- Mahkamah Agung menolak kasasi Google LLC pada 10 Maret 2026, menguatkan denda Rp202,5 miliar dari KPPU.
- Sengketa ini timbul karena kebijakan Google mewajibkan sistem pembayaran tunggal di Google Play Store efektif sejak Juni 2022.
- KPPU memutuskan Google melanggar UU Persaingan Usaha dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan sistem pembayaran tunggal.
Suara.com - Mahkamah Agung yang resmi menolak permohonan kasasi dari Google LLC terkait perkara dugaan praktik monopoli dalam kebijakan sistem pembayaran aplikasi di Google Play Store.
Dengan keputusan ini, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.
Informasi dari laman resmi MA menyebutkan, putusan kasasi tersebut diputus pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
“Permohonan kasasi yang diajukan Google LLC ditolak,” demikian bunyi putusan MA yang sekaligus menguatkan keputusan sebelumnya dari KPPU, dilansir dari keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Awal Sengketa Google Play Billing
Perkara ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran miliknya, yakni Google Play Billing, untuk setiap transaksi produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan efektif sejak 1 Juni 2022. Melalui aturan itu, developer tidak diperbolehkan menggunakan metode pembayaran alternatif di dalam aplikasinya.
Selain itu, Google juga menerapkan biaya layanan berkisar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang diproses melalui platform tersebut.
Melihat potensi dampaknya terhadap ekosistem digital, KPPU kemudian melakukan penyelidikan inisiatif pada 14 September 2022.
Baca Juga: Cara Menggunakan Google Maps Offline: Hemat Kuota Internet, Mudik Bebas Nyasar
Fokusnya adalah menilai apakah kebijakan tersebut menciptakan hambatan bagi persaingan di pasar distribusi aplikasi digital dan layanan pembayaran.
Dominasi Pasar Jadi Sorotan
Dalam proses persidangan yang dimulai pada 28 Juni 2024, investigator KPPU menyoroti dominasi Google Play Store di Indonesia yang memiliki pangsa pasar sekitar 93 persen.
Menurut investigator, kewajiban penggunaan Google Play Billing berpotensi menimbulkan hambatan masuk bagi layanan pembayaran digital lain serta membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi dan konsumen.
Google Dinyatakan Melanggar Aturan Persaingan Usaha
Setelah melalui rangkaian sidang hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Berita Terkait
-
Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud
-
Mengapa YouTube Eror Hari Ini? Google Buka Suara, Sedang Lakukan Perbaikan
-
Apa Perbedaan Google TV dan Smart TV? Ini 3 Rekomendasi yang Lebih Canggih
-
Android Hadirkan Fitur Antimaling Canggih, HP Curian Kini Makin Sulit Dibobol
-
Bocoran Tampilan dan Fitur Android 17, Desain 'Liquid Glass' Mirip iOS
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026: Klaim OVR 119 Gratis, F2P Pasti Full Senyum
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026: Ada SG2 Rapper Underworld, Senjata Legendaris
-
5 Rekomendasi Tripod HP Murah tapi Bagus dan Kokoh, Anti Goyang saat Ngonten
-
Game Sepak Bola Mobile Total Football VNG Mulai Masuk ke Ranah Esports Regional
-
Performa Kamera Ungguli iPhone 16 Pro Max, Ini 3 Fitur Menarik Motorola Signature
-
Spesifikasi Oppo Pad 5 Pro: Andalkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dengan Layar 144 Hz
-
7 Rekomendasi AC Inverter 1/2 PK Terbaik, Hemat Listrik dan Dingin Maksimal
-
6 Rekomendasi Tablet Murah Terbaru April 2026: Layar Luas, Cocok Buat Streaming Film
-
Serial TV Far Cry Panen Kritik Pedas, Ternyata Ini Biang Keroknya
-
Panduan Lengkap Cara Melacak Lokasi HP yang Hilang Lewat Gmail, Tak Perlu Panik