itu isinya mengatur agar perusahaan raksasa teknologi dan perusahaan media bernegosiasi, menentukan besarnya bayaran setiap konten yang diambil.
Regulasi ini juga mewajibkan Facebook serta google untuk berinvestasi puluhan juta dolar untuk mengembangkan konten digital lokal. Jika negosiasi gagal, maka arbitrator independen akan ditugaskan untuk menetapkan harga yang harus dibayar perusahaan internet ke perusahaan media.
Aturan ini penting karena selama ini, hampir di seluruh dunia, perusahaan media sudah sangat bergantung pada raksasa teknologi seperti Google serta Facebook untuk menggaet pembaca. Intervensi pemerintah dalam hal ini penting untuk membantu perusahaan media yang punya posisi tawar lemah.
Yang juga diatur oleh UU ini adalah kewajiban raksasa teknologi untuk melaporkan perubahan algoritma platform mereka ke perusahaan media. Perubahan itu akan memutuskan berita seperti apa yang tayang di platform tersebut.
Sempat diprotes
Google dan Facebook sempat memprotes aturan baru di Australia ini. Google mengatakan akan hengkang dari Australia jika aturan itu diberlakukan. Facebook lebih ekstrem. Pekan lalu, semua konten berita media Australia dicopot dan dilarang tayang di platform besutan Mark Zuckerberg tersebut.
Baca Juga: Facebook Sepakat Bayar Rp 14 Triliun ke Perusahaan Media Australia
Tetapi, Google belakangan kemudian sepakat untuk mengikuti aturan di Australia. Raksasa mesin pencari itu bahkan akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan media Australia.
Sementara Facebook pada pekan ini mengumumkan akan membuka blokir atas media-media Australia dan bersedia bekerja sama.
Perubahan kebijakan Facebook ini karena pemerintah Australia sudah sepakat untuk mengubah beberapa bagian dalam undang-undang barunya itu.
Indonesia tirulah Australia
Perkembangan di Australia ini diamati dengan seksama oleh pihak terkait di Indonesia. Di sela peringatana Hari Pers Nasional pada awal bulan ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk menyusun regulasi soal Publisher Rights.
Regulasi ini, kata Jokowi, untuk menjamin perusahaan media sebagai publisher, selain para raksasa internet sebagai distributor, memperoleh manfaat ekonomi dari konten-konten mereka.
"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan over the top yaitu layanan melalui internet," kata Jokowi pada 9 Februari lalu.
Berita Terkait
-
Google Gemini Tumbuh 2 Kali Lipat di Asia Tenggara, Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI Setiap Hari
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah
-
Gemini Catat Pertumbuhan Tercepat di Asia Tenggara, AI Kini Makin Fasih Memahami Bahasa Indonesia
-
Made by Google 2026 Akan Digelar Bulan Agustus, Pixel 11 Series Siap Debut?
-
Lantik Istri hingga Sepupu Jadi Pejabat, Langkah Wali Kota Bima Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib