Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tunda penagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio ke PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Kominfo sebelumnya sudah memberikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, yang menunggak BHP IPFR untuk tahun 2019 dan 2020.
Kementerian juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan.
"Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021," tulis pengumuman dilansir dari Antara, Rabu (11/8/2021).
Pada 15 Juli dan 30 Juli lalu, Kominfo mendapatkan surat pengajuan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menurut Kominfo, beralasan sedang mengalami kesulitan likuiditas keuangan.
Selain meminta keringanan pembayaran, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia sudah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (untuk tahun keempat).
"PT STI juga mencabut gugatan Tata Usaha Negara untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata," kata Kominfo.
Setelah pengajuan permohonan keringanan BHP spektrum frekuensi radio tersebut, Kominfo menunda penagihan dan pelimpahan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang untuk BHP tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga: Kominfo Lantik Usman Kansong Jadi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik
"Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020," kata Kominfo.
Tunggakan BHP spektrum Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk tahun 2019 dan 2020 per Juni lalu berjumlah Rp 442 miliar, terdiri dari hutang pokok dan denda.
Berita Terkait
-
Startup Studio Indonesia Batch 2 Masuki Tahap Akhir
-
Survei Buktikan Masyarakat Penasaran Kualitas Gambar Televisi Digital
-
Minta Kominfo Tunda Migrasi TV Digital, Komisi I: Jangan Menambah Beban Rakyat!
-
Kominfo Telusuri NIK Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19
-
Warga Indonesia Paling Tak Beradab di Internet, Gernas Literasi Digital Fokus ke Etika
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Daftar 6 iPhone Paling Worth It Dibeli di Tahun 2026 dan Harganya
-
Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan
-
Laptop AI Intel Core Ultra Series 3 Resmi Dijual di Indonesia, Ini Keunggulan dan Daftar Mereknya
-
5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah
-
23 Kode Redeem FC Mobile 15 April 2026, Bersiap Klaim Pemain Kompensasi Bug OVR 117
-
Lowongan Talenta AI Makin Diburu, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikut IndonesiaNEXT 2026
-
Vivo T5 Pro Resmi Debut, HP Midrange Baterai 9.020 mAh Ini Siap ke Indonesia
-
Skip iPhone X: Ini 5 iPhone Terlawas yang Masih Layak Dibeli 2026
-
7 HP Oppo RAM 8 GB dengan Kamera Bagus, Hasil Jernih Cocok Buat Eksis di Medsos
-
Update Anyar Roblox di PS5, Hadirkan Peningkatan Performa dan Fitur Baru