Suara.com - Mulai Maret 2021, WhatsApp Desktop memungkinkan kamu melakukan dan menerima panggilan video (video call), menggunakan PC desktop atau notebook.
Buat kamu yang rutin menggunakan panggilan video WhatsApp untuk berkomunikasi dengan kolega atau berkumpul bersama teman dan keluarga, fitur tersebut sangat membantu sehingga tidak lagi dibatasi oleh layar ponsel yang mungil.
Fitur ini terbatas pada aplikasi desktop WhatsApp yang harus diunduh di komputer Windows atau Mac. Jika kamu menggunakan WhatsApp Web, fitur panggilan video ini tidak akan diaktifkan.
Dilansir dari Nextpit, Selasa (16/3/2021), jika belum mengunduh aplikasi WhatsApp Desktop, akses AppStore di MacOS atau Windows Store untuk mengunduhnya.
Alternatif lain, kamu dapat mengunduh di situs web WhatsApp dengan alamat https://www.whatsapp.com/download lalu instal perangkat lunak.
Setelah terinstal, hubungkan ponsel dengan aplikasi WhatsApp desktop, dengan memindai kode QR yang muncul di layar desktop.
Untuk melakukan pemindaian, buka entri WhatsApp Web di aplikasi seluler yang secara otomatis akan memulai pemindai QR.
Kamu akan melihat semua obrolan di komputer. Pilih kontak yang ingin ditelepon atau video call di bilah sebelah kiri, lalu klik salah satu ikon panggilan video atau telepon di kanan atas.
Panggilan akan dimulai. Tiga titik di sudut kanan atas memungkinkan kamu memilih sumber audio.
Baca Juga: Kebijakan Baru WhatsApp Berlaku 15 Mei, Ahli Hukum Khawatirkan Dampaknya
Selain dapat menelepon dan melakukan panggilan video di desktop, fitur ini juga memungkinkan kamu menjawab panggilan yang masuk di komputer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat