Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tunda penagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio ke PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Kominfo sebelumnya sudah memberikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, yang menunggak BHP IPFR untuk tahun 2019 dan 2020.
Kementerian juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan.
"Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021," tulis pengumuman dilansir dari Antara, Rabu (11/8/2021).
Pada 15 Juli dan 30 Juli lalu, Kominfo mendapatkan surat pengajuan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menurut Kominfo, beralasan sedang mengalami kesulitan likuiditas keuangan.
Selain meminta keringanan pembayaran, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia sudah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (untuk tahun keempat).
"PT STI juga mencabut gugatan Tata Usaha Negara untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata," kata Kominfo.
Setelah pengajuan permohonan keringanan BHP spektrum frekuensi radio tersebut, Kominfo menunda penagihan dan pelimpahan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang untuk BHP tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga: Kominfo Lantik Usman Kansong Jadi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik
"Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020," kata Kominfo.
Tunggakan BHP spektrum Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk tahun 2019 dan 2020 per Juni lalu berjumlah Rp 442 miliar, terdiri dari hutang pokok dan denda.
Berita Terkait
-
Startup Studio Indonesia Batch 2 Masuki Tahap Akhir
-
Survei Buktikan Masyarakat Penasaran Kualitas Gambar Televisi Digital
-
Minta Kominfo Tunda Migrasi TV Digital, Komisi I: Jangan Menambah Beban Rakyat!
-
Kominfo Telusuri NIK Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19
-
Warga Indonesia Paling Tak Beradab di Internet, Gernas Literasi Digital Fokus ke Etika
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Huawei Pura 80 Pro dan Ultra Masuk Indonesia 17 September, HP Kamera Terbaik di Dunia
-
Google Trends Ungkap Tingginya Pencarian Judol Sebulan Terakhir: Begini Cara Lapor ke Komdigi!
-
POCO C85 Resmi Rilis di Indonesia: Baterai 6000 mAh, Layar 120Hz, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan
-
Update Harga iPhone setelah Apple Mengumumkan iPhone 17, Ada yang Turun?
-
Itel A100, HP Rp1 Jutaan Bodi Tangguh Standar Militer
-
4 HP Gaming 1 Jutaan Terbaik September 2025: Anti Ngelag, Cocok untuk Hadiah
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 1 Jutaan Terbaik September 2025, Fitur Menarik!
-
IM3 Gandeng Motorola Moto g86 POWER 5G Hadirkan HP 5G Murah dan Anti-Scam!
-
JBL Sense Lite Terbaru Hadirkan Kualitas Suara Bass Nendang dan Tetap Terhubung dengan Sekitar !
-
5 Pilihan HP Murah Kamera 30 MP ke Atas, Harga Mulai Rp1 Jutaan