Suara.com - Meterai elektronik secara resmi diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Namun, bagaimana cara membeli atau menggunakan meterai elektronik? Melansir dari video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penggunaan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang dipasang melalui server milik DJP, pos.e-meterai.co.id.
Pertama, anda harus terlebih dahulu log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Anda juga bisa mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
Selanjutnya, anda bisa memasukkan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Kemudian, anda bisa membeli kuota e-materai sesuai keinginan.
Ketiga, anda bisa mengisi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. dan unggah dokumen yang akan digunakan dilanjutkan dengan menyesuaikan posisi materai.
Kemudian, anda bisa langsung klik. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimintai PIN, namun hal ini hanya pada awal saja.
Tunggu beberapa saat hingga proses ini selesai. Jika berhasil, Anda bisa mengunduh dokumen terkait dalam bentuk pdf.
Berita Terkait
-
Ini Poin Penting RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang Sebentar Lagi Terbit
-
Menkeu Sebut Ekonomi Indonesia 2022 Bakal Ditopang Aktivitas Konsumtif Publik
-
APBN 2022 Tetap Jadi Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi
-
Undang-undang Pajak Mau Disahkan, Sri Mulyani: Minggu Depan Paripurna
-
DPR Sahkan UU APBN 2022, Ini Target Indikator Makro Ekonominya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut