Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tunda penagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio ke PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Kominfo sebelumnya sudah memberikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, yang menunggak BHP IPFR untuk tahun 2019 dan 2020.
Kementerian juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan.
"Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021," tulis pengumuman dilansir dari Antara, Rabu (11/8/2021).
Pada 15 Juli dan 30 Juli lalu, Kominfo mendapatkan surat pengajuan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menurut Kominfo, beralasan sedang mengalami kesulitan likuiditas keuangan.
Selain meminta keringanan pembayaran, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia sudah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (untuk tahun keempat).
"PT STI juga mencabut gugatan Tata Usaha Negara untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata," kata Kominfo.
Setelah pengajuan permohonan keringanan BHP spektrum frekuensi radio tersebut, Kominfo menunda penagihan dan pelimpahan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang untuk BHP tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga: Kominfo Lantik Usman Kansong Jadi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik
"Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020," kata Kominfo.
Tunggakan BHP spektrum Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk tahun 2019 dan 2020 per Juni lalu berjumlah Rp 442 miliar, terdiri dari hutang pokok dan denda.
Berita Terkait
-
Startup Studio Indonesia Batch 2 Masuki Tahap Akhir
-
Survei Buktikan Masyarakat Penasaran Kualitas Gambar Televisi Digital
-
Minta Kominfo Tunda Migrasi TV Digital, Komisi I: Jangan Menambah Beban Rakyat!
-
Kominfo Telusuri NIK Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19
-
Warga Indonesia Paling Tak Beradab di Internet, Gernas Literasi Digital Fokus ke Etika
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Ali Khamenei Tewas: Iran Trending di X, Publik Khawatir Picu Perang Dunia 3
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 1 Maret 2026, Masih Ada Gloo Wall Ramadan Gratis
-
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 Maret 2026, Klaim Pemain Ramadan 115-117 dan 2.000 Gems
-
Terpopuler: 6 HP Tahan Banting buat Jangka Panjang, Samsung Galaxy S26 Bisa Dicicil Rp600 Ribu
-
Link Download Kumpulan Nada Dering Alarm Sahur dengan Suara Unik
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 28 Februari 2026: Banjir Skin SG2, Bundle Langka, hingga Diamond Gratis
-
Huawei Watch Ultimate 2 Segera Rilis di Indonesia: Selam 150 Meter dengan Fitur Pesan Bawah Laut
-
HP Rp 1 Jutaan, REDMI A7 Pro Resmi di Indonesia: Baterai 6.000mAh, HyperOS 3
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp3 Jutaan dengan Skor AnTuTu Tertinggi