- Mahkamah Agung menolak kasasi Google LLC pada 10 Maret 2026, menguatkan denda Rp202,5 miliar dari KPPU.
- Sengketa ini timbul karena kebijakan Google mewajibkan sistem pembayaran tunggal di Google Play Store efektif sejak Juni 2022.
- KPPU memutuskan Google melanggar UU Persaingan Usaha dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan sistem pembayaran tunggal.
Suara.com - Mahkamah Agung yang resmi menolak permohonan kasasi dari Google LLC terkait perkara dugaan praktik monopoli dalam kebijakan sistem pembayaran aplikasi di Google Play Store.
Dengan keputusan ini, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.
Informasi dari laman resmi MA menyebutkan, putusan kasasi tersebut diputus pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
“Permohonan kasasi yang diajukan Google LLC ditolak,” demikian bunyi putusan MA yang sekaligus menguatkan keputusan sebelumnya dari KPPU, dilansir dari keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Awal Sengketa Google Play Billing
Perkara ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran miliknya, yakni Google Play Billing, untuk setiap transaksi produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan efektif sejak 1 Juni 2022. Melalui aturan itu, developer tidak diperbolehkan menggunakan metode pembayaran alternatif di dalam aplikasinya.
Selain itu, Google juga menerapkan biaya layanan berkisar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang diproses melalui platform tersebut.
Melihat potensi dampaknya terhadap ekosistem digital, KPPU kemudian melakukan penyelidikan inisiatif pada 14 September 2022.
Baca Juga: Cara Menggunakan Google Maps Offline: Hemat Kuota Internet, Mudik Bebas Nyasar
Fokusnya adalah menilai apakah kebijakan tersebut menciptakan hambatan bagi persaingan di pasar distribusi aplikasi digital dan layanan pembayaran.
Dominasi Pasar Jadi Sorotan
Dalam proses persidangan yang dimulai pada 28 Juni 2024, investigator KPPU menyoroti dominasi Google Play Store di Indonesia yang memiliki pangsa pasar sekitar 93 persen.
Menurut investigator, kewajiban penggunaan Google Play Billing berpotensi menimbulkan hambatan masuk bagi layanan pembayaran digital lain serta membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi dan konsumen.
Google Dinyatakan Melanggar Aturan Persaingan Usaha
Setelah melalui rangkaian sidang hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Berita Terkait
-
Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud
-
Mengapa YouTube Eror Hari Ini? Google Buka Suara, Sedang Lakukan Perbaikan
-
Apa Perbedaan Google TV dan Smart TV? Ini 3 Rekomendasi yang Lebih Canggih
-
Android Hadirkan Fitur Antimaling Canggih, HP Curian Kini Makin Sulit Dibobol
-
Bocoran Tampilan dan Fitur Android 17, Desain 'Liquid Glass' Mirip iOS
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bikin Gempar vs Gentar: Adu Fitur Drone Iran Rp300 Juta Lawan Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Cara Menggunakan Google Maps Offline: Hemat Kuota Internet, Mudik Bebas Nyasar
-
Fitur Kamera Oppo Find X9 Ultra Terungkap: Pakai Sensor Sony 200 MP dan Zoom Optik 10X
-
6 HP Xiaomi Performa Tinggi dan Kamera Jernih Mulai Rp5 Jutaan
-
Gambar Hands-On POCO X8 Pro Max Beredar, Bocoran Harganya Menggiurkan
-
Spesifikasi Vivo Y51 Pro: Andalkan Dimensity 7360 Turbo, Skor AnTuTu 920.000 Poin, Harganya...
-
11 Jam Live TikTok di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
-
Garmin Luncurkan Sonar 360 Derajat, Pemancing Kini Bisa Lacak Ikan Lebih Akurat
-
Crimson Desert Rilis Pekan Depan, Game RPG Menarik Anyar dengan Grafis Ciamik
-
Libur Lebaran Makin Panjang, Komdigi Prediksi Trafik Melonjak hingga 40%