Suara.com - Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengingatkan pentingnya literasi masyarakat agar mampu mengidentifikasi perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin) yang legal dan tidak tertipu dengan tekfin tidak berizin.
"Upaya literasi agar masyarakat dapat mengidentifikasi fintech yang terdaftar dengan yang ilegal perlu ditingkatkan," kata Thomas dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Thomas juga memastikan upaya literasi ini juga harus disertai dengan adanya sistem elektronik yang tangguh untuk mencegah adanya penggunaan data dalam menawarkan pinjaman ilegal melalui telepon genggam.
Menurut dia, literasi ini menjadi penting sebagai edukasi kepada masyarakat mengingat proses moratorium atau penghentian pendaftaran untuk tekfin tidak akan menyelesaikan permasalahan tekfin ilegal.
"Mau ada moratorium atau tidak, fintech ilegal tetap akan beroperasi bila tidak ada penindakan tegas. Apalagi, banyak fintech ilegal beroperasi dengan cara meniru dan menggunakan logo dan nama dari fintech yang terdaftar untuk menarik perhatian calon konsumen," katanya.
Selain itu, Thomas menambahkan permasalahan lain yang seharusnya diselesaikan adalah akses tekfin ilegal kepada data pribadi individu, seperti nomor telepon, yang digunakan untuk menawarkan pinjaman lewat pesan singkat maupun telpon langsung.
Padahal, kerahasiaan data pribadi yang mengacu pada pengumpulan data, preferensi dan cara lembaga mengelola data, merupakan perlindungan terhadap privasi konsumen dan merupakan hak subjek data individu.
"Penawaran pinjaman kilat melalui pesan singkat sangat masif sekali. Nomor telepon masyarakat tersebar luas dan disalahgunakan untuk menjerat masyarakat ke dalam pinjaman dengan bunga yang tidak wajar," ujar Thomas.
Menurut dia, proses penawaran pinjaman kilat tersebut membuktikan adanya praktek jual beli data konsumen dan kurangnya perlindungan atas kerahasiaan data masyarakat.
Baca Juga: Kominfo dan Ruangguru Luncurkan Ruang Literasi Digital
Saat ini, banyak kasus yang menunjukkan bahwa kehadiran fintech, utamanya yang berbasis pinjaman, juga diikuti dengan risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan.
Untuk mengatasi hal yang merugikan masyarakat ini, sudah seharusnya ada sinergi yang baik antara regulator, pelaku industri tekfin dan tentunya kesadaran pengguna layanan.
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengharuskan setiap fintech di Indonesia mencatatkan diri ke OJK secara legal.
Tekfin berperan penting dalam percepatan inklusi keuangan dan perannya menjadi semakin penting karena adanya kebijakan pembatasan sosial dan adanya desakan kebutuhan dana dari kelompok masyarakat yang terkena dampak pandemi.
Terbukti bahwa sampai dengan Oktober 2021, industri tekfin telah menyalurkan dana pinjaman ke sektor produktif sampai sebesar Rp114 triliun.
"Perlindungan konsumen fintech diperlukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan mereka dalam bertransaksi dengan lembaga ini. Rasa aman dan kepercayaan akan menumbuhkan industri keuangan dan menggerakkan sektor-sektor yang terdampak pandemi lewat skema pinjaman yang diajukan," kata Thomas. [Antara]
Berita Terkait
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Sisi Gelap Algoritma: Monetisasi Atensi dan Eksploitasi Emosi Publik
-
Pentingnya Berpikir Skeptis Digital di Era Banjir Informasi
-
Menulis dengan Tanggung Jawab demi Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Daftar Harga HP Samsung 2026 Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
Oppo Find X9 Ultra dan X9s Pro Resmi Rilis April 2026, Spesifikasi Bocor!
-
Cara Cek Sisa Saldo E-Toll Lewat HP NFC agar Tidak Menghambat Gerbang Tol
-
Video Trailer Beredar, Game Minecraft Dungeons 2 Siap Hadir Tahun Ini
-
Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru
-
Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia
-
Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s
-
55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
-
5 Cara Tahu Chat WA Sudah Dibaca untuk Pengguna Android dan iOS
-
Kolaborasi XLSMART dan Mitratel Dorong Digitalisasi Korporasi Indonesia