News / Nasional
Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:56 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengunjungi salah satu lokasi terdampak kebakaran di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). [ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • Ketua Umum SMB Petrus Natalis meminta Presiden Prabowo tidak mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tanpa solusi jelas.
  • Presiden Prabowo menginstruksikan pencabutan Perda tersebut setelah meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya.
  • Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembakaran lahan perladangan terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Suara.com - Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) meminta Presiden Prabowo Subianto tidak terburu-buru mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua Umum SMB Petrus Natalis mengatakan pencabutan aturan tersebut harus disertai solusi yang jelas bagi masyarakat adat Dayak yang selama ini menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun.

Petrus menyampaikan sikap tersebut merespons instruksi Presiden Prabowo agar Perda tersebut segera dicabut di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Instruksi itu disampaikan Prabowo setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (22/8/2026).

Gubernur Kalbar Ria Norsan menyebut perintah tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Petrus, pencabutan Perda tanpa mekanisme alternatif justru berpotensi memunculkan persoalan baru. Sebab, masyarakat adat membutuhkan kepastian mengenai tata cara pengelolaan lahan setelah aturan tersebut dicabut.

"Jika hal tersebut dilakukan tanpa diberikan solusi yang jelas kepada masyarakat adat Dayak, maka jangan salahkan kami untuk membuat suatu gerakan dan juga akan membuktikan pemerintahan pemerintah yang ada," kata Petrus dalam keterangan yang disampaikan melalui media sosial pribadinya, Rabu (26/8/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah regulasi. Lebih jauh, kebijakan tersebut menyentuh pola pengelolaan lahan masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Petrus mengkritik pemerintah yang dinilai kerap membatasi praktik masyarakat adat tanpa memberikan alternatif yang dapat dijalankan.

Baca Juga: Modus Permen! Gummy Ganja Asal Inggris Dipesan Warga Bekasi 4 Kali Lewat Website

"Karena ini adalah kesalahan umum pemerintah yang tidak pernah memberikan solusi kepada masyarakat adat," tegasnya.

petugas BPBD Kalbar memadamkan karhutla di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. ANTARA/Ho- Sucia Lucinda

Perda Izinkan Pembakaran Maksimal 2 Hektare

Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pembakaran terbatas dan terkendali untuk kegiatan perladangan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Namun, pembakaran tidak dapat dilakukan sembarangan. Masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan pencegahan agar api tidak menjalar ke lahan lain.

Ketentuan tersebut antara lain membuat sekat bakar, menyediakan peralatan pemadam, memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan, serta memastikan api tetap terkendali.

Dalam Pasal 5, pembakaran untuk kegiatan perladangan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga dan wajib dilakukan secara terbatas serta terkendali.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat adat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengevaluasi keberadaan regulasi tersebut di tengah upaya memperketat pengendalian karhutla di Kalimantan Barat.

Load More