Tradisi-tradisi tersebut merupakan bagian dari hak tradisional dan identitas masyarakat asli (adat) yang seharusnya bisa diakui sebagai hak konstitusional.
Ke depannya, perlu ada tindakan lebih tegas terkait pengakuan dan perlindungan pengetahuan tradisional yang dalam penerapannya harus melibatkan konsultasi dengan kelompok masyarakat adat.
Hal ini untuk memastikan bahwa ketentuan dalam perlindungan pengetahuan tradisional tidak justru mengganggu hak-hak mereka yang telah ada secara turun temurun.
Tantangan melestarikan pengetahuan adat
Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengatur bahwa pengetahuan tradisional menjadi salah satu objek pemajuan budaya. Tetapi, implementasi UU ini masih belum maksimal.
Meski sudah ada payung hukum yang mengatur perlindungan pengetahuan tradisional masyarakat adat, namun wilayah kelola adat dan ruang hidup mereka masih dirampas, digusur, dan dihilangkan paksa. Ruang ekspresi mereka makin hilang, sehingga kemudian juga menggerus eksistensi pengetahuan tradisional.
Salah satu contoh kasusnya adalah masyarakat adat Dayak Tamambaloh di Kalimantan Barat.
Studi yang dilakukan menjabarkan tentang ekologi tradisional masyarakat adat Dayak Tamambaloh di Kapuas Hulu yang memiliki hubungan langsung terhadap keberlangsungan hidup mereka. Ruang ekspresi mereka atas pengetahuan tradisional adalah hutan. Bagi orang Dayak, hutan merupakan sumber penghidupan dan kehidupan.
Sayangnya, semakin berkurangnya hutan, yang beralih fungsi menjadi perkebunan tanaman ekstraktif, perlahan ikut menghancurkan pengetahuan tradisional mereka.
Baca Juga: Setelah Pawang Hujan MotoGP, Kini Mbak Rara Ikut Jadi Tim Jalan Tol Japek II, Layani Doa Kawal Cuaca
Kenyataan lain yang kerap terjadi yaitu perampasan tanah, kriminalisasi masyarakat adat, hingga pengusiran dari tanah yang menjadi wilayah kelola mereka.
Pengakuan hak-hak masyarakat adat yang masih dilakukan setengah hati ini, membuat keberadaan pengetahuan tradisional juga tak jarang terabaikan.
Sudah saatnya ada kebijakan yang tegas untuk melindungi masyarakat adat beserta wilayah kelola mereka. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, semestinya segera dipercepat pembahasan dan pengesahannya menjadi Undang-Undang.
Tantangan lain yang dihadapi saat ini yaitu adanya kecenderungan untuk memisahkan antara agama dan kebudayaan, misalnya pemahaman bahwa agama bersifat wahyu dari Tuhan, sementara kebudayaan adalah hasil kreasi manusia. Pemahaman yang keliru terhadap agama dan kebudayan ini memberikan ruang lingkup pemahaman yang sempit terhadap keduanya.
Terlebih lagi, kuatnya pengaruh segelintir pemuka agama menjadi tantangan dalam mempertahankan adat dan tradisi lokal. Mereka seringkali membenturkan agama dengan kepercayaan adat dan tradisi lokal. Padahal agama dan tradisi adat dapat menjadi integrasi yang mencerminkan ke-Indonesiaan.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
Kronologi Rara Pawang Hujan Diusir Security BLACKPINK: Tak Punya ID, Outfitnya Mentereng
-
Bukan Mbak Rara, Ini Sosok Weather Engineer di Balik Konser BLACKPINK Bebas Hujan
-
Viral Momen Mbak Rara Kendalikan Cuaca di Pemakaman Raja Pakubuwono XIII
-
Synchronize Fest 2025 Mengenang Kisah Cinta Rangga & Cinta
-
Ulasan Novel Rara Mendut: Riak Ombak Mengusung Kemerdekaan Perempuan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Upgrade Wajib! Galaxy Tab S11 Tawarkan Performa Ngebut dan S Pen yang Lebih Natural
-
Kelebihan VPS Murah KVM untuk Hosting Website Profesional
-
Starlink Bawa Internet ke Pelosok Indonesia, Tapi Harganya Masih Bikin Mikir
-
23 Kode Redeem FC Mobile 8 November: Koleksi Hadiah Rank Up Points, Kit Langka, dan Pemain Bintang!
-
23 Kode Redeem FF Aktif 8 November: Segera Klaim Hadiah Diamond & Bundle Mythos Fist Menanti!
-
Tiga Bulan Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Blokir Lebih dari 200 Juta Panggilan
-
darkFlash DY460: Casing Mid-Tower Stylish dengan Pendinginan Maksimal
-
5 Tablet Rp1 Jutaan Terbaik untuk Anak Menggambar, Pilihan Paling Terjangkau
-
Jajaran iPhone 18 Dinakaran Akan Dilengkapi Kamera Depan 24MP
-
AI Tak Menggantikan Manusia tapi Membuat Lebih Manusiawi