Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan sedang mempersiapkan kriteria dan mekanisme pembagian sebanyak 6,7 juta alat khusus penerima siaran digital atau Set Top Box (STB) secara gratis bagi keluarga miskin.
"Kriteria dan mekanisme pembagian STB gratis sedang disiapkan. Menurut data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial, ada 6,7 juta rumah tangga miskin di daerah yang akan migrasi dari siaran televisi analog ke digital," kata Plate dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dia mengatakan Kemenkominfo sedang mempersiapkan secara matang terkait penyaluran STB tersebut agar benar-benar tersalurkan pada keluarga miskin sebelum tahapan digitalisasi televisi atau Analog Switch Off (ASO) berjalan.
Plate menekankan bahwa STB tersebut bukan sekedar dibagikan kepada masyarakat namun harus benar-benar diinstal sehingga televisi milik masyarakat bisa menerima siaran digital.
"Dari perangkat analog yang belum DVB-T2 (Penyiaran Video Digital - Terestrial Generasi Kedua) dipasang STB sampai bisa menerima siaran digital. Bukan bagi-bagi saja namun harus diinstal sehingga bisa menerima siaran televisi digital," ujarnya.
Dia menjelaskan Pasal 85 Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur mengenai STB.
Menurut dia, Pasal 85 ayat 1 PP nomor 46/2021 disebutkan pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran. Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerima siaran pada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran tv digital.
Plate mengatakan, pada Pasal 85 ayat 2 disebutkan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB pada rumah tangga miskin berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing yaitu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran lokal, dan lembaga penyiaran komunitas.
"Pasal 85 ayat 3 disebutkan penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB)sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Kominfo Akan Pastikan Infrastruktur TIK Merata dan Efisien Lewat Regulasi
Selain itu Plate mengatakan Kemenkominfo sudah membuat tiga tahapan terkati ASO yaitu tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah siaran atau di 166 kabupaten/kota.
Dia menjelaskan, tahap kedua, tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran atau di 110 kabupaten/kota; dan tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 dengan 25 wilayah siaran atau 63 kabupaten/kota.
"Untuk ASO tahap pertama sudah 100 persen sehingga cukup menampung peralihan secara keseluruhan. Namun di tahapan kedua dan ketiga, pembangunan infrastruktur ditargetkan dua bulan selesai sebelum masa analog masing-masing," katanya.
Dia menegaskan bahwa tahapan tersebut disesuaikan dengan kesiapan di lapangan seperti infrastruktur dari analog ke digital, studio, sumber daya manusia, dan perangkat atau STB. [Antara]
Berita Terkait
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Mending TV Digital atau Smart TV? Ini 5 Pilihan TV Murah dan Hemat Listrik
-
7 Rekomendasi TV Digital 32 Inch Watt Rendah Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan