Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dukungan penuh untuk perkembangan sektor teknologi finansial melalui sejumlah aturan teknis yang telah diterbitkan pemerintah.
"Kementerian Kominfo memahami bahwa masa depan industri fintech di Indonesia harus terus didukung dengan pemutakhiran di berbagai aspek. Ada domain jasa keuangan yang berkaitan dengan financial technology, online banking, internet banking, digital banking. Saya tak tidak menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan teknis jasa keuangan karena sudah ada lembaga yang menanganinya," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Kamis (19/8/2021).
Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan memastikan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya.
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, mengamanatkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, serta memfasilitasi pemanfaatan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi yang melakukan tindak pidana sektor fintech maka perlu dilakukan tindakan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai dianggap mudah untuk melakukan penipuan di sektor peer-to-peer lending," kata Plate.
Regulasi teknis pengaturan penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).
Aturan tersebut menjadi dasar tata kelola ekosistem industri teknologi finansial bidang pinjaman peer-to-peer lending.
Kominfo menerbitkan aturan tata kelola sistem elektronik, eliputi para penyelenggara jasa fintech sebagai penyelenggara sistem elektronik, melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
"Melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik serta ketentuan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), Kominfo menerima beragam laporan dari kementerian dan lembaga terkait termasuk OJK untuk melakukan penutupan akses internet terhadap para penyelenggara jasa keuangan tanpa izin, meliputi para penyedia pinjaman online tanpa izin," kata Plate.
Baca Juga: JULO x GrabModal : Bantu Mitra Pengemudi Lewat Akses Kredit Digital
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
3 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Juara, Hasil Foto dan Video Bagus Anti Pecah
-
Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo
-
LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini
-
realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 Juni 2026: Tahan Shard, Klaim 5.000 Gems Gratis
-
Bocor Sebelum Rilis! Penampakan Galaxy Z Fold 8 Terungkap, Desain Lebih Lebar dan Kamera Baru
-
iPhone Fold Semakin Nyata, Dummy Putih Ungkap Desain HP Lipat Pertama Apple
-
Muhammad Yusuf Ateh Resmi Jadi Komisaris Telkomsel, Perkuat Strategi 5G dan Transformasi Digital
-
Terpopuler: Harga HP Terbaru di 2026, 5 HP Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan