Suara.com - Pemerintah bakal mencabut izin operasional tempat publik jika tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh wilayah di Indonesia.
Disebutkan bahwa tempat usaha yang dimaksud adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya. Jika tidak menyertakan PeduliLindungi, maka izin usaha akan dicabut.
"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tulis Surat Edaran itu, dikutip Kamis (23/12/2021).
"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," lanjut Surat Edaran Mendagri.
Selanjutnya, Mendagri juga meminta kepala daerah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Koordinasi selanjutnya juga dapat dilakukan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu.
"Sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas SE tersebut.
Baca Juga: Anies Minta Warga Laporkan Tempat Umum yang Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Instruksi Penting Mendagri untuk Kepala Daerah: Atasi Tuntas Kasus Keracunan MBG!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Netizen Bandingkan Runtuhnya Al Khoziny dan Sampoong: Antara Dibela vs Dipenjara
-
Viral Gerakan 'Kami Bersama Kiai Al Khoziny': Tuai Pro dan Kontra
-
Spesifikasi Poco M7 yang Masuk Indonesia 10 Oktober, Punya Baterai 7.000 mAh
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terupdate 6 Oktober: Raih Pemain 112-113 dan Hujan Gems
-
DJI Mini 5 Pro, Kamera Osmo Nano, dan Mic 3 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 6 Oktober: Klaim Katana Dual Flame dan Grizzly Bundle
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Stabilizer Mulai Rp 1 Jutaan
-
Helldivers 2 Makan Banyak Ruang di PC Dibanding Konsol, Ini Penyebabnya
-
Luas Es Laut Antartika Catat Titik Terendah Ketiga dalam 47 Tahun
-
Heboh Jatuh di Cirebon! Ini Jadwal Hujan Meteor 2025 di Indonesia Tak Boleh Dilewatkan