Suara.com - Jangan sampai ketinggalan, karena ada kebijakan privasi WhatsApp terbaru tahun 2021 ini. Lantas, bagaimana cara menyetujui kebijakan WhatsApp? Nantinya, para pengguna WhatsApp akan menerima notifikasi yang meminta persetujuan ketentuan dan kebijakan baru dari WhatsApp. Kemudian Anda hanya tinggal pilih "SETUJU" atau "NANTI".
WhatsApp menyampaikan sedang memperbarui ketentuan dan kebijakan privasinya. Adapun inti pembaharuan yang disampaikan WhatsApp meliputi informasi berikut ini:
- Layanan WhatsApp dan caranya memproses data
- Cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp
- Cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan integrasi produk
Jika pengguna tidak sepakat, maka WhatsApp menyampaikan pengguna dapat mengunjungi pusat bantuan jika ingin menghapus akunnya. Pengumuman terkait ketentuan layanan dan kebijakan privasi baru tersebut akan mengharuskan para pengguna untuk menyetujui aturan privasi baru atau jika tidak pengguna akan kehilangan akses ke aplikasi.
Fitur Baru WhatsApp
Pengumuman mengenai akan adanya permintaan persetujuan terhadap persyaratan layanan baru WhatsApp sebelumnya pernah disampaikan Wabetainfo.
Pengumuman permintaan persetujuan mengenai ketentuan dan kebijakan baru WhatsApp keluar setelah peluncuran fitur terbaru WhatsApp yang dapat mengirimkan pengumuman khusus kepada penggunanya.
Fitur tersebut akan membantu WhatsApp mengumumkan informasi spesifik pengguna di dalam aplikasi yang hanya akan digunakan untuk tujuan mengumumkan fitur, perubahan, berita, informasi, dan bukan untuk iklan.
Pengumuman ini muncul tidak dalam bentuk obrolan namun dalam bentuk semacam banner di dalam aplikasi. Fitur ini dirilis pada WhatsApp update versi 2.20.130 untuk iOS dan WhatsApp versi 2.20.206.19 untuk Android.
Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru WhatsApp sendiri hanya berlaku bagi negara-negara di luar Eropa. Jika Anda berada di luar Wilayah Eropa, maka Layanan disediakan untuk Anda oleh WhatsApp LLC ("WhatsApp", "milik kami", "kami", atau "kita") berdasarkan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi.
Baca Juga: Per Hari Ini WhatsApp Bikin Kamu Tersiksa Jika Belum Terima Kebijakan Baru
11 Fitur WhatsApp Ini Tak Bisa Dipakai Lagi Jika Anda Menolak Aturan Baru
Dilansir dari WABetaInfo, berikut daftar sebelas fitur yang tak bisa lagi kamu lakukan di WhatsApp jika tak setuju aturan baru.
- Pengguna tidak bisa lagi mengakses chat, namun mereka hanya dapat melihat serta menjawab panggilan suara dan video yang masuk melalui notifikasi.
- Secara perlahan pengguna tidak akan lagi menerima chat, panggilan masuk, atau notifikasi dari akun WhatsApp.
- Pengguna tidak bisa membuat dan mengupdate status WhatsApp melalui aplikasi perpesanan tersebut.
- Pengguna tidak dapat meneruskan (forward) pesan kepada pengguna lain ataupun di dalam grup.
- Meskipun tidak bisa membuat daftar broadcast di dalam grup, namun pengguna masih diizinkan masuk ke dalam grup.
- Pengguna tidak bisa me-reply atau mention pengguna lain yang tergabung dalam satu grup percakapan.
- Pengguna tidak bisa lagi mengirimkan pesan suara, video, stiker, atau media lainnya di luar teks saat menggunakan WhatsApp.
- Pengguna tidak bisa mencadangkan (backup) riwayat percakapan WhatsApp, apabila fitur Automatic Backup mati.
- Pengguna tidak bisa memanfaatkan fitur Click to Chat melalui situs https://wa.me/xxxxxxxxx.
- Pengguna tidak bisa meng-export riwayat percakapan ke aplikasi lain.
- Pengguna iOS tidak bisa lagi melihat aneka media dan file yang dibagikan melalui WhatsApp, namun pengguna Android masih bisa melihat dokumen tersebut melalui aplikasi File Manager.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add
-
Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam
-
WhatsApp Tiba-tiba Eror dan Muncul Tulisan 'Account in Review', Begini Cara Memulihkannya!
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN