Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Menkeu mengatakan COVID-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.
Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Begini Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Terbaru
“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Pesan Menkeu Purbaya ke Gen Z: Jangan Malas, Negara Tunggu Kontribusi Anda
-
Kemenkeu Ungkap Alasan Pemda Lambat Belanja, Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 244 T
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Dana SAL Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 November: Sikat Pemain OVR 112-115 dan Ribuan Gems
-
7 Tablet Dilengkapi Keyboard dan Stylus Pen Paling Murah dan Kencang untuk Kerja
-
Ucapan Hari Guru dalam Bahasa Inggris: Penuh Makna dan Cocok untuk Quote Status
-
Stop Bingung Liburan! Fitur Travel Pass Gojek Jadi Pemandu Wisata Andalmu di Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi HP Promo Black Friday 2025, Harga Mulai Rp900 Ribuan
-
Fitur Baru Gojek Janjikan Jogja-Solo Anti Ribet, Sekali Klik Sudah Sampai Tujuan
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card untuk Streaming dan Multitasking Nyaman
-
Indosat Percepat Transformasi Jadi AI TechCo, Dorong Ekosistem AI Inklusif untuk Indonesia
-
YouTube Meluncurkan Batas Durasi Shorts Demi Kesehatan Mental Digital Remaja Indonesia
-
7 Rekomendasi Smart Ring Ringan untuk Memantau Kualitas Tidur, Mulai Rp100 RIbuan