Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi menyetujui penggabungan atau merger PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Restu Kementerian Kominfo tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
"Pada hari ini saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia melalui Keputusan Menteri tersebut," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Plate menambahkan, merger kedua perusahaan juga hasil konkrit dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison Indonesia beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat TBK.
Adapun hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia ke PT Indosat Tbk adalah sebagai berikut:
1. Hak penggunaan penomoran telekomunikasi
2. Kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi
3. Kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan
4. Kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya
5. Kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation (USO).
"Izin penyelenggaraan sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Indosat Tbk," tambahnya.
Lebih lanjut, Plate berharap merger Indosat dan 3 Indonesia menjadi lebih semarak untuk industri telekomunikasi nasional.
Baca Juga: Indosat Ooredo dan Google Cloud Kolaborasi Sasar Digitalisasi UMKM Indonesia
"Sehingga kita bisa menghasilkan iklim industri yang lebih produktif, lebih efisien, dalam memberikan dukungan atas transformasi digital di Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
-
Wamen Komdigi Nezar Patria Diangkat Menjadi Komut Indosat
-
Cara Cek Umur Kartu Tri, Ketahui Sejak Kapan Pakai Provider Seluler Ini
-
Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kelas AI dan Otomasi di IDCamp 2024
-
Merger Indosat Ooredoo dengan Hutchison Tri Indonesia Diangkat Jadi Web Series Kisah Komedi
-
Integrasi Jaringan Indosat dan Tri Ditargetkan Selesai Q1 2023
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat